JAKARTA - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dengan tegas mengingatkan kembali bahwa dana Program Indonesia Pintar (PIP) tidak boleh dipotong oleh pihak sekolah atau pihak manapun.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen, Suharti, yang menekankan bahwa pemotongan dana PIP, dalam bentuk apapun, merupakan pelanggaran terhadap peraturan yang berlaku dan dapat berujung pada tindakan pidana.
Hal ini bertujuan untuk melindungi hak siswa penerima dana PIP agar dana tersebut digunakan sesuai dengan tujuannya.
Dana PIP Harus Diterima Utuh oleh Penerima
Suharti menegaskan bahwa dana PIP harus diterima dalam jumlah penuh oleh siswa penerima atau oleh orangtua atau wali yang ditunjuk untuk mengambilnya.
Dalam klarifikasinya, Suharti mengatakan, “Dana PIP harus diterima utuh oleh siswa, tanpa pemotongan untuk alasan dan bentuk apapun.” Pemotongan dana ini, meskipun dengan alasan apapun, akan berimplikasi pada pelanggaran yang dapat dikenakan sanksi pidana.
Oleh karena itu, Kemendikdasmen terus mengingatkan bahwa PIP adalah bantuan pendidikan yang disalurkan dengan tujuan langsung untuk mendukung biaya pendidikan bagi siswa, dan tidak ada pihak yang berhak untuk mengubah atau mengalihkan dana tersebut.
Prosedur Pengambilan Dana PIP yang Tepat
Untuk memastikan bahwa dana PIP sampai ke tangan yang tepat, Kemendikdasmen menyarankan agar siswa, orangtua, atau wali mengambil langsung dana PIP di bank penyalur. Jika siswa tidak bisa mengambil dana secara langsung, pihak orangtua atau wali harus membuat surat pernyataan sebagai perwakilan.
“Jika siswa yang bersangkutan tidak dapat mengambil langsung ke bank, diwajibkan bagi orang tua/wali membuat dan menyampaikan surat pernyataan sebagai perwakilan dari siswa tersebut yang akan mengambil dana PIP,” ujar Suharti.
Langkah ini diambil untuk menghindari terjadinya penyelewengan atau penerimaan dana oleh pihak yang tidak berhak, yang dapat merugikan siswa penerima bantuan.
Penggunaan Dana PIP Sesuai Peruntukannya
Pemerintah juga menekankan agar dana PIP digunakan secara tepat untuk kebutuhan pendidikan siswa, seperti membeli buku, alat tulis, seragam, sepatu, dan perlengkapan sekolah lainnya.
“Dana PIP sepenuhnya harus digunakan sesuai dengan kebutuhan pembiayaan pribadi pendidikan,” jelas Suharti.
Dana ini seharusnya tidak digunakan untuk keperluan lainnya yang tidak terkait langsung dengan kegiatan pendidikan. Salah satu contoh penyalahgunaan dana adalah untuk membayar SPP, iuran sekolah, atau sumbangan yang tidak relevan dengan kebutuhan pribadi siswa.
Sebaliknya, bentuk penggunaan dana PIP yang tidak sesuai peruntukkannya adalah apabila digunakan untuk membayar iuran sekolah atau donasi yang tidak berhubungan dengan kebutuhan siswa, seperti donasi untuk perbaikan sarana sekolah atau pemberian hadiah kepada oknum pihak sekolah.
“Contohnya seperti donasi untuk perbaikan sarana di sekolah, donasi untuk pemberian hadiah kepada oknum pihak yang meminta, serta donasi untuk kebutuhan Guru dan Tenaga Kependidikan,” terang Suharti.
Penggunaan dana yang tidak sesuai aturan ini jelas melanggar ketentuan yang telah ditetapkan oleh Kemendikdasmen.
Layanan Pengaduan dan Konsultasi Terkait PIP
Kemendikdasmen juga membuka saluran komunikasi bagi masyarakat yang ingin mengajukan pertanyaan atau pengaduan terkait pelaksanaan program PIP.
Masyarakat dapat menghubungi Konsultasi Teknis Puslapdik di nomor 0812-44-1234-25 atau Unit Layanan Terpadu Kemendikdasmen di nomor 177.
Selain itu, masyarakat juga dapat mengirimkan laporan melalui surel di https://ult.dikdasmen.go.id/ atau https://posko-pengaduan.itjen.kemdikbud.go.id/. Saluran pengaduan ini disediakan untuk memastikan bahwa pelaksanaan program PIP berjalan dengan transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Perpanjangan Waktu Aktivasi Rekening PIP
Dalam upaya memastikan bahwa penerima manfaat PIP dapat mengakses dan memanfaatkan dana tersebut dengan optimal, Kemendikdasmen juga memperpanjang batas waktu aktivasi rekening PIP untuk Tahun 2025.
Perpanjangan waktu ini dilakukan hingga 28 Februari 2026, memberikan kesempatan lebih bagi siswa dan orangtua untuk melakukan aktivasi rekening dan memastikan dana PIP bisa diterima dengan lancar. Sebelumnya, batas waktu aktivasi rekening PIP yang ditetapkan adalah 31 Desember 2025, yang kemudian diperpanjang hingga 31 Januari 2026.
Penegakan Aturan dan Sanksi Pidana bagi Pelanggar
Sebagai langkah tegas terhadap praktik penyalahgunaan dana PIP, Kemendikdasmen mengingatkan bahwa pemotongan atau penggunaan dana di luar ketentuan tidak hanya merugikan siswa, tetapi juga melanggar hukum. Oleh karena itu, Kemendikdasmen tidak akan segan-segan untuk menindak pelaku pelanggaran sesuai dengan hukum yang berlaku.
Pemotongan dana yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab dapat mengakibatkan sanksi pidana, sebagai upaya untuk melindungi hak-hak siswa dan memastikan keberhasilan program bantuan pendidikan ini.
Dengan adanya peringatan ini, diharapkan semua pihak yang terlibat dalam distribusi dan penggunaan dana PIP dapat bekerja dengan transparan dan sesuai aturan. Kemendikdasmen juga berharap agar masyarakat lebih aktif dalam memantau pelaksanaan program PIP ini, untuk memastikan bahwa dana bantuan pendidikan ini tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.