JAKARTA - Langkah pemerintah membatasi akses anak di bawah usia 16 tahun terhadap platform digital berisiko tinggi mendapat dukungan dari berbagai kalangan, termasuk aktivis perempuan di Kalimantan Utara.
Kebijakan ini dinilai bukan sekadar bentuk pembatasan, melainkan upaya penting untuk melindungi anak-anak dari ancaman konten berbahaya dan tekanan sosial yang semakin kuat di ruang digital.
Di tengah pesatnya penggunaan media sosial oleh anak-anak, aturan tersebut dianggap sebagai respons yang relevan terhadap situasi yang kian mengkhawatirkan.
Baca Juga
Aktivis perempuan asal Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), Norjannah, melihat penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permenkomdigi) Nomor 9 Tahun 2026 sebagai langkah yang tepat.
Menurut dia, kebijakan ini dibutuhkan untuk menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak, khususnya mereka yang masih berada dalam fase pertumbuhan dan pembentukan identitas diri.
Bagi Norjannah, kondisi di daerah seperti Kabupaten Bulungan menjadi gambaran nyata bagaimana anak-anak semakin mudah terpapar konten yang belum sesuai usia.
Mulai dari kekerasan, pornografi, hingga eksploitasi digital, semua itu berpotensi memengaruhi kondisi psikologis anak. Risiko tersebut, menurutnya, semakin besar bagi anak perempuan yang lebih rentan menjadi korban kekerasan berbasis gender secara daring.
Meski begitu, ia menegaskan bahwa keberhasilan kebijakan ini tidak hanya bergantung pada regulasi semata. Pemerintah juga perlu memastikan adanya edukasi kepada orang tua, penguatan literasi digital, serta pengawasan yang merata hingga ke daerah.
Tanpa itu, aturan yang telah diterbitkan dikhawatirkan hanya akan menjadi formalitas tanpa dampak nyata bagi perlindungan anak.
Pembatasan Platform Digital Dinilai Jadi Langkah Positif
Aktivis perempuan asal Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), Norjannah menilai pembatasan platform digital berisiko tinggi untuk anak di bawah 16 tahun oleh pemerintah merupakan langkah positif dan sangat dibutuhkan.
“Saya melihat ini sebagai langkah positif dan sangat dibutuhkan,” ujar Norjannah melalui pesan singkat, Minggu, menanggapi diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permenkomdigi) Nomor 9 Tahun 2026.
Menurut Norjannah, aturan tersebut hadir di saat yang tepat ketika anak-anak semakin akrab dengan dunia digital tanpa perlindungan yang memadai.
Ia menilai pemerintah perlu mengambil peran lebih tegas agar ruang digital tidak menjadi tempat yang membahayakan tumbuh kembang anak, terutama bagi mereka yang belum memiliki kemampuan menyaring informasi dengan baik.
Di Kaltara, sebut dia, khususnya di daerah seperti Kabupaten Bulungan, dapat disaksikan bagaimana anak-anak semakin terekspos pada konten yang belum sesuai usia mulai dari kekerasan, pornografi, hingga eksploitasi digital.
Hal ini, lanjutnya, tentu berdampak langsung pada psikologis anak, terutama anak perempuan yang rentan menjadi korban kekerasan berbasis gender online.
Kondisi ini menurutnya harus menjadi perhatian serius karena ancaman di ruang digital kini bukan lagi persoalan kecil, melainkan sudah menyentuh aspek keselamatan dan kesehatan mental anak.
Perlindungan Anak Bukan Sekadar Larangan Bermedia Sosial
Norjannah menegaskan bahwa pembatasan usia dalam penggunaan platform digital seharusnya tidak dipahami sebagai bentuk pelarangan semata.
Menurutnya, esensi dari kebijakan ini adalah memberikan perlindungan kepada anak-anak pada masa pertumbuhan yang masih sangat rentan terhadap berbagai pengaruh dari luar.
“Pembatasan usia ini bukan soal ‘melarang’, tapi soal melindungi fase tumbuh kembang anak,” tegas perempuan yang tergabung dalam berbagai organisasi perempuan, perlindungan anak dan lingkungan ini.
Anak di bawah 16 tahun, kata dia, masih dalam tahap pembentukan identitas, sehingga perlu ruang aman dari tekanan sosial media seperti body shaming, cyberbullying, dan standar hidup yang tidak realistis.
Menurut Norjannah, paparan media sosial yang terlalu dini bisa membuat anak terjebak dalam tekanan sosial yang tidak sehat. Mereka bisa merasa harus memenuhi standar tertentu, mencari validasi berlebihan, hingga mengalami tekanan psikologis akibat komentar negatif atau perundungan digital.
Namun soal pembatasan, kata dia lagi, implementasinya harus disertai edukasi kepada orang tua dan penguatan literasi digital. Tanpa itu, aturan ini menurutnya bisa menjadi sekadar formalitas.
Pernyataan ini menegaskan bahwa perlindungan anak di ruang digital tidak cukup hanya dengan membuat regulasi. Peran keluarga, sekolah, dan lingkungan sekitar tetap menjadi faktor utama agar anak benar-benar mendapat pendampingan dalam menggunakan teknologi secara sehat dan aman.
Sanksi Untuk Platform Dinilai Tunjukkan Keberpihakan Negara
Kalau soal penerapan sanksi kepada platform digital yang melanggar, perempuan berhijab alumni Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Kaltara ini mengapresiasi langkah tegas pemerintah yang tidak hanya membuat aturan, tapi juga memberikan sanksi kepada platform digital.
“Selama ini, perusahaan teknologi sering lepas dari tanggung jawab sosial, padahal mereka punya peran besar dalam membentuk perilaku anak,” ucapnya.
Lebih lanjut, dengan adanya pembatasan terhadap platform berisiko tinggi dan sanksi bagi yang tidak patuh katanya, ini menunjukkan keberpihakan negara pada perlindungan anak bukan pada kepentingan industri digital semata.
Bagi Norjannah, ketegasan pemerintah ini penting agar perusahaan teknologi tidak lagi sekadar mengejar pertumbuhan pengguna tanpa memikirkan dampak sosial yang ditimbulkan.
Dengan adanya sanksi, platform digital diharapkan lebih serius membangun sistem keamanan, pengawasan konten, dan mekanisme perlindungan bagi pengguna anak.
Namun ia menekankan, jangan sampai daerah seperti Kaltara tertinggal dalam pengawasan dan implementasi.
“Infrastruktur, pengawasan lokal, dan kapasitas sumber daya manusia harus diperkuat agar aturan ini tidak hanya berjalan di kota besar, tetapi juga sampai ke desa-desa,” harapnya.
Pernyataan ini menyoroti pentingnya pemerataan implementasi kebijakan. Sebab, tanpa dukungan infrastruktur dan pengawasan yang memadai, aturan yang baik sekalipun berisiko hanya efektif di wilayah perkotaan dan belum tentu menyentuh daerah-daerah yang justru membutuhkan perlindungan serupa.
Kolaborasi Jadi Kunci Agar Aturan Berdampak Nyata
Kemudian tentang manfaat pembatasan ini, menurutnya sangat bermanfaat dan penting dalam membangun kembali relasi sehat dalam keluarga. Tak hanya bagi anak tetapi juga orang tua.
Anak, sebut aktivitas perempuan yang akrab disapa Jannah ini, jadi punya ruang untuk berkembang secara alami, tanpa tekanan validasi dari media sosial.
Juga fokus pada pembentukan karakter, empati, dan kemampuan sosial nyata. dan yang pasti terhindar dari eksploitasi digital dan kekerasan berbasis online.
Lalu bagaimana dengan orang tua, tentu saja menurutnya ada dorongan untuk lebih terlibat dalam kehidupan anak, menjadikan keluarga sebagai ruang utama pendidikan karakter, dan juga komunikasi dalam keluarga bisa lebih kuat serta bermakna.
“Ini penting, karena krisis yang kita hadapi hari ini bukan hanya soal teknologi, tapi krisis relasi dalam keluarga,” ungkap dia.
Untuk pengalihan dari kebiasaan menggunakan platform digital, ia menyebutkan bahwa di Kabupaten Bulungan dan Kaltara secara umum, sebenarnya punya banyak potensi kegiatan produktif yang bisa jadi alternatif, misalnya berbasis komunitas seperti Karang Taruna, forum anak, kelompok seni dan budaya lokal.
“Juga ada seperti pelestarian budaya dan lingkungan, belajar tarian daerah, musik tradisional, atau ikut kegiatan menjaga hutan dan sungai, serta berbagai hal positif lainnya,” bebernya.
Yang penting, tegasnya, negara dan pemerintah daerah juga harus hadir menyediakan ruang-ruang aman dan fasilitas bagi anak untuk berkembang.
Sebab baginya, aturan yang dikeluarkan pemerintah ini adalah awal yang baik. Tapi perlindungan anak tidak bisa hanya diserahkan pada regulasi.
“Harus ada kolaborasi antara negara, keluarga, sekolah, dan masyarakat. Karena pada akhirnya, masa depan anak-anak terutama anak perempuan ditentukan oleh sejauh mana kita serius melindungi mereka hari ini,” ucapnya.
“Lalu hal yang juga perlu digarisbawahi jangan sampai pembatasan ini menjadi bumerang sebagai pembatasan terhadap ruang kritis mulai dari anak muda,” imbuhnya.
Dengan demikian, dukungan terhadap PP Tunas dinilai bukan hanya soal membatasi akses digital, melainkan juga membangun ekosistem perlindungan anak yang lebih menyeluruh.
Regulasi, pengawasan, edukasi, dan kolaborasi lintas pihak menjadi kunci agar kebijakan ini benar-benar memberi manfaat nyata bagi anak-anak Indonesia.
Celo
indikatorbisnis.com adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Harga Buyback Emas Antam 30 Maret 2026: Investor Perlu Waspada Penurunan
- Senin, 30 Maret 2026
Harga Emas Perhiasan Hari Ini 30 Maret 2026 Stabil, Buyback Rajaemas Tertinggi
- Senin, 30 Maret 2026












