Selasa, 31 Maret 2026

KAI Tanjungkarang Laporkan Warga Blokade Rel Demi Keselamatan Perjalanan Kereta Api

KAI Tanjungkarang Laporkan Warga Blokade Rel Demi Keselamatan Perjalanan Kereta Api
KAI Tanjungkarang Laporkan Warga Blokade Rel Demi Keselamatan Perjalanan Kereta Api

JAKARTA - Insiden pemalangan rel kereta api yang viral di media sosial menjadi perhatian serius berbagai pihak. 

Peristiwa ini tidak hanya mengganggu operasional transportasi, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan publik. Menyikapi hal tersebut, PT KAI Divisi Regional IV Tanjungkarang mengambil langkah tegas dengan melaporkan kejadian tersebut kepada aparat kepolisian.

Langkah hukum ini dilakukan sebagai bentuk komitmen dalam menjaga keamanan perjalanan kereta api. Selain itu, tindakan ini juga bertujuan memberikan edukasi kepada masyarakat bahwa aktivitas yang mengganggu jalur kereta memiliki konsekuensi hukum yang jelas.

Baca Juga

Jadwal Kapal Ferry Singkil Gunung Sitoli Lengkap Selasa 31 Maret 2026

Langkah hukum atas aksi blokade rel yang viral di masyarakat

Kereta Api Indonesia Divisi Regional IV Tanjungkarang melayangkan laporan resmi ke Polresta Bandar Lampung terkait aksi sekelompok warga yang memblokade lintasan rel Garuntang-Sukamenanti. Lokasi kejadian berada di perlintasan sebidang Nomor 3, Jalan Sentot Alibasa, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Teluk Betung Selatan.

Manager Humas KAI Divre IV Tanjungkarang, Azhar Zaki Assjari, mengamini adanya langkah hukum tersebut. Ia menegaskan bahwa pelaporan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum sekaligus menjaga keselamatan perjalanan kereta api.

"KAI Divre IV Tanjungkarang juga telah melakukan laporan resmi kepada pihak kepolisian atas insiden pemalangan jalur rel tersebut, agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya dimintai keterangan, Senin (30/3/2026).

Ketentuan hukum perlintasan sebidang dalam undang undang perkeretaapian

Terkait pelaporan tersebut, Zaki menjelaskan bahwa pengaturan perlintasan sebidang telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Dalam Pasal 91 disebutkan bahwa perpotongan antara jalur kereta api dan jalan wajib mengutamakan keselamatan.

Selain itu, pada prinsipnya perlintasan sebidang harus dihilangkan secara bertahap. Sementara dalam Pasal 92 ditegaskan bahwa perlintasan sebidang hanya dapat diselenggarakan dengan izin pemerintah.

Regulasi turunan juga diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 94 Tahun 2018 tentang peningkatan keselamatan perlintasan sebidang. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa penyelenggara jalan bertanggung jawab atas pengelolaan perlintasan.

"Kewajiban penyediaan rambu, palang pintu, dan penjagaan berada pada pihak penyelenggara jalan. Perlintasan tanpa izin merupakan perlintasan tidak resmi dan harus ditutup," ucapnya.

Penegasan peran KAI sebagai operator bukan pengelola perlintasan

Dalam kasus ini, Zaki menambahkan bahwa PT KAI berperan sebagai operator perjalanan kereta api. Tugas utama perusahaan adalah memastikan keselamatan operasional di jalur rel, bukan sebagai pihak yang memiliki kewenangan utama atas perlintasan sebidang.

“Kami perlu meluruskan bahwa KAI tidak memiliki kewenangan dalam penetapan maupun pengelolaan perlintasan sebidang. Tanggung jawab tersebut berada pada pemerintah dan penyelenggara jalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Zaki.

Penegasan ini penting untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai pembagian tanggung jawab dalam pengelolaan infrastruktur transportasi. Dengan demikian, tidak terjadi kesalahpahaman terkait kewenangan yang dimiliki masing-masing pihak.

Larangan tindakan yang mengganggu operasional kereta api

Selain menjelaskan aspek regulasi, KAI juga menegaskan bahwa setiap tindakan yang mengganggu perjalanan kereta api merupakan pelanggaran hukum. Hal ini termasuk aktivitas memblokade jalur rel yang dapat menghambat operasional kereta.

Dalam Undang-Undang Perkeretaapian disebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya prasarana dan operasional kereta api. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi sesuai hukum yang berlaku.

“Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum, serta selalu mematuhi aturan di perlintasan sebidang. Keselamatan adalah tanggung jawab bersama,” imbuhnya.

Apresiasi terhadap aparat dan kronologi kejadian di lapangan

Zaki juga menyampaikan apresiasi terhadap aparat penegak hukum yang telah sigap menangani situasi di lapangan. KAI menilai langkah cepat aparat Kepolisian dan TNI sangat membantu dalam menjaga keselamatan perjalanan kereta api.

“KAI mengapresiasi langkah cepat aparat Kepolisian dan TNI dalam mengamankan jalur KA. Kami juga perlu menegaskan, tindakan pemalangan rel merupakan pelanggaran hukum dan tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun,” tegas dia.

Berdasarkan rekaman video yang beredar di media sosial, terlihat puluhan warga berada di sekitar perlintasan tanpa palang pintu. Sejumlah orang kemudian mengangkat batangan besi menyerupai potongan rel dan meletakkannya di atas jalur perlintasan.

Dalam video tersebut disebutkan bahwa aksi itu dipicu oleh insiden kecelakaan, di mana satu unit mobil tertabrak kereta. Peristiwa terjadi karena pengendara diduga memaksa melintas saat kereta sudah berada dalam jarak dekat.

Pentingnya kesadaran masyarakat dalam menjaga keselamatan transportasi

Peristiwa ini menjadi pengingat penting bahwa keselamatan di perlintasan kereta api merupakan tanggung jawab bersama. Masyarakat diharapkan dapat lebih memahami risiko yang muncul ketika aturan dilanggar.

Kesadaran untuk mematuhi rambu dan tidak melakukan tindakan berbahaya sangat diperlukan. Edukasi mengenai keselamatan transportasi harus terus ditingkatkan agar kejadian serupa tidak terulang kembali.

Dengan adanya penegakan hukum dan sosialisasi yang berkelanjutan, diharapkan tercipta lingkungan transportasi yang lebih aman. KAI bersama pemangku kepentingan lainnya terus berupaya memastikan perjalanan kereta api berjalan lancar dan selamat bagi semua pihak.

Mazroh Atul Jannah

Mazroh Atul Jannah

indikatorbisnis.com adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

BPJS Kesehatan Dorong Peserta Aktif Manfaatkan Layanan Digital Mobile JKN

BPJS Kesehatan Dorong Peserta Aktif Manfaatkan Layanan Digital Mobile JKN

DAMRI Catat Lonjakan Penumpang Pemadu Moda Bandara Selama Lebaran 2026

DAMRI Catat Lonjakan Penumpang Pemadu Moda Bandara Selama Lebaran 2026

Jasa Marga Laporkan 2,98 Juta Kendaraan Kembali Jabodetabek Lebaran

Jasa Marga Laporkan 2,98 Juta Kendaraan Kembali Jabodetabek Lebaran

Pendapatan dan Laba Blue Bird Tembus Angka Fantastis, Menjadi Sorotan Investor Sepanjang Tahun 2025

Pendapatan dan Laba Blue Bird Tembus Angka Fantastis, Menjadi Sorotan Investor Sepanjang Tahun 2025

Pendapatan Kalbe Farma Melesat, Laba Bersih Capai Triliunan Rupiah Sepanjang 2025

Pendapatan Kalbe Farma Melesat, Laba Bersih Capai Triliunan Rupiah Sepanjang 2025