JAKARTA – Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menyatakan dukungannya terhadap inisiatif Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam mengimplementasikan metode perhitungan solvabilitas terbaru, yakni New Risk Based Capital (RBC). Skema ini dirancang agar lebih sensitif terhadap risiko di dalam sektor asuransi.
Ketua Umum AAUI, Budi Herawan, mengungkapkan bahwa penerapan New RBC sejalan dengan tren global untuk memperkuat daya tahan industri asuransi melalui pendekatan berbasis risiko.
“AAUI pada prinsipnya mendukung penyempurnaan perhitungan RBC melalui skema New RBC yang lebih risk-sensitive dan forward looking,” ujar Budi sebagaimana dilansir dari berita sumber pada Kamis (7/5/2026).
Metode tersebut dinilai akan membuat kecukupan modal tidak hanya dipandang sebagai pemenuhan batasan minimal saja, tetapi juga sebagai tolok ukur kemampuan perusahaan dalam memahami, mengukur, dan mengelola risiko yang sesuai dengan profil bisnis masing-masing.
Budi berpendapat bahwa pemberlakuan New RBC mampu memperkuat ketahanan industri, meningkatkan disiplin manajemen risiko, serta menjaga kepercayaan para pemegang polis.
Meski demikian, pelaksanaannya disarankan dilakukan secara bertahap dan proporsional dengan mempertimbangkan kesiapan industri. Ia menjelaskan bahwa tingkat kesiapan perusahaan asuransi dalam menghadapi New RBC masih sangat beragam.
Kondisi tersebut dipengaruhi oleh berbagai faktor, mulai dari skala usaha, struktur permodalan, kualitas data, kesiapan sistem aktuaria, hingga kapasitas sumber daya manusia.
Berdasarkan data OJK per Maret 2026, tercatat ada 116 perusahaan asuransi dan reasuransi dari total 144 perusahaan, atau sekitar 80,56 persen, yang telah memenuhi kriteria minimum ekuitas.
“Namun kesiapan terhadap new RBC tidak hanya dapat dilihat dari posisi ekuitas atau RBC saat ini, karena skema baru akan lebih sensitif terhadap komposisi risiko, kualitas aset, liabilitas, program reasuransi, risiko pasar, risiko kredit, risiko operasional, dan profil bisnis masing-masing perusahaan,” lanjut Budi sebagaimana dilansir dari berita sumber.
Oleh sebab itu, AAUI menilai industri membutuhkan ruang untuk melakukan simulasi, perencanaan modal (capital planning), penguatan data, serta penyesuaian proses internal sebelum aturan tersebut diterapkan secara menyeluruh.
Selain itu, AAUI memberikan perhatian pada rencana penerapan tingkatan atau tiering modal dalam New RBC yang dibagi menjadi tier 1 dan tier 2.
Menurut Budi, pendekatan ini pada dasarnya bertujuan untuk meningkatkan kualitas modal perusahaan asuransi.
Namun, ia mengingatkan agar penerapan tiering tersebut dilakukan secara cermat agar tidak menghambat fleksibilitas perusahaan dalam memenuhi kebutuhan modalnya.
“Jika perhitungan modal menjadi lebih ketat pada lini usaha tertentu, perusahaan bisa lebih selektif dalam mengambil risiko maupun menyesuaikan kapasitas underwriting,” kata Budi sebagaimana dilansir dari berita sumber.
Ia menambahkan bahwa situasi tersebut berpotensi memengaruhi strategi bisnis perusahaan, termasuk penyesuaian nilai premi serta kapasitas pertanggungan pada beberapa produk asuransi.
Lebih lanjut, Budi menjelaskan tantangan utama dalam implementasi New RBC berkaitan dengan kebutuhan modal tambahan, kedalaman kesiapan data, sistem teknologi informasi, serta kapasitas SDM di bidang aktuaria dan manajemen risiko.
AAUI juga menekankan pentingnya masa transisi yang memadai serta komunikasi yang intens antara regulator dan pelaku industri sebelum kebijakan ini resmi diberlakukan sepenuhnya.
Sebagai informasi tambahan, saat ini OJK tengah menyusun Peraturan OJK (POJK) terkait perhitungan solvabilitas perusahaan asuransi dan reasuransi sebagai langkah perbaikan kerangka regulasi solvensi industri asuransi.
Ke depannya, New RBC akan menggunakan struktur modal berbasis tiering (tier 1 dan tier 2) dengan pendekatan yang lebih peka risiko dan bersifat antisipatif (forward looking).