Harga Oli Naik Rata-rata 17 Persen, Pertamina Buka Suara

Ilustrasi produk TOP 1. (Sumber Gambar: net)
Penulis: Ibtihal
Kamis, 04 Juni 2026 | 09:01:44 WIB

JAKARTA - Nilai pelumas kendaraan bermotor terus merangkak naik di tengah pelemahan kurs rupiah serta tekanan beban ongkos bahan baku. Lonjakan harga ini belakangan ramai menjadi sorotan masyarakat di media sosial. 

Corporate Secretary PT Pertamina Lubricants Rika Gresia Wahyudi membenarkan terjadinya langkah penyesuaian harga pelumas di pasaran. Kendati demikian, nominal kenaikan bervariasi untuk setiap seri produk. 

"Ada penyesuaian harga, namun besarannya berbeda-beda untuk tiap serinya. Rata-rata kenaikan untuk pelumas sebesar 17% untuk seluruh seri," ujar Rika, Kamis (4/6/2026). 

Menurut dia, keadaan global saat ini memberi dampak multidimensi terhadap industri pelumas, termasuk dalam hal pengadaan bahan baku. Di samping itu, harga pelumas dipengaruhi oleh pelbagai faktor mulai dari harga bahan baku, pasokan, sampai dinamika pasar domestik.

"Situasi global saat ini menyebabkan dampak multidimensi yang salah satunya adalah ketersediaan bahan baku pelumas. Sementara itu harga pelumas dipengaruhi berbagai faktor, antara lain ketersediaan dan harga bahan baku serta dinamika pasar domestik industri pelumas," jelasnya. 

Walaupun menerapkan penyesuaian harga, Pertamina Lubricants memastikan tetap mempertahankan kualitas produk demi memenuhi keperluan konsumen maupun sektor industri. Pertamina Lubricants mengimbau, masyarakat membeli pelumas melalui outlet serta kanal resmi untuk mengantisipasi produk palsu yang marak di pasaran.

Di sisi lain, kalangan perlindungan konsumen memandang kenaikan harga oli berisiko menambah beban masyarakat. Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Niti Emiliana menuturkan, walau oli bukan kebutuhan primer, kenaikan harga tersebut tetap berpengaruh pada pengeluaran konsumen. 

Menurut Niti, kenaikan harga dimungkinkan terjadi lantaran industri pelumas masih bertumpu pada bahan baku impor. 

Selain itu, kenaikan harga minyak bumi, harga plastik, serta inflasi ikut memicu meningkatnya biaya produksi dan distribusi. 

"Meskipun ini bukan produk kebutuhan primer, namun tetap menjadi beban tambahan baru bagi konsumen," kata Niti, Kamis (4/6/2026). 

Ia juga mengingatkan masyarakat agar lebih jeli terhadap peredaran produk palsu, terutama jika mendapati oli dengan harga yang terlampau murah dibanding harga pasar.

Senada, Pegiat Perlindungan Konsumen sekaligus Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI) Tulus Abadi mengatakan, kenaikan harga oli justru berisiko menimbulkan imbas negatif terhadap industri pelumas secara umum. 

Menurut Tulus, kenaikan harga berpotensi memicu kian maraknya peredaran oli palsu, oli ilegal, hingga oli rekondisi yang berasal dari pelumas bekas pakai yang diolah kembali dan dipasarkan lagi. 

"Kenaikan harga oli akan kontraproduktif terhadap pemasaran oli di lapangan karena berpotensi memeriahkan oli palsu, oli ilegal, hingga oli rekondisi," ujarnya, Rabu (3/6/2026). 

Tulus menilai pemerintah, aparat penegak hukum, maupun asosiasi produsen pelumas sampai sekarang masih menghadapi tantangan dalam memberantas peredaran oli palsu. 

Oleh sebab itu, ia menyarankan supaya kenaikan harga dikaji kembali agar tidak memperparah kondisi pasar. Menurutnya, maraknya oli palsu tidak sekadar merugikan konsumen, melainkan juga produsen resmi dan industri pelumas secara keseluruhan.

Reporter: Ibtihal