Skrining BPJS Kesehatan Kini Wajib, Peserta Bisa Cek Riwayat Secara Online

Rabu, 28 Januari 2026 | 10:21:42 WIB
Skrining BPJS Kesehatan Kini Wajib, Peserta Bisa Cek Riwayat Secara Online

JAKARTA - Pencegahan selalu menjadi langkah paling efektif dalam menjaga kesehatan.

Menyadari hal tersebut, BPJS Kesehatan menghadirkan layanan skrining riwayat kesehatan yang dapat diakses secara mudah dan praktis oleh seluruh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Layanan ini memungkinkan peserta mengenali potensi risiko penyakit sejak dini, bahkan tanpa harus datang langsung ke fasilitas kesehatan.

Seiring berlakunya regulasi terbaru pada 2025, skrining riwayat kesehatan kini menjadi bagian penting dalam alur layanan BPJS Kesehatan. Peserta didorong untuk lebih aktif memantau kondisi kesehatannya melalui sistem daring yang telah disediakan, baik lewat aplikasi resmi maupun situs web BPJS Kesehatan.

Pengertian dan Tujuan Skrining Riwayat Kesehatan

Skrining riwayat kesehatan merupakan proses pengumpulan informasi kesehatan peserta secara sistematis. Berdasarkan Peraturan Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 3 Tahun 2024, skrining ini bertujuan untuk mengidentifikasi risiko penyakit pada peserta BPJS Kesehatan dengan metode yang telah ditentukan.

Informasi yang dikumpulkan dalam skrining meliputi kondisi kesehatan umum, kebiasaan hidup, serta faktor risiko tertentu yang dapat memengaruhi kesehatan peserta di masa mendatang. Dengan data tersebut, potensi gangguan kesehatan dapat terdeteksi lebih awal sehingga langkah pencegahan maupun penanganan dapat dilakukan secara tepat.

Akun resmi Instagram @bpjskesehatan_ri juga menegaskan bahwa skrining riwayat kesehatan idealnya dilakukan satu kali dalam setahun. Langkah ini dinilai krusial untuk mendeteksi potensi penyakit sejak dini dan membantu peserta memperoleh layanan kesehatan yang lebih optimal.

Kewajiban Skrining Sesuai Aturan Terbaru BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan memberlakukan ketentuan baru terkait skrining riwayat kesehatan yang mulai berlaku pada 1 September 2025. Dalam aturan tersebut, peserta yang memilih fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) seperti klinik pratama, dokter praktik perorangan, atau dokter gigi perorangan diwajibkan untuk menyelesaikan skrining riwayat kesehatan sebelum mengakses layanan kesehatan.

Kewajiban serupa juga diberlakukan bagi peserta yang memilih puskesmas sebagai FKTP, yang mulai efektif pada 1 Oktober 2025. Aturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap peserta yang mengakses layanan kesehatan telah memiliki data kesehatan awal yang dapat menjadi acuan tenaga medis.

Meski demikian, bagi peserta yang belum atau tidak berencana mengakses layanan FKTP dalam waktu dekat, skrining riwayat kesehatan tetap dapat dilakukan kapan saja. BPJS Kesehatan mendorong seluruh peserta JKN untuk melakukan skrining secara mandiri demi menjaga kesehatan jangka panjang.

Skrining Online Melalui Aplikasi Mobile JKN

Salah satu cara paling praktis untuk melakukan skrining riwayat kesehatan adalah melalui aplikasi Mobile JKN. Aplikasi resmi BPJS Kesehatan ini dirancang untuk memudahkan peserta mengakses berbagai layanan secara digital, termasuk skrining kesehatan.

Langkah pertama yang perlu dilakukan adalah mengunduh aplikasi Mobile JKN dan memastikan menggunakan versi terbaru. Setelah aplikasi terpasang, peserta dapat membuka aplikasi dan melakukan login menggunakan akun masing-masing. Selanjutnya, peserta cukup memilih menu “Skrining Riwayat Kesehatan”.

Di dalam menu tersebut, peserta akan diminta menjawab serangkaian pertanyaan terkait kondisi kesehatan saat ini. Seluruh pertanyaan harus dijawab dengan jujur dan sesuai kondisi sebenarnya, kemudian jawaban disimpan untuk diproses oleh sistem.

BPJS Kesehatan menjamin bahwa data yang diisi oleh peserta bersifat rahasia dan hanya digunakan untuk mendukung layanan kesehatan. Dengan demikian, peserta tidak perlu khawatir terkait keamanan informasi pribadi yang diberikan.

Alternatif Skrining Lewat Situs Resmi BPJS Kesehatan

Selain melalui aplikasi Mobile JKN, skrining riwayat kesehatan juga dapat dilakukan melalui situs resmi BPJS Kesehatan. Peserta dapat mengakses laman https://webskrining.bpjs-kesehatan.go.id/skrining menggunakan perangkat komputer maupun ponsel.

Setelah laman terbuka, peserta diminta memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nomor kartu BPJS Kesehatan, serta tanggal lahir pada kolom yang tersedia. Selanjutnya, peserta perlu mengisi kode captcha dan menekan tombol “Cari Peserta”.

Jika halaman persetujuan skrining muncul, peserta dapat melanjutkan dengan mengklik “Setuju”. Proses kemudian dilanjutkan dengan pengisian data dan menjawab seluruh pertanyaan skrining secara lengkap dan akurat.

Setelah seluruh rangkaian pertanyaan selesai dijawab, hasil skrining akan ditampilkan secara otomatis. Hasil ini dapat menjadi gambaran awal kondisi kesehatan peserta dan membantu dalam pengambilan langkah selanjutnya.

Imbauan BPJS Kesehatan untuk Peserta JKN

BPJS Kesehatan mengimbau seluruh peserta JKN agar memanfaatkan layanan skrining riwayat kesehatan secara optimal. Kejujuran dalam mengisi data menjadi kunci utama agar hasil skrining dapat mencerminkan kondisi kesehatan yang sebenarnya.

Dengan melakukan skrining secara rutin, peserta diharapkan lebih sadar akan kondisi tubuhnya dan mampu melakukan pencegahan sejak dini. Langkah ini sejalan dengan upaya BPJS Kesehatan dalam mendorong pola hidup sehat serta menekan risiko penyakit yang memerlukan penanganan lebih lanjut.

Melalui kemudahan akses lewat aplikasi dan situs resmi, skrining riwayat kesehatan kini dapat dilakukan kapan saja dan di mana saja, menjadikannya salah satu layanan penting dalam sistem Jaminan Kesehatan Nasional.

Terkini