JAKARTA - Awal tahun sering menjadi momentum evaluasi kebijakan publik, termasuk dalam layanan jaminan kesehatan nasional.
Memasuki awal 2026, sebagian masyarakat dikejutkan dengan perubahan status kepesertaan BPJS Kesehatan yang mendadak menjadi nonaktif. Situasi ini terutama dialami oleh peserta Penerima Bantuan Iuran atau PBI yang terdampak proses pemutakhiran data nasional.
Meski memicu kebingungan, pemerintah dan BPJS Kesehatan memastikan bahwa akses layanan kesehatan tetap bisa diperoleh melalui mekanisme pengaktifan ulang yang telah disiapkan.
Baca JugaJadwal Lengkap KA Bandara YIA Dari Pagi Hingga Malam 8 Februari
Pemutakhiran data kepesertaan dilakukan untuk memastikan bantuan iuran tepat sasaran sesuai kondisi sosial ekonomi masyarakat terkini. Dampaknya, sejumlah peserta PBI dinonaktifkan karena tidak lagi memenuhi kriteria administratif.
Namun, BPJS Kesehatan menegaskan bahwa peserta tidak perlu khawatir karena terdapat beberapa jalur resmi yang dapat ditempuh untuk mengaktifkan kembali kepesertaan, baik melalui skema bantuan, mandiri, maupun kepesertaan pekerja.
Secara umum, terdapat tiga mekanisme utama pengaktifan ulang BPJS Kesehatan nonaktif sejak Januari 2026. Setiap mekanisme memiliki alur, syarat, dan sasaran peserta yang berbeda, menyesuaikan latar belakang ekonomi serta status pekerjaan masing-masing individu.
Pengaktifan Ulang Melalui Skema PBI
Peserta yang masih tergolong masyarakat miskin atau rentan miskin tetap memiliki peluang untuk kembali terdaftar sebagai Penerima Bantuan Iuran. Skema ini diperuntukkan bagi warga yang memenuhi kriteria sosial ekonomi tertentu sesuai hasil verifikasi pemerintah daerah.
Kelompok yang dapat mengajukan kembali sebagai peserta PBI meliputi peserta yang dinonaktifkan pada Januari 2026, masyarakat miskin atau rentan miskin, serta peserta dengan penyakit kronis, katastropik, atau kondisi darurat medis. Proses pengajuan dilakukan melalui instansi pemerintah daerah.
Cara mengajukan pengaktifan ulang sebagai Peserta PBI:
Mendatangi Dinas Sosial sesuai domisili
Menyampaikan laporan status BPJS Kesehatan yang nonaktif
Mengikuti proses verifikasi dan validasi data sosial ekonomi
Menunggu hasil penetapan sebagai penerima bantuan iuran
Jika disetujui, peserta akan kembali mendapatkan jaminan kesehatan tanpa kewajiban membayar iuran secara mandiri.
Peralihan Menjadi Peserta Mandiri atau PBPU
Bagi masyarakat yang dinilai mampu secara ekonomi, pengaktifan ulang dapat dilakukan dengan beralih menjadi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah atau peserta mandiri. Skema ini memberi keleluasaan bagi peserta untuk mengatur kelas perawatan dan kewajiban iuran secara mandiri.
BPJS Kesehatan menyediakan layanan daring untuk memudahkan proses administrasi tanpa harus datang langsung ke kantor cabang. Pengaktifan dapat dilakukan melalui layanan WhatsApp Pandawa yang resmi disediakan.
Langkah pengaktifan ulang sebagai Peserta Mandiri:
Menghubungi layanan WhatsApp Pandawa BPJS Kesehatan di 08118165165
Memilih menu Administrasi
Mengakses tautan yang dikirimkan oleh sistem
Memilih fitur Pengaktifan Kembali Status Kepesertaan
Mengunggah dokumen pendukung berupa swafoto dengan KTP, Kartu Keluarga, dan buku tabungan
Melakukan pembayaran iuran sesuai kelas yang dipilih
Setelah seluruh proses selesai dan pembayaran terkonfirmasi, status kepesertaan akan langsung aktif tanpa masa tunggu empat belas hari.
Skema PPU untuk Pekerja dan Keluarganya
Peserta yang memiliki status sebagai pekerja, baik di sektor swasta maupun institusi lainnya, dapat mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan melalui skema Pekerja Penerima Upah. Skema ini juga mencakup perlindungan bagi anggota keluarga yang ditanggung perusahaan.
Pendaftaran dilakukan melalui perusahaan tempat peserta bekerja. Sementara itu, anggota keluarga pekerja yang ingin diaktifkan kembali dapat mengajukan penambahan kepesertaan melalui layanan daring BPJS Kesehatan.
Cara pengaktifan ulang melalui skema PPU:
Pekerja melapor ke bagian HRD atau kepegawaian perusahaan
Perusahaan mendaftarkan pekerja dan keluarga yang ditanggung
Anggota keluarga menghubungi WhatsApp Pandawa BPJS Kesehatan
Memilih menu Administrasi dan fitur Penambahan Anggota Keluarga
Mengunggah Kartu Keluarga sebagai dokumen pendukung
Setelah pendaftaran disetujui, pembayaran iuran akan menjadi tanggung jawab perusahaan, dan status kepesertaan peserta otomatis aktif kembali.
Pentingnya Menjaga Status Kepesertaan Tetap Aktif
BPJS Kesehatan merupakan perlindungan dasar bagi masyarakat dalam mengakses layanan medis. Status kepesertaan yang aktif memastikan peserta dapat memperoleh layanan kesehatan tanpa kendala administratif, terutama dalam kondisi darurat.
Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk secara berkala memeriksa status kepesertaan dan segera melakukan pengaktifan ulang apabila terjadi perubahan. Pemahaman terhadap mekanisme yang tersedia akan membantu peserta memilih jalur yang paling sesuai dengan kondisi ekonomi dan pekerjaan masing-masing.
Celo
indikatorbisnis.com adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Bangun Kosambi Sukses Catat Marketing Sales Tinggi Sepanjang Tahun
- Sabtu, 07 Februari 2026
OJK Proyeksikan Pembiayaan Multifinance Tumbuh Stabil Sepanjang Tahun 2026
- Sabtu, 07 Februari 2026
KPR BCA Diproyeksikan Stabil Tumbuh Didukung Insentif Properti Nasional
- Sabtu, 07 Februari 2026
OJK Proyeksikan Pembiayaan Multifinance Tumbuh Stabil Sepanjang Tahun 2026
- Sabtu, 07 Februari 2026
KPR BCA Diproyeksikan Stabil Tumbuh Didukung Insentif Properti Nasional
- Sabtu, 07 Februari 2026
Berita Lainnya
PT Garam Bangun Proyek Hilirisasi Strategis Perkuat Industri Nasional
- Minggu, 08 Februari 2026
Indospring Ekspansi Ekspor Timur Tengah Dorong Pertumbuhan Bisnis Berkelanjutan
- Minggu, 08 Februari 2026
Jadwal Bus KSPN Malioboro–Parangtritis Hari Ini, Minggu 8 Februari 2026
- Minggu, 08 Februari 2026
PLN Perluas Akses Listrik Wilayah Tertinggal Terluar Terdepan Papua
- Minggu, 08 Februari 2026
Terpopuler
1.
Pilihan Konser Akhir Pekan Seru Dari JKT48 Hingga SM*SH
- 08 Februari 2026
2.
3.
Air Cucian Beras Manfaat Alami Untuk Wajah Sehat Cerah Alami
- 08 Februari 2026
4.
7 Kebiasaan Sehari Hari Pemicu Rambut Rontok Perlu Segera Dihindari
- 08 Februari 2026
5.
5 Makanan Tinggi Protein Penting Untuk Usus Dan Pencernaan Sehat
- 08 Februari 2026











