JAKARTA - Program pemutihan pajak kendaraan bermotor kembali diadakan di sejumlah provinsi di Indonesia hingga akhir 2025. Kebijakan ini memberikan kesempatan bagi pemilik kendaraan untuk melunasi pajak tanpa dikenakan denda atau biaya tambahan.
Sejauh Oktober 2025, ada 11 provinsi yang masih aktif memberlakukan penghapusan denda dan keringanan pajak bagi wajib pajak yang menunggak. Melalui program ini, pemerintah daerah berharap dapat meningkatkan kesadaran wajib pajak sekaligus memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Daftar Provinsi yang Menggelar Program Pemutihan Pajak Kendaraan
Hingga Oktober 2025, ada 11 provinsi yang masih membuka program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Provinsi-provinsi tersebut adalah Aceh, Banten, Kalimantan Utara, Lampung, Yogyakarta, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Papua Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, dan Bangka Belitung.
Masing-masing provinsi memberikan berbagai kebijakan seperti penghapusan denda, keringanan pokok pajak, dan penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Program ini berlaku untuk kendaraan roda dua maupun roda empat, tergantung kebijakan yang diterapkan di setiap daerah.
Syarat dan Ketentuan Mengikuti Program Pemutihan Pajak
Program pemutihan memberikan penghapusan sanksi administratif bagi wajib pajak kendaraan bermotor yang menunggak. Masyarakat cukup membayar pokok pajak tanpa harus membayar denda keterlambatan.
Selain itu, beberapa daerah juga menghapus Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bekas. Program berlaku untuk kendaraan roda dua maupun roda empat, dengan ketentuan berbeda sesuai wilayah masing-masing.
Agar bisa mengikuti program, wajib pajak harus menyiapkan dokumen penting seperti STNK, KTP, dan BPKB asli serta fotokopinya. Kendaraan yang ikut program juga harus terdaftar secara sah dan bukan kendaraan bodong, serta tunggakan pajak harus jatuh tempo sebelum program dimulai.
Peluang Terakhir untuk Lunasi Tunggakan Pajak Kendaraan
Beberapa pemerintah daerah mengonfirmasi bahwa tahun 2025 menjadi periode terakhir program pemutihan pajak kendaraan. Pemerintah daerah mendorong masyarakat segera memanfaatkan kesempatan ini karena setelah masa berakhir, sanksi dan denda akan kembali diberlakukan secara penuh.
Kepala Bakuda Provinsi Bangka Belitung, M. Haris AR AP, menegaskan masyarakat tidak boleh melewatkan kesempatan ini. “Tahun ini adalah terakhir program pemutihan PKB, sesuai arahan Kemendagri kepada Bakuda dan Bappeda se-Indonesia,” ujar Rudi, Kepala Bidang PAD Bakuda Babel.