Tarif Listrik Januari 2026 Tetap Stabil Pekan Ini, Lengkap untuk Semua Golongan Pelanggan PLN

Jumat, 23 Januari 2026 | 12:39:30 WIB
Tarif Listrik Januari 2026 Tetap Stabil Pekan Ini, Lengkap untuk Semua Golongan Pelanggan PLN

JAKARTA - Memasuki pekan ketiga Januari 2026, masyarakat kembali menaruh perhatian pada perkembangan tarif listrik nasional. Pasalnya, tarif listrik memiliki dampak langsung terhadap pengeluaran rumah tangga maupun biaya operasional usaha.

Pada periode 20–25 Januari 2026, pemerintah telah menetapkan tarif listrik secara resmi. Baik pelanggan subsidi maupun nonsubsidi dipastikan tidak mengalami perubahan tarif per kWh.

Penetapan ini memberikan kepastian bagi pelanggan listrik di seluruh Indonesia. Tarif yang berlaku masih mengacu pada Tarif Dasar Listrik Triwulan I 2026 yang ditetapkan sejak awal tahun.

Kebijakan mempertahankan tarif listrik dilakukan di tengah kondisi ekonomi yang masih dalam tahap pemulihan. Pemerintah menilai stabilitas harga listrik penting untuk menjaga daya beli masyarakat.

Keputusan ini sekaligus memberikan ruang bagi rumah tangga untuk mengatur pengeluaran bulanan. Selain itu, dunia usaha juga dapat menjaga stabilitas biaya produksi dan operasional.

Kebijakan Pemerintah Pertahankan Tarif Listrik

Pemerintah menegaskan bahwa tarif listrik selama periode 20–25 Januari 2026 tidak mengalami perubahan. Kebijakan ini berlaku untuk seluruh golongan pelanggan, baik subsidi maupun nonsubsidi.

Plt Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, menyampaikan bahwa kebijakan ini diambil demi stabilitas ekonomi rumah tangga. Pemerintah berupaya menjaga keseimbangan antara kebutuhan masyarakat dan kondisi perekonomian nasional.

“Untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah menetapkan tarif tenaga listrik Triwulan I Tahun 2026 tetap atau tidak mengalami perubahan,” ujarnya. Pernyataan tersebut disampaikan dalam keterangan resmi pemerintah.

Penetapan tarif listrik yang stabil dinilai mampu menekan beban pengeluaran masyarakat. Hal ini penting terutama bagi kelompok rumah tangga dengan konsumsi listrik rutin.

Selain itu, kebijakan ini juga memberikan kepastian bagi sektor bisnis. Dengan tarif listrik yang tidak berubah, pelaku usaha dapat merencanakan keuangan secara lebih terukur.

Pemerintah juga menegaskan bahwa kebijakan ini bersifat sementara dan dievaluasi secara berkala. Evaluasi dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi nasional dan global.

Penyesuaian tarif listrik pelanggan nonsubsidi atau tariff adjustment memang dilakukan setiap tiga bulan. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024.

Dalam proses evaluasi, pemerintah memperhitungkan berbagai indikator ekonomi. Faktor tersebut meliputi nilai tukar rupiah, Indonesia Crude Price, tingkat inflasi, serta Harga Batubara Acuan.

Sistem Tarif Listrik Prabayar dan Pascabayar

Tarif listrik PLN bagi pelanggan prabayar dan pascabayar mengacu pada besaran yang sama sesuai golongan daya. Perbedaannya terletak pada mekanisme pembayaran listrik.

Pelanggan prabayar diwajibkan membeli token listrik terlebih dahulu. Token tersebut kemudian dimasukkan ke meteran sebelum listrik dapat digunakan.

Sementara itu, pelanggan pascabayar membayar tagihan listrik setelah pemakaian dalam satu periode tertentu. Tagihan biasanya dibayarkan setiap bulan sesuai pemakaian kWh.

Meskipun sistem pembayarannya berbeda, tarif per kWh yang dikenakan tetap sama. Hal ini memastikan keadilan tarif bagi seluruh pelanggan PLN.

Dengan memahami sistem ini, pelanggan dapat memilih metode yang sesuai dengan kebutuhan. Pemilihan sistem pembayaran juga berpengaruh pada pengelolaan pengeluaran listrik.

Pelanggan disarankan untuk rutin memantau pemakaian listrik. Langkah ini penting agar konsumsi tetap terkendali dan tidak melebihi anggaran.

Daftar Tarif Listrik PLN 20–25 Januari 2026

Berdasarkan ketetapan yang berlaku, tarif listrik nonsubsidi rumah tangga tidak mengalami perubahan. Seluruh tarif masih mengikuti ketentuan Triwulan I 2026.

Untuk pelanggan rumah tangga nonsubsidi R-1/TR daya 900 VA, tarif listrik ditetapkan sebesar Rp1.352 per kWh. Tarif ini berlaku secara nasional sesuai ketentuan yang ditetapkan.

Pelanggan rumah tangga R-1/TR 1.300 VA dikenakan tarif Rp1.444,70 per kWh. Besaran tarif ini juga berlaku untuk pelanggan R-1/TR 2.200 VA.

Sementara itu, pelanggan rumah tangga R-2/TR dengan daya 3.500–5.500 VA dikenakan tarif Rp1.699,53 per kWh. Tarif yang sama juga berlaku untuk pelanggan R-3/TR 6.600 VA ke atas.

Untuk golongan bisnis, pelanggan B-2/TR dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA dikenakan tarif Rp1.444,70 per kWh. Tarif ini berlaku merata tanpa perubahan selama periode tersebut.

Pelanggan kantor pemerintah P-1/TR dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA dikenakan tarif Rp1.699,53 per kWh. Tarif ini juga tidak mengalami penyesuaian.

Sementara itu, golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum di atas 200 kVA dikenakan tarif Rp1.699,53 per kWh. Tarif ini tetap berlaku hingga akhir pekan 25 Januari 2026.

Di sisi lain, pelanggan listrik subsidi juga tetap menikmati tarif yang sama. Pemerintah tidak melakukan penyesuaian untuk golongan subsidi.

Untuk rumah tangga 450 VA, tarif listrik ditetapkan sebesar Rp415 per kWh. Tarif ini ditujukan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Rumah tangga 900 VA bersubsidi dikenakan tarif Rp605 per kWh. Tarif ini masih dipertahankan sebagai bentuk perlindungan daya beli.

Sementara itu, rumah tangga 900 VA kategori Rumah Tangga Mampu dikenakan tarif Rp1.352 per kWh. Tarif ini sama dengan pelanggan nonsubsidi 900 VA.

Untuk rumah tangga dengan daya 1.300–2.200 VA, tarif listrik ditetapkan Rp1.444,70 per kWh. Besaran tarif ini masih konsisten dengan ketentuan sebelumnya.

Rumah tangga dengan daya 3.500 VA ke atas dikenakan tarif Rp1.699,53 per kWh. Tarif ini berlaku tanpa perubahan selama periode 20–25 Januari 2026.

Imbauan Mengatur Pemakaian Listrik

Dengan tarif listrik yang tetap stabil, masyarakat diimbau untuk tetap bijak dalam menggunakan listrik. Pengaturan pemakaian dapat membantu menekan tagihan bulanan.

Mengetahui tarif listrik yang berlaku memungkinkan pelanggan menghitung estimasi biaya secara lebih akurat. Hal ini penting agar pengeluaran tidak melebihi kemampuan finansial.

Penggunaan peralatan listrik secara efisien juga menjadi langkah penting. Mematikan perangkat yang tidak digunakan dapat mengurangi konsumsi listrik.

Selain itu, pemanfaatan peralatan hemat energi juga disarankan. Langkah ini tidak hanya menekan biaya, tetapi juga mendukung efisiensi energi nasional.

Secara keseluruhan, tarif listrik periode 20–25 Januari 2026 masih berada dalam kondisi stabil. Tidak ada perubahan baik untuk pelanggan subsidi maupun nonsubsidi.

Kebijakan ini diharapkan mampu menjaga daya beli masyarakat. Pemerintah juga terus memantau kondisi ekonomi untuk menentukan kebijakan selanjutnya.

Terkini