Perpres AI Ditargetkan Terbit 2026, Meutya Hafid Ungkap Alasan

Kamis, 23 Oktober 2025 | 15:51:52 WIB
Perpres AI Ditargetkan Terbit 2026, Meutya Hafid Ungkap Alasan

JAKARTA - Rencana peluncuran Peraturan Presiden (Perpres) tentang kecerdasan buatan (AI) kembali mengalami penundaan. Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyampaikan bahwa peta jalan AI nasional yang semula ditargetkan rampung pada pertengahan 2025 kini diproyeksikan baru akan terbit pada awal tahun 2026.

“Insya Allah tahun 2026 Perpres peta jalan ini sudah bisa keluar dan juga bisa menjadi guidance bagi kita semua,” ujar Meutya dalam acara Kumparan AI for Indonesia yang digelar di Jakarta.

Keterlambatan tersebut menandai penyesuaian kembali terhadap target yang sebelumnya sudah dua kali mundur — dari Juli 2025 ke September 2025, dan kini bergeser ke tahun berikutnya. Meski demikian, Meutya menegaskan pemerintah tetap berkomitmen agar regulasi ini dapat dirumuskan secara matang, terutama dalam hal etika dan keamanan AI yang menjadi perhatian utama.

Draf Peta Jalan AI Sudah Dikirim untuk Proses Harmonisasi

Dalam paparannya, Meutya menjelaskan bahwa Kementerian Komunikasi dan Digital telah menyerahkan draf peta jalan AI nasional kepada Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg). Selanjutnya, dokumen tersebut sudah diteruskan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk dilakukan proses harmonisasi antarinstansi sebelum ditetapkan secara resmi.

Ia menegaskan bahwa proses ini merupakan tahap penting untuk memastikan setiap aspek dalam peraturan AI selaras dengan kebutuhan hukum dan kebijakan nasional. “Kita ingin peta jalan ini benar-benar menjadi panduan bersama, bukan sekadar dokumen administratif,” ujarnya.

Salah satu tantangan yang muncul dalam penyusunan awal adalah menentukan aspek utama yang harus diatur terlebih dahulu. Perdebatan ini melibatkan berbagai pihak karena AI menyentuh hampir seluruh sektor, mulai dari industri, pertahanan, perikanan, hingga ketahanan pangan.

Setelah melalui berbagai kajian, Kementerian Komdigi memutuskan untuk memprioritaskan pedoman etika dan keamanan sebagai langkah awal penyusunan regulasi AI nasional.

Panduan Sektoral dan Pelibatan Kementerian Ditekankan Meutya Hafid

Dalam penjelasannya, Meutya menegaskan bahwa pemerintah akan memberikan panduan awal bagi setiap kementerian dan lembaga (K/L) agar dapat menyusun aturan turunan sesuai dengan karakteristik sektor masing-masing.

“Kita mengharapkan bahwa setiap kementerian tahun depan itu mengeluarkan aturan-aturan terkait AI di sektornya masing-masing,” ujarnya.

Menurut Meutya, pendekatan ini diambil karena setiap kementerian dianggap paling memahami cara melindungi dan mengembangkan ekosistemnya. Misalnya, Kementerian Pertahanan dapat fokus pada penggunaan AI untuk keamanan nasional, sementara Kementerian Pertanian dan Kelautan dapat memanfaatkan AI untuk meningkatkan produktivitas dan ketahanan pangan.

Meski begitu, ia menegaskan bahwa penggunaan AI secara masif sebaiknya tidak dilakukan sebelum adanya regulasi resmi dari masing-masing kementerian. Langkah tersebut dianggap penting untuk mencegah penyalahgunaan teknologi dan memastikan penerapan AI berjalan sesuai prinsip etika dan keamanan.

Fokus Regulasi: Etika, Talenta Digital, dan Riset Inovatif

Lebih jauh, Meutya Hafid menjelaskan bahwa penyusunan peta jalan AI Indonesia mencakup beberapa aspek utama, yaitu regulasi, etika, investasi, pembiayaan, infrastruktur, serta pengembangan talenta digital.

“Aspek ini juga menjadi penting. Bagaimana talent kita dipersiapkan, ini juga menjadi fokus kita bagaimana kita bisa memanfaatkan AI dengan baik, dengan menciptakan digital talent, kemudian riset dan inovasi dan juga use case,” ungkapnya.

Pemerintah ingin memastikan bahwa pemanfaatan AI tidak hanya terbatas pada sektor industri besar, tetapi juga dapat mendorong efisiensi dan kreativitas di berbagai bidang, termasuk pendidikan, kesehatan, serta pelayanan publik.

Selain itu, pembentukan ekosistem riset dan inovasi AI menjadi bagian penting dari strategi nasional agar Indonesia tidak hanya menjadi pengguna, tetapi juga pencipta teknologi AI yang berdaya saing global.

Harapan Pemerintah: AI Jadi Pilar Transformasi Digital Nasional

Meski terjadi penundaan, pemerintah tetap optimistis bahwa Perpres Peta Jalan AI akan menjadi tonggak penting dalam transformasi digital nasional. Dengan regulasi yang jelas dan etika yang kuat, Indonesia diharapkan mampu mengembangkan AI secara aman, bertanggung jawab, dan berkelanjutan.

Langkah ini sejalan dengan semangat Presiden untuk menjadikan Indonesia sebagai negara yang adaptif terhadap teknologi masa depan namun tetap berlandaskan pada nilai kemanusiaan.

Melalui peta jalan AI, pemerintah berharap dapat mengarahkan kolaborasi antara sektor publik, swasta, dan akademisi guna mempercepat penguasaan teknologi strategis yang relevan dengan kebutuhan nasional.

Dengan pengaturan yang komprehensif, AI diharapkan dapat menjadi pilar penting bagi inovasi dan pertumbuhan ekonomi digital Indonesia, sekaligus menjawab tantangan global yang terus berkembang di era kecerdasan buatan.

Terkini