Minggu, 08 Februari 2026

Cara Mengaktifkan Kembali BPJS Kesehatan Nonaktif Awal Tahun 2026

Cara Mengaktifkan Kembali BPJS Kesehatan Nonaktif Awal Tahun 2026
Cara Mengaktifkan Kembali BPJS Kesehatan Nonaktif Awal Tahun 2026

JAKARTA - Awal tahun sering menjadi momentum evaluasi kebijakan publik, termasuk dalam layanan jaminan kesehatan nasional. 

Memasuki awal 2026, sebagian masyarakat dikejutkan dengan perubahan status kepesertaan BPJS Kesehatan yang mendadak menjadi nonaktif. Situasi ini terutama dialami oleh peserta Penerima Bantuan Iuran atau PBI yang terdampak proses pemutakhiran data nasional. 

Meski memicu kebingungan, pemerintah dan BPJS Kesehatan memastikan bahwa akses layanan kesehatan tetap bisa diperoleh melalui mekanisme pengaktifan ulang yang telah disiapkan.

Baca Juga

Jadwal Lengkap KA Bandara YIA Dari Pagi Hingga Malam 8 Februari

Pemutakhiran data kepesertaan dilakukan untuk memastikan bantuan iuran tepat sasaran sesuai kondisi sosial ekonomi masyarakat terkini. Dampaknya, sejumlah peserta PBI dinonaktifkan karena tidak lagi memenuhi kriteria administratif. 

Namun, BPJS Kesehatan menegaskan bahwa peserta tidak perlu khawatir karena terdapat beberapa jalur resmi yang dapat ditempuh untuk mengaktifkan kembali kepesertaan, baik melalui skema bantuan, mandiri, maupun kepesertaan pekerja.

Secara umum, terdapat tiga mekanisme utama pengaktifan ulang BPJS Kesehatan nonaktif sejak Januari 2026. Setiap mekanisme memiliki alur, syarat, dan sasaran peserta yang berbeda, menyesuaikan latar belakang ekonomi serta status pekerjaan masing-masing individu.

Pengaktifan Ulang Melalui Skema PBI

Peserta yang masih tergolong masyarakat miskin atau rentan miskin tetap memiliki peluang untuk kembali terdaftar sebagai Penerima Bantuan Iuran. Skema ini diperuntukkan bagi warga yang memenuhi kriteria sosial ekonomi tertentu sesuai hasil verifikasi pemerintah daerah.

Kelompok yang dapat mengajukan kembali sebagai peserta PBI meliputi peserta yang dinonaktifkan pada Januari 2026, masyarakat miskin atau rentan miskin, serta peserta dengan penyakit kronis, katastropik, atau kondisi darurat medis. Proses pengajuan dilakukan melalui instansi pemerintah daerah.

Cara mengajukan pengaktifan ulang sebagai Peserta PBI:

Mendatangi Dinas Sosial sesuai domisili

Menyampaikan laporan status BPJS Kesehatan yang nonaktif

Mengikuti proses verifikasi dan validasi data sosial ekonomi

Menunggu hasil penetapan sebagai penerima bantuan iuran

Jika disetujui, peserta akan kembali mendapatkan jaminan kesehatan tanpa kewajiban membayar iuran secara mandiri.

Peralihan Menjadi Peserta Mandiri atau PBPU

Bagi masyarakat yang dinilai mampu secara ekonomi, pengaktifan ulang dapat dilakukan dengan beralih menjadi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah atau peserta mandiri. Skema ini memberi keleluasaan bagi peserta untuk mengatur kelas perawatan dan kewajiban iuran secara mandiri.

BPJS Kesehatan menyediakan layanan daring untuk memudahkan proses administrasi tanpa harus datang langsung ke kantor cabang. Pengaktifan dapat dilakukan melalui layanan WhatsApp Pandawa yang resmi disediakan.

Langkah pengaktifan ulang sebagai Peserta Mandiri:

Menghubungi layanan WhatsApp Pandawa BPJS Kesehatan di 08118165165

Memilih menu Administrasi

Mengakses tautan yang dikirimkan oleh sistem

Memilih fitur Pengaktifan Kembali Status Kepesertaan

Mengunggah dokumen pendukung berupa swafoto dengan KTP, Kartu Keluarga, dan buku tabungan

Melakukan pembayaran iuran sesuai kelas yang dipilih

Setelah seluruh proses selesai dan pembayaran terkonfirmasi, status kepesertaan akan langsung aktif tanpa masa tunggu empat belas hari.

Skema PPU untuk Pekerja dan Keluarganya

Peserta yang memiliki status sebagai pekerja, baik di sektor swasta maupun institusi lainnya, dapat mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan melalui skema Pekerja Penerima Upah. Skema ini juga mencakup perlindungan bagi anggota keluarga yang ditanggung perusahaan.

Pendaftaran dilakukan melalui perusahaan tempat peserta bekerja. Sementara itu, anggota keluarga pekerja yang ingin diaktifkan kembali dapat mengajukan penambahan kepesertaan melalui layanan daring BPJS Kesehatan.

Cara pengaktifan ulang melalui skema PPU:

Pekerja melapor ke bagian HRD atau kepegawaian perusahaan

Perusahaan mendaftarkan pekerja dan keluarga yang ditanggung

Anggota keluarga menghubungi WhatsApp Pandawa BPJS Kesehatan

Memilih menu Administrasi dan fitur Penambahan Anggota Keluarga

Mengunggah Kartu Keluarga sebagai dokumen pendukung

Setelah pendaftaran disetujui, pembayaran iuran akan menjadi tanggung jawab perusahaan, dan status kepesertaan peserta otomatis aktif kembali.

Pentingnya Menjaga Status Kepesertaan Tetap Aktif

BPJS Kesehatan merupakan perlindungan dasar bagi masyarakat dalam mengakses layanan medis. Status kepesertaan yang aktif memastikan peserta dapat memperoleh layanan kesehatan tanpa kendala administratif, terutama dalam kondisi darurat.

Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk secara berkala memeriksa status kepesertaan dan segera melakukan pengaktifan ulang apabila terjadi perubahan. Pemahaman terhadap mekanisme yang tersedia akan membantu peserta memilih jalur yang paling sesuai dengan kondisi ekonomi dan pekerjaan masing-masing.

Celo

Celo

indikatorbisnis.com adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

Jadwal Lengkap KRL Jogja Solo Minggu, 8 Februari 2026

Jadwal Lengkap KRL Jogja Solo Minggu, 8 Februari 2026

PT Garam Bangun Proyek Hilirisasi Strategis Perkuat Industri Nasional

PT Garam Bangun Proyek Hilirisasi Strategis Perkuat Industri Nasional

Indospring Ekspansi Ekspor Timur Tengah Dorong Pertumbuhan Bisnis Berkelanjutan

Indospring Ekspansi Ekspor Timur Tengah Dorong Pertumbuhan Bisnis Berkelanjutan

Jadwal Bus KSPN Malioboro–Parangtritis Hari Ini, Minggu 8 Februari 2026

Jadwal Bus KSPN Malioboro–Parangtritis Hari Ini, Minggu 8 Februari 2026

PLN Perluas Akses Listrik Wilayah Tertinggal Terluar Terdepan Papua

PLN Perluas Akses Listrik Wilayah Tertinggal Terluar Terdepan Papua