Pertamina Tertibkan SPBE Curang, 12 SPBE Diberi Teguran!

Rabu, 12 Juni 2024 | 15:49:39 WIB
JAKARTA-Setelah melakukan pemeriksaan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan terkait pengawasan Berat dalam Keadaan Terbungkus (BDKT), Pertamina Patra Niaga segera menertibkan operasional SPBE. Salah satu langkahnya adalah memberikan surat teguran kepada 12 SPBE yang dalam pemeriksaan ditemukan tabung-tabung gas yang isinya di bawah ketentuan volume. "Pemberian surat teguran ini dimaksudkan agar para pengusaha SPBE segera menindaklanjuti temuan pemeriksaan. Jika tidak ada perubahan, sanksi yang lebih berat akan diberikan, bahkan bisa berujung pada pencabutan izin usaha jika pelanggaran terus berlanjut," ujar Direktur Pemasaran Regional Pertamina Patra Niaga, Mars Ega Legowo. Direktur Jenderal PKTN, Moga Simatupang, menyampaikan hal serupa. Ia menjelaskan bahwa sanksi awal berupa teguran tertulis, namun jika tidak ada tindak lanjut, sanksi dapat meningkat hingga pencabutan izin usaha. "Sanksinya berupa administratif, dimulai dari teguran tertulis. Jika tidak ditindaklanjuti, sanksi bisa berkembang sampai pencabutan perizinan berusaha," kata Moga dalam pernyataan tertulisnya, Sabtu (25/5). Sanksi tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan, Pasal 166 ayat (1) dan (2). Pelaku usaha dapat dikenakan sanksi administratif secara bertahap hingga pencabutan izin usaha. Ke-12 SPBE yang diberi surat teguran tersebar di wilayah Jakarta, Tangerang, Bandung, Purwakarta, Padalarang, Ujung Berung, dan Cimahi. "Pertamina Patra Niaga berkomitmen untuk menindak tegas semua lembaga penyalur dan Mitra Kerja yang melanggar aturan," tegas Mars Ega. Lebih lanjut, Mars Ega menjelaskan bahwa Pertamina Patra Niaga akan terus meningkatkan kerja sama dengan Kementerian Perdagangan dan Kementerian ESDM, tidak hanya dalam pengawasan, tetapi juga dalam perbaikan sistem agar penyaluran LPG 3 kg berjalan baik mulai dari pengisian di SPBE hingga sampai ke masyarakat. Jika masyarakat membutuhkan informasi terkait produk dan layanan Pertamina serta subsidi tepat, dapat menghubungi Pertamina Call Center 135.  

Terkini