Revisi PPh Final UMKM Segera Berlaku Setelah Tahap Administrasi DJP Selesai
- Jumat, 06 Maret 2026
JAKARTA - Perubahan kebijakan pajak bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) kembali menjadi sorotan setelah pemerintah memastikan revisi aturan Pajak Penghasilan (PPh) final segera diberlakukan.
Otoritas pajak menyebut regulasi tersebut kini tinggal menunggu penyelesaian tahap administratif sebelum resmi diterapkan. Kebijakan ini diharapkan memberikan kepastian hukum sekaligus memperjelas skema perpajakan bagi pelaku usaha kecil di Indonesia.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan revisi aturan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 saat ini masih berada dalam proses administrasi. Regulasi tersebut dirancang untuk memperbarui ketentuan mengenai PPh final bagi UMKM yang selama ini menjadi salah satu fasilitas pajak penting bagi sektor usaha kecil. Setelah proses administrasi rampung, pemerintah menargetkan aturan baru tersebut dapat segera berlaku dalam waktu dekat.
Baca JugaTransaksi ZISWAF BSI Melonjak Pesat Selama Minggu Pertama Ramadan 2026
Kepastian mengenai revisi ini menjadi perhatian pelaku usaha karena kebijakan tersebut akan memengaruhi skema perpajakan yang selama ini digunakan oleh banyak UMKM. Pemerintah menilai penyempurnaan aturan diperlukan agar fasilitas pajak tetap tepat sasaran serta tidak menimbulkan celah penyalahgunaan dalam praktik perpajakan.
Proses revisi aturan PPh final UMKM
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa dokumen revisi aturan pajak tersebut sebenarnya sudah ditandatangani oleh pihak DJP. Meski demikian, sebelum diberlakukan secara resmi, regulasi tersebut masih harus melalui beberapa tahapan administratif yang menjadi bagian dari proses penerbitan peraturan pemerintah.
"Terkait dengan PPH final UMKM revisi PP 55, memang kami berproses kembali tahun ini," jelas Bimo dalam Media Briefing di kantor DJP, Jakarta, Kamis.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa secara substansi regulasi sudah disiapkan. Namun, seperti kebijakan lain yang berbentuk peraturan pemerintah, proses administrasi tetap harus dilalui agar aturan dapat diundangkan secara resmi. Setelah proses tersebut selesai, pemerintah berharap regulasi baru dapat segera memberikan kepastian bagi pelaku usaha.
Bimo juga menegaskan bahwa revisi ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menyesuaikan kebijakan pajak dengan perkembangan ekonomi dan struktur usaha di Indonesia. Dengan demikian, fasilitas pajak bagi UMKM tetap relevan dan efektif dalam mendukung pertumbuhan sektor usaha kecil.
Penjelasan mengenai keterlambatan penerbitan aturan
Sementara itu, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengungkapkan bahwa secara prinsip aturan tersebut sebenarnya direncanakan mulai berlaku sejak awal tahun ini. Namun dalam pelaksanaannya terdapat beberapa tahapan administratif yang harus diulang sehingga penerbitan regulasi mengalami keterlambatan.
"Karena prosedurnya sudah agak telat. Ternyata ini ada beberapa prosedur administrasi yang kita ulang kembalilah. Tapi hanya administrasi aja," kata Yon.
Penjelasan tersebut menegaskan bahwa keterlambatan bukan disebabkan perubahan substansi kebijakan, melainkan murni terkait proses administratif. Pemerintah memastikan bahwa proses ini hanya bersifat teknis dan tidak memengaruhi tujuan utama dari kebijakan tersebut.
Meski demikian, otoritas pajak tetap berupaya mempercepat proses administrasi agar aturan dapat segera diberlakukan. Kepastian regulasi dianggap penting agar pelaku UMKM dapat menyesuaikan kewajiban perpajakannya sesuai ketentuan terbaru.
Tahapan selanjutnya sebelum aturan diberlakukan
Yon Arsal juga menjelaskan bahwa setelah penandatanganan kembali oleh Direktur Jenderal Pajak, dokumen tersebut akan diajukan kepada Menteri Keuangan. Tahapan ini merupakan bagian dari prosedur formal sebelum regulasi diteruskan untuk proses penetapan lebih lanjut.
Setelah memperoleh persetujuan dari Menteri Keuangan, dokumen tersebut kemudian akan dikirim kembali ke tahap berikutnya untuk proses pengundangan. Proses ini menjadi langkah terakhir sebelum aturan tersebut dapat diberlakukan secara resmi kepada masyarakat.
Yon menegaskan bahwa pemerintah berharap seluruh tahapan tersebut dapat diselesaikan dalam waktu dekat. Dengan demikian, revisi aturan PPh final UMKM dapat segera diterapkan tanpa harus menunggu terlalu lama.
"Kita berharap nanti dalam waktu dekat sudah segerakan bisa diberlakukan," tuturnya.
Pemerintah menilai percepatan proses ini penting agar pelaku usaha memiliki kepastian mengenai kebijakan pajak yang berlaku. Kepastian tersebut juga akan membantu UMKM dalam merencanakan kegiatan usaha serta kewajiban perpajakan mereka.
Perubahan ketentuan dalam revisi aturan pajak UMKM
Dalam revisi aturan yang sedang diproses tersebut, pemerintah berencana menyesuaikan ketentuan mengenai subjek yang dapat memanfaatkan fasilitas PPh final UMKM. Perubahan ini bertujuan memastikan bahwa fasilitas pajak benar-benar diberikan kepada pelaku usaha yang memenuhi kriteria sebagai usaha kecil.
Nantinya fasilitas tarif PPh final UMKM direncanakan hanya berlaku bagi wajib pajak orang pribadi, PT perorangan, serta koperasi. Dengan pengaturan tersebut, pemerintah berharap fasilitas pajak dapat lebih tepat sasaran dan tidak dimanfaatkan oleh badan usaha yang sebenarnya memiliki skala lebih besar.
Sebaliknya, badan usaha seperti perseroan terbatas (PT), commanditaire vennootschap (CV), dan firma tidak lagi dapat menggunakan skema PPh final UMKM. Penyesuaian ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk memperbaiki struktur kebijakan pajak agar lebih adil dan sesuai dengan karakteristik usaha.
Kebijakan tersebut juga dirancang untuk mencegah praktik penghindaran pajak melalui pemanfaatan skema UMKM oleh perusahaan yang sebenarnya tidak termasuk kategori usaha kecil.
Harapan pemerintah terhadap kebijakan baru
Pemerintah berharap revisi aturan PPh final UMKM dapat memberikan dampak positif bagi sistem perpajakan sekaligus mendorong pertumbuhan usaha kecil di Indonesia. Dengan regulasi yang lebih jelas dan tepat sasaran, fasilitas pajak diharapkan benar-benar membantu pelaku usaha yang membutuhkan.
Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat memperkuat sistem perpajakan nasional dengan menutup celah penyalahgunaan fasilitas pajak. Dengan demikian, penerimaan negara tetap terjaga tanpa mengurangi dukungan terhadap perkembangan UMKM.
Di sisi lain, kepastian aturan juga menjadi faktor penting bagi dunia usaha. Pelaku UMKM membutuhkan regulasi yang jelas agar dapat menjalankan bisnis dengan lebih terencana, termasuk dalam hal pengelolaan kewajiban perpajakan.
Dengan proses administrasi yang kini memasuki tahap akhir, pemerintah optimistis revisi aturan tersebut segera diberlakukan. Kehadiran kebijakan baru diharapkan mampu memberikan kepastian sekaligus memperkuat ekosistem perpajakan yang lebih adil bagi seluruh pelaku usaha di Indonesia.
Mazroh Atul Jannah
indikatorbisnis.com adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Jadwal Liga Spanyol Pekan Ini Madrid Tantang Celta Vigo Barcelona Hadapi Bilbao
- Jumat, 06 Maret 2026
Berita Lainnya
Daftar Aplikasi Trading Crypto Terbaik 2026 untuk Investor Global dan Indonesia
- Jumat, 06 Maret 2026
Rupiah Melemah ke Rp16.935 per Dolar AS Dipicu Ketegangan Global Timur Tengah
- Jumat, 06 Maret 2026
Apakah THR ASN dan Pegawai Swasta Kena Pajak Ini Penjelasan Lengkap DJP
- Jumat, 06 Maret 2026
DJP Luncurkan Coretax Form dan M-Pajak untuk Perluas Akses Laporan Pajak
- Jumat, 06 Maret 2026












