Polsek Kampung Rakyat Menangkap Sindikat Penimbunan BBM di Labuhanbatu Selatan
- Kamis, 30 Januari 2025
Desa Teluk Panji IV, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan menjadi lokasi penggerebekan aksi penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal oleh Polsek Kampung Rakyat. Aksi yang dilakukan pada hari Rabu, 29 Januari 2025, ini berhasil membekuk pelaku berinisial KYT dan menyita puluhan jerigen berisi BBM jenis bio Solar, Pertamax, dan Pertalite.
Informasi dari masyarakat setempat mengenai praktik ilegal tersebut mendorong Polsek Kampung Rakyat untuk bertindak cepat. Berbekal informasi tersebut, Kapolsek Kampung Rakyat, AKP Iman Azahari Ginting SH, MH, bersama timnya, melakukan penggeledahan di tempat tinggal KYT di Desa Teluk Panji IV. Hasilnya, ditemukan 30 jerigen yang semuanya diisi dengan BBM bio Solar yang diduga untuk diperjualbelikan secara ilegal.
Dalam interogasi yang dilakukan oleh petugas, KYT mengungkapkan bahwa bahan bakar tersebut diperolehnya dari rekan-rekannya yang juga terlibat dalam jaringan ini, yaitu AK dan AA. Selain itu, BBM jenis Pertalite dan Pertamax diakui KYT diperoleh dari seseorang yang dikenal sebagai P. Ambarita dengan sistem pengantaran langsung ke tempat pemesan, menambah keyakinan bahwa sindikat ini memiliki jaringan cukup luas.
Tak berhenti di situ, pada hari yang sama, pihak kepolisian melanjutkan upayanya dengan menahan sebuah mobil pikap jenis L300 dengan nomor polisi BK 9047 PD. Mobil tersebut dikemudikan oleh AK (40), salah satu rekan KYT yang sebelumnya telah disebutkan, saat melintas di Jalan Poros PT ABM. Mobil ini membawa 30 jerigen yang semuanya berisi bio Solar, menambah barang bukti dari upaya penimbunan BBM secara ilegal ini.
"Setelah mendapatkan informasi yang cukup dari KYT, kami segera melakukan penahanan terhadap tersangka lain untuk mengungkap jaringan penimbunan BBM ini. Kami telah mengamankan ketiga tersangka serta 30 jerigen berisikan BBM sebagai barang bukti. Ini adalah langkah tegas kami guna menindak pelanggaran Undang-Undang Migas Nomor 22 Tahun 2001 tentang migas," tegas Kapolsek Kampung Rakyat, AKP Iman Azahari Ginting SH, MH.
Penangkapan ini menjadi bukti nyata keseriusan aparat keamanan dalam menindak praktik ilegal terkait sumber daya energi yang krusial. Pasalnya, penimbunan BBM tidak hanya merugikan negara secara ekonomi, tetapi juga mempengaruhi masyarakat luas karena berpotensi menyebabkan kelangkaan dan lonjakan harga bahan bakar minyak. Oleh sebab itu, penegakan hukum terhadap para pelaku menjadi prioritas utama.
Keberhasilan penggerebekan ini tak lepas dari peran serta masyarakat yang berani melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka. Kapolsek Kampung Rakyat mengapresiasi seluruh lapisan masyarakat yang telah proaktif mendukung tugas kepolisian. "Kerjasama antara polisi dan masyarakat merupakan kunci dalam menciptakan ketertiban dan keamanan lingkungan. Kami menghargai setiap informasi dari warga tentang aktivitas yang melanggar hukum," tambah Kapolsek.
Meski telah mengantongi tiga tersangka, penyelidikan mengenai kasus ini terus berlanjut. Polisi berharap bisa membongkar lebih luas jaringan distribusi BBM ilegal yang selama ini beroperasi. Upaya ini juga sekaligus ditujukan untuk memutus rantai penyediaan BBM ilegal di daerah tersebut serta meningkatkan pengawasan agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.
Dalam perkembangan kasus ini, pihak kepolisian membuka kemungkinan adanya langkah-langkah lanjutan berupa pemeriksaan intensif terhadap pihak-pihak yang diduga terkait. Diharapkan dengan tindakan tegas ini, praktik penimbunan BBM yang melibatkan pihak tertentu dapat diberantas sepenuhnya.
Langkah tegas penegak hukum diharapkan memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang coba-coba melakukan aktivitas serupa. Keamanan dan ketersediaan BBM merupakan aspek penting dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional, dan upaya ilegal seperti ini harus ditangani dengan serius.
Dengan adanya berita mengenai penangkapan sindikat penimbunan BBM ini, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya peran aktif dalam mengawasi dan melaporkan segala bentuk tindakan ilegal di sekitar mereka. Tidak hanya tentang penimbunan BBM, tetapi dalam setiap aspek pelanggaran hukum lainnya.
Kepolisian juga mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada dan tidak terlibat dalam praktik ilegal apapun yang merugikan negara serta mengancam kestabilan publik. Langkah-langkah tegas dalam menindak pelanggaran hukum merupakan bentuk komitmen dalam menjaga keamanan dan kesejahteraan masyarakat luas.
Mazroh Atul Jannah
indikatorbisnis.com adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Berita Lainnya
Gapeka 2025 Berlaku 1 Februari: KAI Daop 1 Jakarta Umumkan Perubahan Jadwal Kereta Api
- Kamis, 30 Januari 2025
Banjir di Grobogan, KAI Batalkan Delapan Perjalanan Kereta dan Alihkan Rute
- Kamis, 30 Januari 2025
Jumlah Pengguna KAI Commuter Melebihi Prediksi selama Libur Panjang Akhir Januari 2025
- Kamis, 30 Januari 2025