Jumat, 06 Maret 2026

DJP Segera Rilis Coretax Mobile Permudah Layanan Pajak Digital Nasional

DJP Segera Rilis Coretax Mobile Permudah Layanan Pajak Digital Nasional
DJP Segera Rilis Coretax Mobile Permudah Layanan Pajak Digital Nasional

JAKARTA - Transformasi layanan perpajakan di Indonesia terus bergerak menuju sistem yang semakin modern dan inklusif. Pemerintah melalui otoritas pajak kini menyiapkan kanal digital tambahan yang diharapkan mampu mempermudah masyarakat dalam mengakses layanan perpajakan, khususnya melalui perangkat telepon seluler.

Langkah tersebut dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak di bawah Kementerian Keuangan Republik Indonesia yang berencana meluncurkan aplikasi Coretax Mobile atau M-Pajak dalam waktu dekat. Kehadiran aplikasi ini menjadi bagian dari pengembangan ekosistem Coretax yang sedang dibangun untuk memperkuat sistem administrasi perpajakan nasional.

Peluncuran kanal layanan baru ini diharapkan mampu meningkatkan aksesibilitas layanan pajak sekaligus mempermudah wajib pajak dalam menjalankan kewajiban administrasinya. 

Baca Juga

Akulaku Finance Optimis Capai Target Penyaluran Pembiayaan Rp8,2 Triliun 2026

Dengan sistem yang semakin fleksibel dan mudah diakses, pemerintah ingin memastikan bahwa proses pelaporan dan pengelolaan pajak dapat dilakukan secara lebih efisien.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyampaikan bahwa Coretax Mobile merupakan salah satu inovasi untuk melengkapi ekosistem digital perpajakan. Menurutnya, kehadiran kanal tambahan ini juga diharapkan dapat membantu mengurangi beban sistem utama serta pelayanan tatap muka di kantor pajak.

"Kami memahami literasi digital wajib pajak ini kan bermacam-macam. Dengan adanya tambahan kanal ini kami harap bisa mengurangi beban sistem maupun beban pelayanan," kata Bimo dalam taklimat media di Kantor Pusat DJP, Jakarta, dikutip dari Antara, Kamis, 5 Maret 2026.

Upaya Memperluas Akses Layanan Perpajakan Digital

Rencana peluncuran Coretax Mobile merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memperluas akses layanan perpajakan digital kepada masyarakat. Melalui aplikasi tersebut, wajib pajak nantinya dapat melakukan berbagai aktivitas administrasi perpajakan secara lebih praktis langsung melalui telepon seluler.

Aplikasi Coretax Mobile dirancang agar pengguna dapat melakukan aktivasi akun Coretax DJP serta registrasi Kode Otorisasi atau Sertifikat Elektronik dengan proses yang lebih sederhana. Dengan demikian, wajib pajak tidak lagi sepenuhnya bergantung pada akses komputer atau layanan langsung di kantor pajak.

Kemudahan tersebut diharapkan mampu meningkatkan partisipasi wajib pajak dalam menggunakan sistem digital yang telah dikembangkan oleh DJP. Selain itu, sistem ini juga dirancang agar dapat membantu mendistribusikan aktivitas layanan perpajakan secara lebih merata.

Dalam praktiknya, penggunaan aplikasi mobile dinilai dapat mengurangi antrean layanan maupun kepadatan akses pada sistem utama, terutama pada periode pelaporan pajak tahunan yang biasanya mengalami lonjakan pengguna.

Fitur Pelaporan Pajak Yang Lebih Fleksibel

Salah satu fitur yang dihadirkan dalam Coretax Mobile adalah kemampuan bagi wajib pajak untuk mengisi laporan perpajakan secara luring atau offline. Fitur ini memungkinkan pengguna untuk menyiapkan dokumen pelaporan terlebih dahulu sebelum akhirnya diunggah ke sistem daring.

Dengan sistem tersebut, wajib pajak dapat mengisi laporan kapan saja tanpa harus selalu terhubung dengan jaringan internet. Setelah formulir selesai diisi, data tersebut dapat diintegrasikan ke sistem online ketika koneksi internet tersedia.

Pendekatan ini dinilai penting untuk membantu mengurangi tekanan pada sistem saat jam sibuk atau peak hours. Ketika banyak wajib pajak melakukan pelaporan dalam waktu yang bersamaan, sistem sering kali mengalami lonjakan trafik yang cukup tinggi.

Dengan adanya mekanisme pengisian data secara offline, aktivitas pelaporan pajak dapat dilakukan secara lebih fleksibel sehingga beban akses sistem dapat didistribusikan secara lebih merata.

Selain itu, fleksibilitas ini juga memberikan kenyamanan bagi wajib pajak yang memiliki keterbatasan waktu dalam melakukan pelaporan pajak.

Solusi Bagi Wilayah Dengan Keterbatasan Konektivitas

Pengembangan Coretax Mobile juga mempertimbangkan kondisi geografis Indonesia yang memiliki tantangan konektivitas internet di sejumlah wilayah. Beberapa daerah, khususnya kawasan tertinggal, terdepan, dan terluar atau wilayah 3T, masih menghadapi keterbatasan jaringan yang memadai.

Dengan adanya fitur pengisian data secara luring, masyarakat di wilayah tersebut tetap dapat menyiapkan laporan pajaknya tanpa harus menunggu akses internet yang stabil. Data yang telah disiapkan kemudian dapat diunggah ke sistem ketika koneksi tersedia.

Aplikasi Coretax Mobile sendiri direncanakan dapat diunduh melalui dua platform distribusi aplikasi utama, yakni Google Play Store dan App Store. Dengan ketersediaan di kedua platform tersebut, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah mengakses layanan ini dari berbagai jenis perangkat.

Kehadiran aplikasi mobile ini juga diharapkan mampu memperluas jangkauan layanan perpajakan digital di seluruh wilayah Indonesia.

Penyempurnaan Ekosistem Coretax DJP

Selain menyiapkan Coretax Mobile, DJP juga terus melakukan penyempurnaan terhadap ekosistem Coretax melalui pengembangan berbagai kanal layanan tambahan. Salah satunya adalah Coretax Form yang sebelumnya telah diluncurkan sebagai alternatif pelaporan pajak.

Coretax Form merupakan saluran tambahan dalam sistem Coretax DJP yang digunakan untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan. Kanal ini mulai dapat diakses oleh wajib pajak sejak 25 Februari 2026.

Fasilitas tersebut diperuntukkan bagi wajib pajak orang pribadi dengan kriteria tertentu. Di antaranya wajib pajak yang memiliki penghasilan yang berasal dari pekerjaan dan/atau kegiatan usaha, menyampaikan SPT Tahunan dengan status Nihil, serta tidak menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto dalam menghitung penghasilan netonya.

Melalui sistem tersebut, wajib pajak dapat mengunduh formulir elektronik dari sistem Coretax DJP, kemudian mengisinya secara luring sebelum kembali mengunggah dokumen tersebut ke sistem.

Dengan berbagai pengembangan yang dilakukan, DJP berharap ekosistem Coretax dapat menjadi fondasi baru dalam pengelolaan administrasi perpajakan nasional. Sistem yang semakin digital dan terintegrasi diharapkan mampu meningkatkan efisiensi layanan sekaligus memperkuat kepatuhan perpajakan masyarakat di masa depan.

Celo

Celo

indikatorbisnis.com adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

Trik Aman Hentikan SMS dan WA Pinjol Mengganggu Aktivitas Harian

Trik Aman Hentikan SMS dan WA Pinjol Mengganggu Aktivitas Harian

Daftar Harga Emas Perhiasan Hari Ini Jumat 6 Maret 2026 Lengkap

Daftar Harga Emas Perhiasan Hari Ini Jumat 6 Maret 2026 Lengkap

Rekomendasi Saham Potensial yang Dapat Dicermati Jumat 6 Maret 2026

Rekomendasi Saham Potensial yang Dapat Dicermati Jumat 6 Maret 2026

BRI Life Hadirkan Asuransi Digital Melayani Konsumen Modern Indonesia

BRI Life Hadirkan Asuransi Digital Melayani Konsumen Modern Indonesia

Bayar Pajak Kendaraan Jakarta Kini Lebih Cepat Menggunakan QRIS Tap

Bayar Pajak Kendaraan Jakarta Kini Lebih Cepat Menggunakan QRIS Tap