JAKARTA - Berdasarkan laporan dari sumber berita, terdapat lebih dari 400 saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) yang terpantau belum mencapai kriteria porsi saham publik atau free float sekurang-kurangnya 15 persen.
Dari total tersebut, sejumlah emiten dengan kapitalisasi besar masuk ke dalam daftar, di antaranya PT Barito Renewables Tbk (BREN), PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BRIS), PT HM Sampoerna Tbk (HMSP), serta PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk (PANI).
Pihak otoritas bursa secara resmi telah merilis daftar perusahaan yang dinyatakan sudah mematuhi regulasi terbaru mengenai porsi minimal saham publik sebesar 15 persen dari total saham beredar.
Kebijakan ini mengacu pada Surat Keputusan Direksi BEI Nomor KEP-00045/BEI/03-2026 yang ditujukan untuk menyelaraskan pasar modal domestik dengan usulan MSCI.
Merujuk data terbaru BEI, sebanyak 560 emiten atau sekitar 59 persen dari keseluruhan 965 perusahaan yang tercatat di bursa telah memenuhi standar free float minimal 15 persen. Meski demikian, pihak bursa tetap memberikan masa transisi bagi emiten yang saat ini belum memenuhi kriteria tersebut.
Untuk perusahaan tercatat dengan free float di bawah 15 persen, BEI mewajibkan pemenuhan minimal 12,5 persen paling lambat 31 Maret 2027, yang selanjutnya wajib dinaikkan menjadi 15 persen pada 31 Maret 2028.
Sementara itu, emiten dengan posisi free float di rentang 12,5 persen hingga 15 persen diwajibkan menyelesaikan ketentuan minimal 15 persen pada 31 Maret 2027.
Aturan ini bersifat mengikat bagi emiten dengan nilai kapitalisasi pasar minimal Rp 5 triliun. Adapun bagi emiten dengan kapitalisasi pasar di bawah Rp 5 triliun, otoritas memberikan kelonggaran waktu hingga 31 Maret 2029 untuk mencapai kriteria free float minimal 15 persen.
Hingga posisi 31 Maret 2026, data menunjukkan angka free float BREN sebesar 12,3%, BRIS sebesar 9,3%, HMSP sebesar 7,5%, dan PANI sebesar 11%.
Sesuai dengan informasi sumber berita, beberapa emiten besar dilaporkan sudah mematuhi aturan baru ini. PT Dwi Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), misalnya, memiliki porsi free float 19,5 persen.
Kemudian PT DCI Indonesia Tbk (DCII) mencatatkan free float di angka 18,5 persen. Beberapa saham blue chip sektor perbankan juga dinyatakan lolos standar terbaru BEI. PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) mencatat porsi 42,4 persen, dan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI) memiliki angka 46,2 persen.
Sedangkan dari grup usaha Prajogo Pangestu, baru dua entitas yang memenuhi standar 15 persen, yakni PT Barito Pacific Tbk (BRPT) sebesar 26,7 persen dan PT Petrosea Tbk sebesar 27,7 persen.
Di luar aturan umum, BEI memberikan pengecualian tertentu sesuai ketentuan V.1.3 dan V.1.4 Peraturan I-A. Salah satu emiten yang mendapat perlakuan khusus ini adalah PT Adira Dinamika Finance Tbk (ADMF) yang diperbolehkan memiliki free float sebesar 12,5 persen. Total terdapat 10 saham yang memperoleh kebijakan khusus terkait aturan ini.
Pada periode yang sama, BEI telah melakukan penghapusan beberapa emiten melalui mekanisme force delisting karena tidak mampu memenuhi regulasi free float.
Ada pula entitas yang memilih voluntary delisting sebagai respons atas kebijakan baru ini, salah satunya PT Indointernet Tbk (EDGE). Aturan free float terbaru ini dinilai sangat penting untuk meningkatkan likuiditas transaksi saham sekaligus memperkuat daya saing pasar modal Indonesia dalam indeks global MSCI.