Ditjen Pajak Serukan Karyawan Segera Aktivasi Akun Coretax Jelang Masa Lapor SPT

Selasa, 04 Februari 2025 | 21:41:50 WIB

Menjelang masa pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak, Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) mengeluarkan imbauan penting kepada para karyawan di seluruh Indonesia untuk segera mengaktivasi akun Coretax mereka. Imbauan ini datang seiring dengan visi pemerintah untuk meningkatkan penerimaan negara dari sektor perpajakan serta mempermudah proses pelaporan bagi wajib pajak dalam negeri.
 

Apa itu Coretax dan Pentingnya dalam Pelaporan SPT

Coretax adalah sistem aplikasi yang diluncurkan oleh Ditjen Pajak sebagai bagian dari upaya modernisasi dan digitalisasi sistem perpajakan di Indonesia. Aplikasi ini dirancang untuk mempermudah proses pelaporan pajak serta memfasilitasi komunikasi antara wajib pajak dan Ditjen Pajak. Dengan Coretax, para karyawan dapat mengakses informasi perpajakan mereka, mengajukan SPT, dan melakukan pembayaran pajak secara online.

Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, menyampaikan bahwa aktivasi akun Coretax merupakan langkah penting yang harus segera dilakukan oleh setiap karyawan yang menjadi wajib pajak. Dalam sebuah pernyataan, Suryo menjelaskan, "Dengan mengaktifkan akun Coretax, karyawan dapat memanfaatkan berbagai fitur yang disediakan untuk mempermudah proses pelaporan pajak mereka. Ini juga merupakan bagian dari upaya kami untuk meningkatkan kepatuhan pajak."

Langkah Mudah Mengaktifkan Akun Coretax

Proses aktivasi akun Coretax tergolong mudah dan cepat. Wajib pajak hanya perlu mengunjungi situs resmi Direktorat Jenderal Pajak dan mengikuti langkah-langkah yang telah disediakan. Setelah pendaftaran berhasil, pengguna dapat langsung mengakses dan memanfaatkan berbagai layanan yang tersedia pada akun tersebut. Penting bagi para karyawan untuk memastikan data yang diinputkan sudah aktual dan sesuai dengan data yang tercatat di Ditjen Pajak.

Manfaat Aktivasi Akun Coretax bagi Karyawan

Aktivasi akun Coretax menawarkan sejumlah manfaat bagi karyawan, mulai dari penghematan waktu hingga pengurangan potensi kesalahan dalam pengisian data. "Sistem ini didesain untuk memberikan kenyamanan dan kecepatan dalam pelaporan pajak, selain itu juga membantu karyawan untuk mendapatkan perhitungan pajak yang lebih akurat," tambah Suryo.

Dengan memanfaatkan teknologi, Ditjen Pajak berharap dapat mengurangi antrean fisik yang sering terjadi di kantor pajak saat mendekati batas waktu pelaporan SPT. "Digitalisasi yang kami lakukan melalui Coretax adalah langkah besar menuju sistem perpajakan yang lebih efisien dan transparan," ungkap Suryo lebih lanjut.

Imbauan Kepatuhan dan Sanksi bagi Telat Lapor

Imbauan ini juga disertai dengan pengingat mengenai sanksi administratif bagi wajib pajak yang terlambat atau tidak melaporkan SPT tepat waktu. Denda keterlambatan dapat mencapai hingga ratusan ribu rupiah tergantung pada status wajib pajak dan besaran pajak terutang yang belum dilaporkan.

"Pelaporan yang tepat waktu sangat penting untuk menghindari sanksi ekonomi bagi karyawan. Kami berharap setiap wajib pajak bisa lebih disiplin dan memanfaatkan fasilitas yang telah kami siapkan," tegas Suryo.
 

Tahun Pajak 2023: Harapan dan Tantangan

Memasuki tahun pajak 2023, Ditjen Pajak menargetkan penerimaan yang lebih tinggi dari sektor perpajakan untuk mendukung kebutuhan anggaran negara. Meskipun tantangan dari segi perekonomian global dan domestik tetap ada, pemerintah optimis bahwa reformasi dan digitalisasi sistem perpajakan akan memberikan hasil yang positif.

Tahun ini diharapkan menjadi momentum bagi peningkatan kesadaran pajak di kalangan masyarakat, terlebih setelah pandemi yang membuat banyak kalangan lebih memahami pentingnya kontribusi pajak bagi pembangunan dan kesejahteraan nasional.

Terkini