Jadwal SIM Keliling Jakarta Buka 5 Lokasi Senin 30 Maret 2026 Hari Ini
- Senin, 30 Maret 2026
JAKARTA - Mobilitas warga Jakarta yang tinggi menuntut kemudahan dalam mengurus dokumen berkendara.
Salah satu layanan yang terus dihadirkan untuk menjawab kebutuhan tersebut adalah SIM Keliling. Pada awal pekan ini, masyarakat kembali mendapatkan kesempatan memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi tanpa harus datang ke kantor pelayanan utama.
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya membuka layanan SIM Keliling di lima lokasi di Jakarta pada Senin, 30 Maret 2026 bagi masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku syarat legal berkendara itu.
Baca Juga
Layanan ini menjadi solusi praktis, terutama bagi warga yang memiliki keterbatasan waktu karena kesibukan pekerjaan maupun aktivitas lainnya.
Lima Lokasi Strategis Layanan SIM Keliling
Berdasarkan akun X resmi @tmcpoldametro layanan tersebut dibuka mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB di lima lokasi berikut:
Jakarta Timur: Lobby depan Mall Grand Cakung
Jakarta Utara: Lobby utama LTC Glodok
Jakarta Selatan: Area parkir samping Universitas Trilogi
Jakarta Barat: Lobby selatan Mall Ciputra
Jakarta Pusat: Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng
Keberadaan layanan di lima titik ini diharapkan mampu menjangkau masyarakat dari berbagai wilayah ibu kota. Pemilihan lokasi yang berada di pusat aktivitas publik juga memudahkan akses bagi warga yang ingin melakukan perpanjangan SIM sambil menjalankan aktivitas harian lainnya.
Selain itu, rentang waktu pelayanan yang dimulai sejak pagi hingga siang hari memberi fleksibilitas bagi masyarakat untuk menyesuaikan jadwal kedatangan. Dengan demikian, antrean panjang dapat diminimalisir jika masyarakat datang lebih awal.
Persyaratan Administrasi yang Harus Dipenuhi
Beberapa persyaratan yang perlu dibawa, antara lain fotokopi KTP yang masih berlaku, SIM lama fisik beserta fotokopinya, bukti cek kesehatan, serta bukti tes psikologi.
Kelengkapan dokumen menjadi hal penting agar proses perpanjangan dapat berjalan lancar. Tanpa dokumen yang sesuai, pemohon berpotensi harus kembali lagi di lain waktu, yang tentu akan menyita waktu dan tenaga.
Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk memastikan semua berkas telah disiapkan sebelum datang ke lokasi SIM Keliling. Selain itu, penting juga memastikan bahwa SIM yang dimiliki masih dalam masa berlaku.
Ketentuan Layanan dan Jenis SIM yang Dilayani
Gerai SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM yang masih berlaku untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C. Apabila masa berlaku SIM tersebut telah habis, maka pemiliknya wajib mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Ketentuan ini perlu diperhatikan dengan cermat oleh masyarakat. Banyak kasus di mana pemohon datang ke layanan SIM Keliling, namun tidak dapat dilayani karena masa berlaku SIM sudah habis.
Hal tersebut tentu akan menimbulkan ketidaknyamanan, karena pemohon harus menuju lokasi lain untuk mengurus pembuatan SIM baru. Oleh sebab itu, pengecekan masa berlaku SIM sebelum datang menjadi langkah yang sangat penting.
Rincian Biaya Perpanjangan dan Ketentuan Hukum Berlaku
Terkait biaya perpanjangan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku untuk Polri adalah Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.
Selain biaya tersebut, pemohon juga perlu membayar biaya tambahan lainnya untuk tes psikologi sebesar Rp60.000 dan tes kesehatan sebesar Rp35.000.
Sebagai informasi, pengendara yang tidak dapat memperlihatkan SIM yang masih berlaku, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yaitu pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000.
Ketentuan hukum ini menjadi pengingat bahwa memiliki SIM yang masih berlaku bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga bagian dari kepatuhan terhadap aturan lalu lintas. Dengan memperpanjang SIM tepat waktu, pengendara dapat menghindari sanksi serta tetap berkendara secara legal di jalan raya.
Sindi
indikatorbisnis.com adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
BRIN Dorong Teknologi Pertanian Berkelanjutan untuk Hadapi Perubahan Iklim
- Senin, 30 Maret 2026
DKI Jakarta Raih Peringkat Kedua dalam Indeks Pelayanan Publik Nasional
- Senin, 30 Maret 2026
Berita Lainnya
BRIN Dorong Teknologi Pertanian Berkelanjutan untuk Hadapi Perubahan Iklim
- Senin, 30 Maret 2026
DKI Jakarta Raih Peringkat Kedua dalam Indeks Pelayanan Publik Nasional
- Senin, 30 Maret 2026








