Jumat, 06 Maret 2026

OJK Resmikan Aturan ETF Emas dan Siapkan Alternatif Investasi Praktis Bagi Investor Ritel

OJK Resmikan Aturan ETF Emas dan Siapkan Alternatif Investasi Praktis Bagi Investor Ritel
OJK Resmikan Aturan ETF Emas dan Siapkan Alternatif Investasi Praktis Bagi Investor Ritel

JAKARTA - Perkembangan instrumen investasi di pasar modal Indonesia terus mengalami inovasi seiring meningkatnya kebutuhan investor terhadap produk yang lebih beragam. Salah satu instrumen yang kini mulai mendapat perhatian serius adalah produk investasi berbasis emas yang diperdagangkan di bursa.

Minat terhadap emas sebagai aset lindung nilai mendorong regulator untuk menyiapkan kerangka aturan yang jelas agar produk berbasis komoditas tersebut dapat berkembang secara sehat. Melalui regulasi terbaru, investor kini memiliki peluang untuk mengakses emas dalam bentuk instrumen yang lebih fleksibel dan transparan.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya meresmikan aturan yang secara khusus mengatur produk Exchange Traded Fund atau ETF emas di Indonesia. Regulasi tersebut sekaligus membuka jalan bagi lahirnya instrumen investasi alternatif yang menggunakan emas sebagai aset dasar.

Baca Juga

Panduan Lengkap Cara Gadai Emas di Pegadaian Menjelang Lebaran 2026

Dengan adanya aturan ini, industri pasar modal diharapkan mampu menghadirkan pilihan investasi yang semakin luas bagi masyarakat. Selain itu, investor juga mendapatkan kepastian hukum terkait mekanisme pengelolaan dan perdagangan produk ETF emas di bursa.

Aturan Baru ETF Emas Resmi Diterbitkan OJK

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan aturan terkait dengan produk Exchange Traded Fund atau ETF emas. Payung hukum itu membuka jalan lahirnya instrumen investasi alternatif dengan underlying aset emas yang sudah dirancang tiga manajer investasi.

Beleid itu terbit melalui Peraturan OJK Nomor 2 Tahun 2026 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang Unit Penyertaannya Diperdagangkan di Bursa Efek dengan Aset yang Mendasari Berupa Emas atau ETF emas. Regulasi ini menjadi dasar hukum pertama yang secara khusus mengatur ETF berbasis emas di pasar modal Indonesia.

Dalam beleid yang diterima, aturan tersebut mempertegas regulasi terkait ETF emas di pasar modal Indonesia. Regulasi ini mengatur secara terperinci mulai dari penamaan produk, standar kemurnian emas, mekanisme penilaian harga, hingga sanksi bagi pelanggar.

Tujuannya adalah meningkatkan transparansi, perlindungan investor, dan kredibilitas industri ETF berbasis emas. Dengan kerangka aturan yang jelas, pelaku industri diharapkan dapat mengembangkan produk secara lebih terstruktur.

"Setelah pernyataan pendaftaran efektif, ETF Emas wajib dicatatkan di bursa paling lambat 30 hari kerja," bunyi beleid yang dikutip, Rabu, 4 Maret 2026.

Ketentuan tersebut memastikan bahwa produk yang telah mendapatkan izin dapat segera diperdagangkan di pasar. Dengan demikian, investor dapat langsung mengakses produk ETF emas melalui mekanisme perdagangan di bursa efek.

Pedoman Penilaian Harga dan Komposisi Portofolio ETF

Secara lebih terperinci, dalam aturan tersebut pada bagian Bab IV mengatur Pedoman Pengelolaan ETF Emas. Pada pasal 17 disebutkan nilai pasar wajar emas yang menjadi dasar perhitungan Nilai Aktiva Bersih (NAB).

Manajer Investasi wajib memilih satu acuan harga dari tiga opsi. Acuan tersebut digunakan sebagai dasar untuk menentukan nilai emas yang menjadi underlying produk ETF.

Pertama, harga kuotasi aktif dari Penyedia Emas yang bisa diakses publik. Kedua, harga acuan emas dari London Bullion Market Association (LBMA), dengan penyesuaian kurs dan standar kemurnian.

Ketiga, harga dari lembaga penilai harga yang ditetapkan OJK. Setelah menetapkan harga acuan emas, Manajer Investasi dilarang melakukan perubahan acuan perhitungan.

Pada Bab yang sama bagian ketiga Pasal 19 aturan menegaskan komposisi portofolio ETF emas. Paling sedikit atau minimal 95% dari NAB harus diinvestasikan pada aset emas.

Aturan baru menegaskan komposisi portofolio ETF emas yakni paling sedikit atau minimal 95% dari NAB harus diinvestasikan pada aset emas. Aset emas yang dimaksud mencakup emas batangan, emas non-fisik, dan instrumen emas lain yang ditetapkan OJK.

Sisanya, yakni maksimal 5% boleh ditempatkan pada instrumen pasar uang, deposito, atau kas. Skema ini bertujuan menjaga likuiditas portofolio tanpa mengurangi dominasi aset emas.

Standar Kemurnian dan Mekanisme Penyimpanan Emas

Emas yang menjadi underlying ETF wajib memenuhi standar kemurnian tertentu. Standar ini bertujuan menjaga kualitas aset yang menjadi dasar investasi.

Emas harus memiliki kemurnian sebesar 99,9% untuk emas bersertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI). Sementara itu, emas dengan standar internasional harus memiliki kemurnian minimal 99,5% jika masuk daftar Good Delivery List LBMA.

Penyimpanan emas wajib dilakukan melalui Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian atau Bank Kustodian. Emas tersebut juga harus disimpan atas nama ETF dan tidak boleh dipinjamkan atau dialihkan selain untuk kepentingan ETF emas.

Adapun pihak yang ditunjuk oleh Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian atau Bank Kustodian untuk melakukan penyimpanan emas dapat merupakan pihak yang sama dengan penyedia emas. Dalam hal ini, penyedia emas hanya boleh berasal dari lembaga jasa keuangan yang memiliki izin usaha bulion dari OJK dan pihak lain yang disetujui oleh OJK.

Manajer Investasi dan Dealer Partisipan dapat bekerja sama dengan Penyedia Emas untuk melakukan pembelian dan/atau penjualan emas. Manajer Investasi wajib memastikan bahwa Penyedia Emas memiliki kemampuan yang memadai untuk memenuhi kebutuhan transaksi ETF emas.

Jika transaksi emas dilakukan melalui Penyedia Emas, maka Manajer Investasi harus memiliki perjanjian tertulis dengan pihak tersebut. Selain itu, Manajer Investasi juga wajib membuat kontrak dengan Dealer Partisipan guna menjaga likuiditas perdagangan Unit Penyertaan ETF emas.

Dealer Partisipan sendiri wajib memiliki kemampuan untuk menciptakan perdagangan yang likuid atas Unit Penyertaan ETF emas. Mereka dapat melakukan jual beli emas dengan Penyedia Emas untuk mendukung proses penciptaan dan/atau pelunasan unit ETF.

Dalam rangka menjaga likuiditas pasar, Dealer Partisipan diperbolehkan membeli dan menjual Unit Penyertaan ETF emas. Mereka juga memiliki kewajiban untuk secara berkala memasukkan penawaran beli atau jual di sistem perdagangan Bursa Efek.

Dalam ETF, likuiditas juga sangat penting sehingga Manajer Investasi wajib membuat kontrak dengan Dealer Partisipan. Kerja sama ini memastikan perdagangan ETF tetap aktif dan efisien.

OJK juga menyiapkan sanksi administratif bagi pelanggar. Sanksi tersebut mulai dari peringatan tertulis hingga pencabutan izin usaha.

Sanksi administratif yang dapat diberikan meliputi peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan usaha, hingga pencabutan izin. Sanksi administratif bisa dikenakan dengan atau tanpa didahului sanksi tertulis.

Sanksi administratif berupa denda dapat dikenakan secara tersendiri atau secara bersama-sama dengan pengenaan sanksi administratif lainnya. Mekanisme ini bertujuan menjaga kepatuhan pelaku industri terhadap regulasi yang berlaku.

ETF Emas Jadi Alternatif Diversifikasi Investasi

Penjabat sementara Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan regulasi ini disusun untuk memperluas underlying asset produk ETF di Indonesia. Regulasi ini juga menjawab kebutuhan dan masukan dari para Manajer Investasi yang selama ini menginginkan alternatif instrumen berbasis komoditas.

Berdasarkan data OJK, setidaknya tiga Manajer Investasi telah melakukan persiapan penerbitan ETF emas. Mereka bahkan telah menandatangani perjanjian kerja sama dengan berbagai pihak terkait.

Tak hanya itu, sebanyak 12 manajer investasi tercatat telah berdiskusi dan menyatakan komitmen untuk menerbitkan produk serupa dalam waktu mendatang. Hal ini menunjukkan potensi perkembangan produk ETF emas di pasar modal Indonesia.

Meski prospeknya menjanjikan, peluncuran ETF emas bukan tanpa tantangan. Hasan menyebut sosialisasi dan edukasi kepada investor menjadi kunci awal keberhasilan produk ini.

Pasalnya, meskipun emas sudah populer, mekanisme investasi melalui ETF masih relatif baru bagi sebagian investor ritel. Oleh karena itu, edukasi mengenai cara kerja produk ini perlu terus diperluas.

Di sisi lain, dia meminta agar Manajer Investasi juga perlu memastikan kesiapan dari aspek kompetensi dan keahlian dalam pengelolaan instrumen berbasis emas. Hal ini penting untuk menjaga kualitas pengelolaan produk investasi tersebut.

Hasan juga menyebut kehadiran ETF emas diyakini akan membuat variasi underlying produk ETF semakin beragam. Selama ini, ETF di Indonesia lebih banyak berbasis saham atau indeks tertentu.

Dengan masuknya emas sebagai aset dasar, investor memiliki alternatif baru untuk melakukan diversifikasi portofolio. Diversifikasi ini penting untuk mengelola risiko investasi.

Manajer Investasi Siapkan Peluncuran Produk ETF Emas

PT BRI Manajemen Investasi menyiapkan peluncuran produk ETF emas pada April 2026 sembari menunggu penerbitan aturan tersebut dari Otoritas Jasa Keuangan. Associate Director BRI Manajemen Investasi Yulius Hartono mengatakan eksposur emas melalui ETF berbasis emas fisik memiliki sejumlah keunggulan dibandingkan membeli emas batangan secara langsung.

ETF emas dinilai lebih likuid, efisien dari sisi biaya, dan tidak memerlukan biaya penyimpanan seperti emas fisik. Selain itu, investor juga tidak perlu menyimpan emas secara langsung.

Dengan kehadiran ETF emas, investor dinilai lebih efisien waktu karena tidak perlu mengantre secara langsung untuk membeli emas fisik. Seluruh transaksi dapat dilakukan melalui sistem perdagangan di bursa.

Pihaknya akan bersinergi dengan PT Pegadaian sebagai penyedia emas. Produk ini ditargetkan meluncur pada semester I tahun 2026.

“ETF emas itu target kami pada April ini seharusnya udah keluar peraturan dari OJK-nya, terus nanti kami bisa launching,” ujarnya dikutip, Senin, 23 Februari 2026.

Sementara itu, Mandiri Manajemen Investasi menargetkan dana kelolaan sebesar Rp1 triliun dari produk ETF emas yang tengah digodok. ETF tersebut akan berbentuk reksa dana kontrak investasi kolektif dengan underlying emas fisik.

Direktur Investasi Mandiri Investasi Ernawan R. Salimsyah mengatakan target tersebut mencerminkan optimisme terhadap meningkatnya minat investor pada instrumen safe haven. Kondisi ketidakpastian global dinilai membuat emas semakin diminati.

“kami menargetkan dana kelolaan Rp1 triliun. Peluang ETF emas semakin relevan di tengah fragmentasi geopolitik dan meningkatnya risiko kebijakan fiskal maupun moneter global,” ujarnya.

Di sisi lain, Sinarmas Asset Management juga tengah menyiapkan peluncuran produk ETF emas. Chief Investment Officer Sinarmas Asset Management Genta Wira Anjalu mengatakan pengembangan ETF emas tidak hanya ditujukan untuk memperbesar dana kelolaan.

“Jika ETF emas ini diluncurkan, target kami bukan hanya dari sisi AUM, tetapi juga dari sisi perluasan basis investor dan peningkatan literasi investasi,” ujar Genta.

Nathasya Zallianty

Nathasya Zallianty

indikatorbisnis.com adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

Direktur Askrindo Ingatkan Pentingnya Asuransi untuk Perlindungan Mudik Lebaran Demi Ketenangan

Direktur Askrindo Ingatkan Pentingnya Asuransi untuk Perlindungan Mudik Lebaran Demi Ketenangan

SMF Tingkatkan Penyaluran Dana dan Dukungan Pemerintah Demi Program Perumahan MBR Lebih Optimal

SMF Tingkatkan Penyaluran Dana dan Dukungan Pemerintah Demi Program Perumahan MBR Lebih Optimal

Waspada Modus Penipuan Memanfaatkan Nama Perusahaan Asing Berizin OJK

Waspada Modus Penipuan Memanfaatkan Nama Perusahaan Asing Berizin OJK

Aset Perusahaan Penjaminan Indonesia Tumbuh Menjadi Rp 47,51 Triliun Januari

Aset Perusahaan Penjaminan Indonesia Tumbuh Menjadi Rp 47,51 Triliun Januari

OJK Siapkan National Fraud Portal Untuk Perkuat Penanganan Penipuan Digital di Indonesia

OJK Siapkan National Fraud Portal Untuk Perkuat Penanganan Penipuan Digital di Indonesia