Kenaikan Tarif Tiket Gunung Rinjani Berlaku November 2025

Selasa, 21 Oktober 2025 | 18:40:54 WIB
Kenaikan Tarif Tiket Gunung Rinjani Berlaku November 2025

JAKARTA - Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR) di Pulau Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB), akan memberlakukan kenaikan tarif tiket masuk mulai Senin, 3 November 2025. 

Kenaikan ini menjadi langkah penting dalam penyesuaian harga tiket seiring perubahan status Rinjani dari Kelas II menjadi Kelas I, yang membuatnya masuk dalam kategori taman nasional dengan tarif tertinggi di NTB.

Ketua Kelompok Kerja (Pokja) World Class Mountaineering Balai TNGR, Budi Soesmardi, menyatakan bahwa pihaknya saat ini masih melakukan sosialisasi kepada pelaku wisata di wilayah lingkar Rinjani.

"Jadi tanggal 3 November 2025 mulai berlaku. Saat ini masih sosialisasi untuk mendengar masukan para pelaku wisata lingkar Rinjani," kata Budi.

Sosialisasi ini penting agar para pelaku usaha wisata dan pendaki dapat menyesuaikan rencana perjalanan serta memahami tujuan kenaikan tarif, termasuk penggunaan dana tambahan untuk fasilitas dan keselamatan pendaki.

Alasan Perubahan Status Gunung Rinjani

Kepala Balai TNGR, Yarman Waru, menjelaskan bahwa kenaikan harga tiket merupakan dampak langsung dari perubahan status Gunung Rinjani. 

"Semula Gunung Rinjani di kelas II, sekarang jadi kelas I sehingga harga tiket masuk naik. Jumlah kenaikan ini masih kita sosialisasikan, kita tunggu info selanjutnya karena belum final," ujar Yarman.

Perubahan status ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2024 tentang PNBP di lingkungan Kementerian Kehutanan. 

Dengan status baru, Gunung Rinjani dikategorikan sebagai taman nasional dengan tingkat kunjungan tinggi dan fasilitas lebih lengkap, sehingga tarif tiket menyesuaikan standar Kelas I.

Perbandingan Tarif Baru dan Lama

Kenaikan tarif paling signifikan berlaku untuk wisatawan mancanegara. Berikut rincian tarif baru per hari:

KategoriKelas I (Baru)Kelas II (Lama)
Wisatawan MancanegaraRp 250.000Rp 150.000 + Asuransi Rp 200.000
Wisatawan DomestikRp 50.000Rp 10.000 + Asuransi Rp 15.000
Pelajar/Mahasiswa DomestikRp 25.000Tidak terpisah (Tarif Reguler)

Untuk Tiket Non-Pendakian, tarif domestik menjadi Rp 10.000, sedangkan sebelumnya tidak disebutkan secara terpisah. Tarif jasa porter tidak diatur dalam peraturan ini, melainkan disepakati secara langsung antara penyewa dan penyedia layanan.

Tujuan Kenaikan Tarif Tiket

Pihak TNGR menegaskan bahwa kenaikan ini bukan sekadar penyesuaian harga, tetapi bertujuan untuk memperbaiki kualitas layanan dan memastikan keselamatan pendaki. Dengan dana tambahan dari tiket, TNGR berharap dapat meningkatkan fasilitas di kawasan Rinjani.

Beberapa program yang menjadi fokus adalah:

Pembangunan shelter di titik-titik strategis sepanjang jalur pendakian.

Pengadaan peralatan evakuasi pendaki.

Perbaikan jalur dan fasilitas pendukung lainnya untuk keamanan dan kenyamanan pengunjung.

Kenaikan harga ini diharapkan tidak hanya memberikan manfaat bagi pendaki, tetapi juga mendukung konservasi lingkungan di Gunung Rinjani. Dengan pengelolaan yang lebih baik, kawasan ini bisa tetap lestari meski jumlah pengunjung meningkat setiap tahunnya.

Dampak Ekonomi dari Kenaikan Tarif

Selain meningkatkan kualitas fasilitas, kenaikan tarif juga diharapkan mendongkrak Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) kawasan Rinjani. Pada tahun 2024, PNBP Rinjani tercatat mencapai Rp 22,5 miliar.

 Dengan tarif baru, pemerintah menargetkan pendapatan yang lebih optimal, yang bisa dialokasikan kembali untuk pengembangan taman nasional.

Kenaikan ini juga akan berdampak pada sektor pariwisata di Lombok secara keseluruhan. Pihak Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengantisipasi lonjakan wisatawan, terutama pada periode Natal dan Tahun Baru (Nataru), dengan rencana pemanjangan jam operasional bandara.

Langkah ini diharapkan mempermudah akses wisatawan ke Pulau Lombok dan mendukung mobilitas di kawasan Rinjani.

Sosialisasi dan Antisipasi Pihak TNGR

Sosialisasi kenaikan tarif masih terus dilakukan kepada pelaku wisata lingkar Rinjani. Proses ini dianggap penting agar semua pihak memahami tujuan kenaikan tarif, mulai dari pendaki hingga penyedia jasa wisata. 

Dengan pemahaman yang tepat, diharapkan kenaikan harga dapat diterima dengan baik tanpa menimbulkan kesalahpahaman. “Masih kita sosialisasikan, kita tunggu info selanjutnya karena belum final,” tegas Yarman.

Selain itu, sosialisasi juga membantu pendaki mempersiapkan diri, baik dari segi biaya maupun perencanaan jalur pendakian, sehingga pengalaman mendaki Gunung Rinjani tetap aman dan menyenangkan.

Babak Baru Gunung Rinjani

Kenaikan tarif tiket Gunung Rinjani menandai babak baru bagi destinasi ini. Dengan status Kelas I, Rinjani kini semakin menegaskan posisinya sebagai salah satu tujuan pendakian kelas dunia. 

Selain menjadi sumber PNBP yang lebih tinggi, kenaikan ini diharapkan mendorong perbaikan fasilitas dan keselamatan pendaki.

 Langkah ini juga menunjukkan upaya pemerintah menjaga keseimbangan antara pengembangan pariwisata dan konservasi alam, sehingga Gunung Rinjani bisa tetap lestari untuk generasi mendatang.

Dengan sosialisasi yang matang dan perencanaan yang baik, kenaikan tarif diharapkan dapat memberikan manfaat jangka panjang bagi pendaki, pelaku wisata, dan kelestarian alam di Pulau Lombok.

Terkini