Sabtu, 23 November 2024

Mengapa OJK Bakal Naikkan Modal Disetor dan Ekuitas Pegadaian?

Mengapa OJK Bakal Naikkan Modal Disetor dan Ekuitas Pegadaian?
Ilustrasi PT Pegadaian (Persero)

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana menaikkan modal perusahaan pegadaian. Hal ini bertujuan agar industri lebih mandiri dalam pembiayaan operasional dan mengurangi ketergantungan pada utang.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan (PVML) OJK, Agusman membenarkan bahwa OJK akan meningkatkan besaran permodalan bagi perusahaan pergadaian.

“Peningkatan permodalan berupa modal disetor dan ekuitas minimum bertujuan untuk mendorong perusahaan pergadaian agar lebih mandiri dalam pembiayaan operasional mereka dan mengurangi ketergantungan pada utang,” ujarnya dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK, Senin, 30 Oktober 2023.

Baca Juga

YOY Adalah: Memahami Definisi, Manfaat, Cara Hitung, dan Contohnya untuk Bisnis

Agusman menjelaskan, hal ini tidak hanya meningkatkan stabilitas keuangan perusahaan tetapi juga mengurangi risiko financial yang dapat timbul di kemudian hari.

“Selain manfaat keuangan, peningkatan modal disetor memungkinkan perusahaan pergadaian untuk berinovasi lebih lanjut dan mengembangkan produk dan layanan baru yang dibutuhkan masyarakat. Ini akan membantu perusahaan pergadaian untuk tetap kompetitif di pasar yang dinamis.” jelasnya.

Agusman menuturkan, proses penyusunan RPOJK Pergadaian turut melibatkan asosiasi perusahaan pergadaian yaitu perkumpulan gadai Indonesia melalui berbagai diskusi dan permintaan tanggapan tertulis.

“Kami telah melakukan rapat dengar pendapat yang diadakan pada Senin 30 Oktober 2023 untuk memberikan kesempatan bagi perusahaan pergadaian dan stakeholders terkait untuk berdialog dan memberikan masukan atas subtansi RPOJK Pergadaian,” tuturnya.

RPOJK Pergadaian ini memuat perbedaan modal disetor dan ekuitas dari POJK Nomor 31 Tahun 2016 tentang Usaha Pergadaian yang masih berlaku sampai saat ini.

Pada Pasal 5 ayat (2) RPOJK Pergadaian disebutkan bahwa Modal Disetor Perusahaan ditetapkan berdasarkan lingkup usaha wilayah. Untuk lingkup wilayah usaha kabupaten/kota menjadi Rp3 miliar, sementara sebelumnya sebesar Rp500 juta.

Lalu, untuk lingkup wilayah usaha provinsi menjadi Rp10 miliar, sementara di POJK Pergadaian sebelumnya hanya sebesar Rp2,5 miliar. Dan untuk wilayah usaha nasional tetap berada di Rp250 miliar.

“Modal Disetor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus disetor secara tunai dan penuh atas nama Perusahaan,” tulis Pasal tersebut.

Sementara itu, untuk ekuitas di dalam Pasal 6 RPOJK Pergadaian menyatakan perusahaan wajib memenuhi ekuitas minimum berdasarkan dari lingkup usahanya.

Untuk lingkup usaha kabupaten/kota ekuitas minimum Pergadaian menjadi sebesar Rp1,5 miliar, dari sebelumnya Rp500 juta. Berikutnya untuk lingkup usaha provinsi menjadi Rp5 miliar, dari Rp2,5 miliar, sementara untuk lingkup usaha nasional tetap di Rp125 miliar.

Redaksi

Redaksi

indikatorbisnis.com adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

Contoh Bank Umum di Indonesia yang Wajib Kamu Ketahui di Indonesia

Contoh Bank Umum di Indonesia yang Wajib Kamu Ketahui di Indonesia

Danamon Call Center: Layanan Pelanggan Terbaik dari Bank Danamon yang Siap Membantu 24/7

Danamon Call Center: Layanan Pelanggan Terbaik dari Bank Danamon yang Siap Membantu 24/7

Danamon Cash Connect: Solusi Digital Terbaik untuk Pengelolaan Keuangan Perusahaan

Danamon Cash Connect: Solusi Digital Terbaik untuk Pengelolaan Keuangan Perusahaan

Direct Marketing Adalah: Pengertian, Cara Kerja, dan Bentuk-Bentuknya

Direct Marketing Adalah: Pengertian, Cara Kerja, dan Bentuk-Bentuknya

Memahami Investasi Obligasi Adalah

Memahami Investasi Obligasi Adalah