Kamis, 22 Januari 2026

Kadi Selidiki Impor HRP Asal China

Kadi Selidiki Impor HRP Asal China

JAKARTA - Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) melakukan penyelidikan bea masuk anti dumping (BMAD) terhadap baja hot rolled plate (HRP) asal China, Singapura, dan Ukraina, sebagai tindaklanjut atas permohonan PT Krakatau Posco. Lebih terperinci, penyelidikan peninjauan kembali yang dilakukan sejak 4 Agustus 2023 itu terhadap HRP nomor pos  tarif  7208.51.00   dan  7208.52.00 berdasarkan PMK No. 111/2019 yang berlaku sejak 15 Agustus 2019 hingga 15 Agustus 2024. “KADI menemukan indikasi potensi berlanjutnya dumping dan/atau kerugian yang dialami industri dalam negeri atas barang impor HRP dari China, Singapura, dan Ukraina apabila pengenaan BMAD dihentikan atau tidak  diperpanjang," kata  Ketua   KADI  Donna Gultom lewat siaran pers, Rabu (16/8/2023). Adapun, informasi terkait penyelidikan telah diketahui oleh pihak-pihak berkepentingan. Seperti industri   dalam  negeri, importir, asosiasi, eksportir/produsen dari China, Singapura, dan Ukraina yang diketahui. Kemudian, Kedutaan Besar (Kedubes) Republik Indonesia di China, Singapura, dan Ukraina, serta perwakilan pemerintahan ketiga negara tersebut di atas di Tanah Air. Pihak-pihak yang berkepentingan tersebut diberikan kesempatan menyampaikan pemberitahuan terhadap penyelidikan selambat-lambatnya 14 hari sejak tanggal pengumuman, yaitu pada 17 Agustus 2023 kepada KADI. Sekadar informasi, penyelidikan dilandaskan kepada PP No. 34/2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan. Kemudian, Permendag No. 76/ 2012 tentang Tata Cara Penyelidikan Dalam Rangka Pengenaan Tindakan Antidumping dan Tindakan Imbalan.

Redaksi

Redaksi

indikatorbisnis.com adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

Layanan Samsat Keliling Jakarta dan Sekitarnya Tersedia di 14 Lokasi

Layanan Samsat Keliling Jakarta dan Sekitarnya Tersedia di 14 Lokasi

Kemenhaj Tegaskan Petugas Haji Wajib Fokus Melayani Jemaah Haji

Kemenhaj Tegaskan Petugas Haji Wajib Fokus Melayani Jemaah Haji

DPR Tekankan Pentingnya Undang-Undang untuk Keberlanjutan Program MBG

DPR Tekankan Pentingnya Undang-Undang untuk Keberlanjutan Program MBG

Dari Kairo, Menag Ajak Umat Jadikan Ekoteologi Dasar Menjaga Alam

Dari Kairo, Menag Ajak Umat Jadikan Ekoteologi Dasar Menjaga Alam

Indonesia dan Qatar Sepakati Perjanjian Pertahanan Senilai Rp 37,95 Triliun

Indonesia dan Qatar Sepakati Perjanjian Pertahanan Senilai Rp 37,95 Triliun