Selasa, 28 Januari 2025

Otoritas Jasa Keuangan Rancang Regulasi Baru Tingkatkan Akses Pembiayaan bagi UMKM

Otoritas Jasa Keuangan Rancang Regulasi Baru Tingkatkan Akses Pembiayaan bagi UMKM
Otoritas Jasa Keuangan Rancang Regulasi Baru Tingkatkan Akses Pembiayaan bagi UMKM

Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) semakin gencar melakukan langkah strategis untuk memperkuat sektor ekonomi mikro, kecil dan menengah. Salah satunya dengan menyusun Rancangan Peraturan OJK tentang Akses Pembiayaan Kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (RPOJK UMKM). Langkah ini bertujuan meningkatkan ketersediaan kredit atau pembiayaan bagi UMKM di Indonesia dalam beberapa tahun ke depan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyatakan bahwa penyusunan regulasi ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). "RPOJK UMKM nantinya akan berlaku bagi bank dan lembaga keuangan non-bank (LKNB), serta diharapkan dapat memberikan kemudahan akses pembiayaan kepada UMKM untuk dapat meningkatkan kapasitas usahanya," tutur Dian dalam keterangannya, Senin, 27 Januari 2025.

Regulasi ini digadang-gadang akan menjadi katalis penting bagi percepatan pertumbuhan dan daya saing UMKM di tanah air. Dalam rancangan tersebut, OJK menargetkan untuk memberikan akses yang lebih mudah bagi UMKM dalam mendapatkan pembiayaan, baik dari bank maupun LKNB. “Penyusunan skema khusus antara lain melalui penyusunan skema pembiayaan menyesuaikan karakteristik bisnis UMKM, maupun percepatan proses bisnis dalam penyaluran pembiayaan UMKM,” jelas Dian lebih lanjut.

Sebagai langkah implementasi, bank dan lembaga keuangan non-bank didorong untuk bisa berkolaborasi atau, sekurangnya, bekerja sama dalam memfasilitasi akses pembiayaan. Hal ini diharapkan akan memudahkan UMKM dalam segi pembiayaan dan operasional mereka. Selain itu, kolaborasi ini juga diharapkan dapat mengurangi berbagai hambatan yang selama ini menjadi kendala utama bagi pelaku UMKM, seperti birokrasi yang berbelit dan suku bunga tinggi.

Menurut data riset yang dilakukan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) bersama Ernst & Young Indonesia, kebutuhan pembiayaan UMKM diproyeksikan akan mencapai Rp 4.300 triliun pada tahun 2026. Sementara itu, kapasitas suplai dari sektor keuangan berada di kisaran Rp 1.900 triliun. Angka ini menunjukkan masih adanya gap atau kesenjangan signifikan antara kebutuhan dan kemampuan suplai. RPOJK UMKM diharapkan dapat memperkecil kesenjangan ini dengan memberikan solusi berupa regulasi yang lebih ramah bagi UMKM.

Dengan pembiayaan yang memadai, UMKM di Indonesia dapat mengoptimalkan potensi mereka untuk berkontribusi lebih besar terhadap perekonomian nasional. Saat ini, UMKM menyumbang hampir 60 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia dan menyerap sekitar 97 persen tenaga kerja. Oleh karena itu, memiliki akses pembiayaan yang lebih baik akan menjadi game changer untuk meningkatkan posisi ekonomik strategis mereka di pasar global.

Sementara itu, Dian menambahkan bahwa dalam merancang regulasi tersebut, OJK juga akan mengakomodasi masukan dan saran dari berbagai pihak, termasuk asosiasi pelaku bisnis dan masyarakat umum. “Penting bagi kami untuk memastikan regulasi ini benar-benar relevan dan dapat diimplementasikan dengan baik di lapangan, sehingga mampu menjawab kebutuhan dan tantangan yang dihadapi sektor UMKM saat ini,” kata Dian.

Langkah OJK ini mendapat apresiasi dari berbagai kalangan yang melihatnya sebagai sebuah upaya nyata dalam mendukung peningkatan kesejahteraan ekonomi UMKM. Ketika diimplementasikan, besar harapan RPOJK UMKM akan menjadi tonggak baru dalam sejarah pengembangan UMKM di Indonesia yang lebih inklusif dan berkelanjutan.

Dengan penyusunan RPOJK UMKM, OJK menunjukkan komitmennya dalam mendukung inklusi keuangan dan pertumbuhan ekonomi berkelanjutan. Ini adalah harapan baru yang diharapkan dapat menjadi angin segar bagi ekosistem UMKM di Indonesia.

Tri Kismayanti

Tri Kismayanti

indikatorbisnis.com adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

Pelatihan Kompetensi Budaya Pelayanan Prima: Bank Jateng Cabang Jepara Berkongsi dengan Kemenag Jepara

Pelatihan Kompetensi Budaya Pelayanan Prima: Bank Jateng Cabang Jepara Berkongsi dengan Kemenag Jepara

Bank Indonesia Raih Predikat Indeks Integritas Tertinggi Nasional pada SPI 2024

Bank Indonesia Raih Predikat Indeks Integritas Tertinggi Nasional pada SPI 2024

Otoritas Jasa Keuangan Dorong Harmonisasi Program Pensiun dan Persiapkan Regulasi Asuransi Wajib

Otoritas Jasa Keuangan Dorong Harmonisasi Program Pensiun dan Persiapkan Regulasi Asuransi Wajib

Proyeksi Pertumbuhan Premi Asuransi Umum dan Reasuransi 2025: Optimisme OJK dan AAUI di Tengah Tantangan

Proyeksi Pertumbuhan Premi Asuransi Umum dan Reasuransi 2025: Optimisme OJK dan AAUI di Tengah Tantangan

Regulasi dan Tantangan Ekosistem DeFi: OJK Soroti Potensi dan Risiko di Indonesia

Regulasi dan Tantangan Ekosistem DeFi: OJK Soroti Potensi dan Risiko di Indonesia