Pupuk Indonesia Dorong Pabrik Metanol Dukung Mandatori Biodiesel B50
- Jumat, 03 April 2026
JAKARTA - PT Pupuk Indonesia (Persero) mulai mengambil langkah strategis untuk mendukung implementasi mandatori program Biodiesel B50 yang akan diberlakukan pemerintah.
Di tengah dorongan menuju penguatan ketahanan energi nasional, perusahaan pelat merah ini menilai pembangunan pabrik metanol menjadi kebutuhan mendesak agar pasokan bahan pendukung biofuel di dalam negeri tetap terjaga.
Langkah ini dipandang penting karena peningkatan campuran biodiesel dari B40 ke B50 diperkirakan akan mendorong lonjakan kebutuhan metanol secara signifikan dalam beberapa tahun ke depan.
Baca JugaPKB CCEP Indonesia 2026-2028 Perkuat Hubungan Industrial Berkeadilan
Sebagai salah satu BUMN yang memiliki peran strategis di sektor industri, Pupuk Indonesia melihat bahwa keberhasilan program B50 tidak hanya bergantung pada ketersediaan minyak kelapa sawit sebagai bahan utama, tetapi juga pada kesiapan bahan penunjang seperti metanol.
Jika kapasitas produksi dalam negeri tidak segera ditambah, ketergantungan Indonesia terhadap impor metanol berpotensi meningkat tajam.
Karena itu, usulan pembangunan pabrik baru menjadi bagian dari upaya untuk memperkuat fondasi industri nasional dalam menopang transisi energi yang lebih mandiri dan berkelanjutan.
Direktur Utama Pupuk Indonesia Rahmad Pribadi mengatakan pihaknya bersama Danantara mengusulkan pembangunan dua pabrik metanol masing-masing berkapasitas 1 juta ton agar dapat memenuhi kebutuhan domestik dan mengurangi ketergantungan impor.
Dengan rencana ini, kapasitas produksi dalam negeri diharapkan dapat bertambah secara signifikan dan memberi ruang lebih besar bagi Indonesia untuk memenuhi kebutuhan metanol tanpa terlalu bergantung pada pasokan luar negeri.
Langkah tersebut juga dinilai sejalan dengan arah kebijakan pemerintah yang ingin memperkuat ketahanan energi nasional melalui pemanfaatan bahan bakar nabati.
Dalam konteks itu, pembangunan pabrik metanol bukan hanya sekadar proyek industri, tetapi juga bagian dari strategi besar untuk memastikan kebijakan biodiesel berjalan efektif dan tidak menimbulkan tekanan baru dari sisi impor bahan baku pendukung.
Usulan Dua Pabrik Metanol Untuk Kurangi Ketergantungan Impor
Rahmad menjelaskan bahwa pihaknya bersama Danantara telah mengusulkan pembangunan dua pabrik metanol yang masing-masing memiliki kapasitas 1 juta ton.
Rencana ini menjadi langkah konkret yang disiapkan untuk menjawab kebutuhan domestik yang terus meningkat seiring dengan penerapan mandatori Biodiesel B50.
Dengan tambahan kapasitas tersebut, Indonesia diharapkan memiliki kemampuan produksi yang jauh lebih besar dibanding kondisi saat ini.
"Kami bersama Danantara mengusulkan pembangunan dua pabrik metanol masing-masing berkapasitas 1 juta ton, sehingga nanti kita akan punya dari BUMN Pupuk Indonesia (kapasitas produksi) 2 juta ton dan dari swasta 400 ribu ton," kata Rahmad.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa tambahan kapasitas dari Pupuk Indonesia akan menjadi tulang punggung utama pasokan metanol domestik.
Jika ditambah dengan kontribusi sektor swasta sebesar 400 ribu ton, maka total kapasitas dalam negeri berpotensi meningkat signifikan. Hal ini dinilai penting agar kebutuhan nasional yang terus tumbuh dapat dipenuhi secara lebih optimal dari produksi lokal.
Rencana pembangunan pabrik itu akan dilakukan di wilayah Aceh dan Kalimantan Timur. Penempatan lokasi ini menjadi bagian dari strategi pengembangan industri yang tidak hanya memperkuat pasokan nasional, tetapi juga mendorong pemerataan investasi dan pertumbuhan ekonomi di wilayah strategis Indonesia.
Dengan demikian, proyek ini diharapkan memberi dampak ganda, baik terhadap ketahanan energi maupun penguatan industri nasional.
Kebutuhan Metanol Naik Seiring Mandatori Biodiesel B50
Rahmad menjelaskan pengembangan biofuel tidak hanya membutuhkan minyak kelapa sawit, tetapi juga memerlukan metanol sebagai bahan pendukung dalam proses produksinya.
Karena itu, ketika pemerintah berencana meningkatkan mandatori biodiesel dari B40 menjadi B50, kebutuhan terhadap metanol dipastikan ikut melonjak. Inilah yang kemudian menjadi perhatian utama Pupuk Indonesia dalam mendorong pembangunan fasilitas produksi baru.
Dia menyebutkan saat ini, kebutuhan metanol nasional pada 2025 diperkirakan mencapai 1,8 juta ton, sementara kapasitas produksi dalam negeri baru sekitar 400 ribu ton.
Artinya, ada kesenjangan besar antara kebutuhan dan pasokan domestik yang masih harus ditutup melalui impor. Kondisi ini menunjukkan bahwa tanpa penambahan kapasitas, Indonesia akan terus menghadapi tekanan pasokan yang cukup serius.
Kondisi tersebut menyebabkan Indonesia masih bergantung pada impor metanol sebesar 1,4 juta ton untuk memenuhi kebutuhan domestik yang terus meningkat.
Ketergantungan ini menjadi tantangan tersendiri, terutama jika kebutuhan metanol melonjak lebih tinggi seiring dengan kebijakan biodiesel baru. Semakin besar volume impor, semakin tinggi pula risiko terhadap stabilitas pasokan dan potensi beban pada neraca perdagangan.
Dengan rencana peningkatan mandatori biodiesel dari B40 menjadi B50, kebutuhan metanol diperkirakan akan meningkat signifikan hingga mencapai sekitar 2,9 juta ton.
Tanpa adanya tambahan kapasitas produksi dalam negeri, impor metanol diproyeksikan meningkat menjadi sekitar 2,5 juta ton.
Angka ini memperlihatkan bahwa implementasi B50 memang membuka peluang besar bagi kemandirian energi, tetapi pada saat yang sama juga menuntut kesiapan industri penunjang yang jauh lebih kuat.
Pemerintah Targetkan B50 Mulai Berlaku Juli 2026
Rahmad menegaskan bahwa tanpa intervensi dari sisi produksi domestik, lonjakan impor hampir tidak terhindarkan. Hal ini menjadi alasan kuat mengapa pembangunan pabrik metanol dinilai mendesak agar implementasi B50 tidak justru menciptakan ketergantungan baru terhadap pasokan luar negeri.
"Tanpa ada peningkatan kapasitas produksi metanol dalam negeri, impor metanol akan meningkat dari 1,4 menjadi 2,5 juta ton," tegas Rahmad.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan Indonesia akan memberlakukan kebijakan Biodiesel 50 (B50) atau campuran minyak kelapa sawit (crude palm oil) sebesar 50 persen dengan minyak solar untuk menghemat subsidi senilai Rp48 triliun.
Kebijakan ini menjadi bagian dari langkah pemerintah untuk mendorong efisiensi energi sekaligus memperkuat kemandirian energi nasional melalui pengurangan penggunaan BBM fosil.
"Sebagai bagian dari upaya kemandirian energi dan efisiensi energi, pemerintah menerapkan kebijakan B50. Ini mulai berlaku 1 Juli 2026," ujar Airlangga.
Dia menyampaikan PT Pertamina sudah siap untuk mengimplementasikan kebijakan tersebut. Kebijakan penerapan B50, kata Airlangga, berpotensi mengurangi penggunaan bahan bakar minyak (BBM) fosil sebanyak 4 juta kiloliter (kl) dalam satu tahun.
Dengan pengurangan tersebut, pemerintah berharap ada efisiensi yang signifikan dalam penggunaan energi berbasis fosil serta penghematan beban subsidi negara.
"Tentu, ini dalam enam bulan akan ada penghematan dari fosil dan juga ada penghematan subsidi dari biodiesel yang diperkirakan nilainya Rp48 triliun," kata Airlangga.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyampaikan dengan implementasi B50, Indonesia akan mengalami surplus solar pada 2026.
Dengan demikian, pembangunan pabrik metanol yang didorong Pupuk Indonesia menjadi bagian penting agar manfaat kebijakan B50 dapat dirasakan maksimal tanpa dibayangi lonjakan impor bahan pendukung.
Celo
indikatorbisnis.com adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Indonesia Crypto Exchange Resmi Diluncurkan Perkuat Ekosistem Kripto Nasional
- Jumat, 03 April 2026








