JAKARTA - Langkah pemerintah dalam menata keselamatan dan ketertiban angkutan barang memasuki fase baru.
Setelah bertahun-tahun menghadapi persoalan kendaraan lebih dimensi dan lebih muatan yang merusak infrastruktur serta membahayakan pengguna jalan, Kementerian Perhubungan mulai menerapkan pendekatan penegakan hukum berbasis teknologi.
Uji coba terbatas penindakan terhadap truk Over Dimension Over Load menjadi pintu masuk menuju target besar Zero ODOL 2027 yang telah dicanangkan pemerintah.
Baca JugaPrabowo Subianto Komitmen Bangun Kampus STEM dan Kedokteran Baru di Indonesia
Melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Kemenhub akan memulai pengawasan dan penindakan hukum secara terbatas terhadap pelanggaran ODOL mulai 27 Januari hingga 31 Mei 2026.
Kebijakan ini tidak dilakukan secara serampangan, melainkan melalui tahapan uji coba untuk memastikan kesiapan sistem, infrastruktur teknologi, serta integrasi data lintas lembaga. Pendekatan bertahap ini diharapkan mampu menciptakan ekosistem penegakan hukum yang adil, transparan, dan efektif.
Penindakan Terbatas Menuju Zero Odol
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, menegaskan bahwa uji coba penindakan hukum ini akan dilakukan di sejumlah titik strategis.
Lokasi tersebut mencakup jalan tol yang telah dipasangi sistem Weigh in Motion, serta beberapa unit pelaksana penimbangan kendaraan bermotor. Menurut Aan, uji coba ini menjadi fase penting sebelum penerapan penindakan penuh secara nasional.
“Kami akan lakukan uji coba terbatas di beberapa titik, termasuk di jalan tol yang sudah terpasang WIM (Weigh in Motion). Terkait uji coba ini kami membutuhkan dukungan dari operator jalan tol, seperti Jasa Marga, terutama untuk penyempurnaan integrasi data,” kata Aan.
Langkah ini sekaligus menunjukkan perubahan strategi Kemenhub yang tidak lagi mengandalkan metode konvensional di lapangan. Dengan memanfaatkan teknologi, pengawasan terhadap truk ODOL diharapkan dapat berjalan lebih konsisten dan minim intervensi manual. Pemerintah menilai pendekatan ini penting untuk menekan praktik pelanggaran yang selama ini sulit dikendalikan.
Teknologi Menjadi Tulang Punggung Pengawasan
Dalam pelaksanaan uji coba, penegakan hukum tidak dilakukan secara manual, melainkan berbasis sistem digital. Kemenhub memanfaatkan teknologi Weigh in Motion yang mampu menimbang kendaraan saat melaju, serta Radio Frequency Identification untuk mengidentifikasi kendaraan secara otomatis. Teknologi ini terhubung dengan sejumlah basis data milik Kemenhub, seperti BLU-e, SPIONAM, dan e-manifest.
Aan menekankan bahwa keberhasilan penegakan hukum berbasis teknologi sangat bergantung pada kelengkapan dan integrasi data.
“Penggunaan teknologi dalam pengawasan dan penegakan hukum kendaraan ODOL memerlukan database yang lengkap dan terintegrasi. Kementerian Perhubungan memiliki data, tetapi masih sangat minim. Kami berharap kementerian/lembaga dan BUJT, terutama Jasa Marga, dapat melengkapi data kendaraan angkutan barang,” ujarnya.
Rencana uji coba akan dilakukan di lima lokasi, yaitu UPPKB Kalapa dan UPPKB Kertapati di Sumatera Selatan, UPPKB Balonggandu di Jawa Barat, kawasan industri, serta ruas jalan tol milik badan usaha jalan tol yang telah dilengkapi sistem WIM. Lokasi-lokasi tersebut dipilih karena memiliki intensitas lalu lintas angkutan barang yang tinggi dan kesiapan infrastruktur pendukung.
Dukungan Operator Jalan Tol Dan Integrasi Data
Dukungan terhadap kebijakan ini juga datang dari operator jalan tol. Direktur Utama PT Jasa Marga, Rivan Achmad Purwanto, menyatakan kesiapan perusahaannya dalam mendukung uji coba penegakan hukum ODOL di ruas tol. Ia menilai pemanfaatan teknologi RFID yang dimiliki Jasa Marga dapat membantu proses identifikasi kendaraan pelanggar.
“Terbukti saat BLU-e diuji dengan RFID kami, hasilnya berhasil. Kami bisa mengidentifikasi pemilik truk sehingga dapat ditindaklanjuti. Nantinya hal ini bisa dipublikasikan agar masyarakat menilai bahwa regulasi sudah berjalan,” ujar Rivan.
Saat ini, integrasi data antara Kemenhub dan Korlantas Polri masih terus diproses. Integrasi ini menjadi krusial, terutama ketika data kendaraan tidak ditemukan dalam basis data BLU-e.
Jika sistem telah terhubung, maka data yang tidak lengkap akan secara otomatis memicu permintaan informasi ke ERI-Regident Korlantas Polri, sebelum diteruskan ke sistem ETLE untuk proses penindakan lanjutan.
Tahapan Nasional Hingga Penegakan Penuh
Aan menjelaskan bahwa setelah fase uji coba terbatas selesai, pengawasan dan penegakan hukum ODOL akan diperluas ke seluruh Indonesia. Pada tahap awal uji coba nasional, pelanggar belum langsung dikenai sanksi tegas, melainkan akan diberikan surat peringatan sebagai bagian dari sosialisasi kepada pengusaha angkutan barang, pemilik barang, dan pengemudi.
“Juni 2026 nanti kita terapkan uji coba di seluruh Indonesia. Penegakan hukum yang sesungguhnya baru dimulai pada 1 Januari 2027,” kata Aan.
Tahapan ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk mengedepankan edukasi dan transisi yang adil bagi pelaku usaha. Dengan sistem yang semakin matang dan terintegrasi, pemerintah berharap target Zero ODOL 2027 dapat tercapai, sekaligus meningkatkan keselamatan lalu lintas, menjaga kualitas infrastruktur jalan, serta menciptakan iklim usaha angkutan barang yang lebih tertib dan berkelanjutan.
Celo
indikatorbisnis.com adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Jadwal SIM Keliling Jakarta 22 Januari 2026, Tempat dan Biaya Terbaru
- Kamis, 22 Januari 2026
DPR Terima Usulan 18 Nama Calon Anggota Ombudsman dari Presiden Prabowo
- Kamis, 22 Januari 2026
Kasatgas Tito Karnavian Tinjau Huntara Pidie Jaya, Pastikan Fasilitas Memadai
- Kamis, 22 Januari 2026
Menko AHY Kunjungi Aceh Tamiang, Pastikan Pemulihan Hunian dan Infrastruktur
- Kamis, 22 Januari 2026
Berita Lainnya
DPR Terima Usulan 18 Nama Calon Anggota Ombudsman dari Presiden Prabowo
- Kamis, 22 Januari 2026
Kasatgas Tito Karnavian Tinjau Huntara Pidie Jaya, Pastikan Fasilitas Memadai
- Kamis, 22 Januari 2026
Menko AHY Kunjungi Aceh Tamiang, Pastikan Pemulihan Hunian dan Infrastruktur
- Kamis, 22 Januari 2026
Seskab Teddy Dampingi Prabowo Subianto Bertemu Raja Charles III di London
- Kamis, 22 Januari 2026








