Perpanjangan IUPK Freeport Hingga 2041 Setor Rp 90 Triliun

Jumat, 20 Februari 2026 | 16:37:21 WIB
Perpanjangan IUPK Freeport Hingga 2041 Setor Rp 90 Triliun

JAKARTA - Keberlanjutan operasi tambang raksasa di Papua memasuki babak baru setelah tercapainya kesepakatan penting antara pemerintah dan perusahaan. 

Perpanjangan izin usaha ini tidak hanya menyangkut aspek legalitas, tetapi juga menjamin kontribusi ekonomi jangka panjang bagi negara dan daerah.

PT Freeport Indonesia (PTFI) akan menyetor penerimaan negara sekitar 6 miliar dollar AS atau setara Rp 90 triliun per tahun usai penandatanganan nota kesepahaman MoU perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus IUPK hingga 2041 dan dilanjutkan sampai umur tambang.

Penandatanganan MoU perpanjangan IUPK PT Freeport Indonesia PTFI dilaksanakan pada 18 Februari 2026 di Washington, DC. Momen tersebut menjadi tonggak penting dalam menjaga kesinambungan investasi dan produksi tambang tembaga serta emas di Indonesia.

Presiden Direktur PTFI Tony Wenas menyampaikan apresiasinya atas kesepakatan tersebut. “Puji Tuhan, Alhamdulillah telah ditandatangani MoU terkait Perpanjangan IUPK PTFI,” ujar Tony dalam keterangan resmi, Jumat (20/2/2026).

Komitmen Setoran Rp 90 Triliun per Tahun

Tony menegaskan bahwa kesepakatan ini memastikan kontribusi finansial signifikan bagi negara. “Dengan ini, keberlanjutan kontribusi kepada negara khususnya masyarakat Papua akan terus terjaga melalui penerimaan negara yang diperkirakan sekitar 6 miliar dollar AS atau Rp 90 triliun per tahun (dengan asumsi harga komoditas saat ini),” lanjut dia.

Nilai setoran tersebut mencerminkan potensi besar sektor pertambangan dalam menopang penerimaan negara. Asumsi harga komoditas yang digunakan menjadi dasar estimasi kontribusi tahunan tersebut, sekaligus menunjukkan sensitivitas terhadap dinamika pasar global.

Adapun kontribusi tersebut mencakup sekitar Rp 14 triliun untuk pemerintah daerah, keberlanjutan lapangan kerja bagi sekitar 30.000 tenaga kerja, serta program pengembangan masyarakat yang nilainya mencapai kurang lebih Rp 2 triliun per tahun.

Dampak ekonomi ini diharapkan memberikan efek berganda bagi pembangunan daerah, khususnya Papua. Selain pendapatan langsung, keberlanjutan operasional juga menjamin stabilitas sosial dan ekonomi masyarakat sekitar wilayah tambang.

Penandatanganan Disaksikan Presiden Prabowo

MoU tersebut disaksikan langsung oleh Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto. Kehadiran kepala negara menegaskan pentingnya kesepakatan ini dalam kerangka kebijakan strategis nasional.

Penandatanganan dilakukan oleh Pemerintah Republik Indonesia yang diwakili Menteri Investasi dan Hilirisasi Kepala BKPM Rosan Roeslani, Freeport-McMoRan Inc. yang diwakili President and CEO Kathleen Quirk, serta PTFI yang diwakili Tony Wenas.

Keterlibatan para pemangku kepentingan utama tersebut menunjukkan bahwa kesepahaman ini merupakan hasil koordinasi lintas pihak. Pemerintah dan perusahaan induk bersepakat menjaga kesinambungan investasi sekaligus memperkuat posisi Indonesia.

Langkah ini juga dipandang sebagai bentuk kepastian hukum bagi investor, sekaligus menjawab kebutuhan jangka panjang industri pertambangan nasional. Dengan MoU tersebut, arah pengelolaan tambang pasca-2041 menjadi lebih jelas.

Target Cadangan dan Produksi Pascatahun 2041

Tony Wenas menegaskan bahwa kesepahaman ini menjadi langkah strategis untuk memastikan keberlanjutan operasi dan investasi jangka panjang perusahaan. Melalui optimalisasi sumber daya yang telah teridentifikasi lewat eksplorasi detail, perusahaan menargetkan peningkatan cadangan dan kesinambungan produksi setelah 2041.

Strategi tersebut menitikberatkan pada pemanfaatan cadangan yang sudah terpetakan secara komprehensif. Dengan eksplorasi yang terencana, perusahaan berharap dapat memperpanjang umur tambang sekaligus menjaga tingkat produksi.

“MoU ini juga memastikan penambahan kepemilikan Indonesia di PTFI sebesar 12 persen pada 2041,” ungkap dia. Pernyataan ini menegaskan adanya peningkatan porsi kepemilikan nasional dalam struktur saham perusahaan.

Penambahan kepemilikan tersebut dinilai sebagai bagian dari penguatan posisi Indonesia dalam pengelolaan sumber daya alam strategis. Hal ini sekaligus mencerminkan arah kebijakan hilirisasi dan penguatan kedaulatan ekonomi.

Sejalan Amanat Konstitusi

Tony menegaskan, keseluruhan kesepakatan tersebut sejalan dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945, yakni bahwa sumber daya alam dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Prinsip ini menjadi landasan utama dalam setiap kebijakan pengelolaan tambang nasional.

“Keseluruhan ini adalah sesuai dengan amanat UUD 1945, yaitu sumber daya alam dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat,” tegasnya. Pernyataan tersebut mempertegas komitmen bahwa perpanjangan izin bukan semata urusan bisnis, melainkan bagian dari agenda kesejahteraan nasional.

Dengan adanya perpanjangan IUPK hingga 2041 dan keberlanjutan sampai umur tambang, pemerintah dan perusahaan berupaya memastikan manfaat ekonomi tetap mengalir bagi negara. Kontribusi finansial, penyerapan tenaga kerja, dan program sosial menjadi pilar utama kesepakatan ini.

Ke depan, implementasi MoU akan menjadi kunci dalam menjaga konsistensi komitmen tersebut. Sinergi antara pemerintah dan perusahaan diharapkan mampu memastikan bahwa potensi sumber daya alam benar-benar memberikan nilai tambah maksimal bagi masyarakat Indonesia.

Terkini