Pelaporan SPT Tahunan 2025 Meningkat Signifikan, DJP Dorong Wajib Pajak Gunakan Coretax Secara Optimal
- Kamis, 12 Maret 2026
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat tren kenaikan pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk Tahun Pajak 2025. Data per 10 Maret 2026 pukul 24.00 WIB menunjukkan jumlah SPT yang telah disampaikan mencapai 7.205.109 SPT.
Dominasi Pelaporan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi Karyawan
Mayoritas laporan berasal dari wajib pajak orang pribadi karyawan dengan tahun buku Januari–Desember. Jumlahnya tercatat sebanyak 6.400.602 SPT hingga periode tersebut.
Baca JugaBank Jatim Optimalkan Strategi Digital dan Sinergi BPD, Laba Bersih Tembus Rp1,54 Triliun
Sementara itu, wajib pajak orang pribadi non karyawan menyampaikan 649.033 SPT. Hal ini menunjukkan kontribusi signifikan sektor formal dalam kepatuhan pajak nasional.
Pelaporan Wajib Pajak Badan dan Tahun Buku Berbeda
Untuk wajib pajak badan, tercatat 150.483 badan dengan pembukuan rupiah telah melaporkan SPT. Sedangkan 119 badan dengan pembukuan dolar Amerika Serikat juga sudah melakukan pelaporan.
Selain itu, badan dengan tahun buku berbeda dari Januari–Desember mulai melaporkan sejak 1 Agustus 2025. Jumlahnya mencapai 1.251 badan dengan pembukuan rupiah dan 21 badan dengan pembukuan dolar AS.
Capaian Target Pelaporan SPT Tahunan
DJP menetapkan target pelaporan SPT Tahunan sebanyak 14 juta SPT pada tahun ini. Artinya, hingga 10 Maret 2026, capaian mencapai sekitar 51,5% dari target keseluruhan.
Masih terdapat sekitar 6,79 juta SPT yang perlu dilaporkan wajib pajak. DJP mengimbau masyarakat untuk segera menyelesaikan pelaporan sebelum batas akhir.
Aktivasi Akun Coretax Menjadi Kunci Kemudahan Pelaporan
Selain pelaporan, DJP mencatat perkembangan aktivasi akun sistem Coretax. Hingga 10 Maret 2026, sebanyak 15.883.598 wajib pajak telah melakukan aktivasi akun.
Rinciannya mencakup 14.855.354 wajib pajak orang pribadi, 937.800 wajib pajak badan, 90.218 instansi pemerintah, dan 226 penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).
Aktivasi akun Coretax memudahkan wajib pajak untuk mengisi SPT secara online. Hal ini juga meningkatkan akurasi data dan mempercepat proses pelaporan.
Tenggat Waktu Pelaporan dan Imbauan DJP
Batas akhir pelaporan SPT untuk wajib pajak orang pribadi jatuh pada 31 Maret 2026. Sedangkan untuk wajib pajak badan, tenggat waktunya 30 April 2026.
DJP menekankan pentingnya memanfaatkan waktu yang tersisa untuk melaporkan SPT. Dengan demikian, wajib pajak dapat menghindari sanksi keterlambatan dan memastikan kepatuhan pajak tetap terjaga.
Nathasya Zallianty
indikatorbisnis.com adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Rekomendasi 8 Martabak Manis Enak di Bandung dari Legendaris hingga Kekinian
- Selasa, 31 Maret 2026
Rekomendasi 10 Nasi Kotak Jakarta Lezat Praktis untuk Berbagai Acara Spesial
- Selasa, 31 Maret 2026
Pilihan 10 Restoran Bandung Populer 2026 dengan Suasana Unik dan Menu Lezat
- Selasa, 31 Maret 2026
Daftar 4 Susu Terbaik untuk Kesehatan Gula Darah yang Perlu Diketahui
- Selasa, 31 Maret 2026
Manfaat Buah Jambu Biji dalam Meningkatkan Imunitas dan Mencegah Penyakit
- Selasa, 31 Maret 2026













