DPR Minta Minuman Berpemanis Dikenai Cukai Tinggi
- Selasa, 26 September 2023
JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendesak Direktorat Jenderal Bea Cukai pada Kementerian Keuangan untuk mengenakan cukai yang tinggi kepada pelaku usaha Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK). Anggota Komisi XI Mukhamad Misbakhun mengemukakan bahwa MDBK tersebut memiliki dampak yang sangat buruk terhadap kesehatan masyarakat salah satunya obesitas dan juga berdampak ke pencemaran lingkungan.Oleh karena itu, Misbakhun meminta agar Pemerintah mengenakan cukai yang tinggi kepada para pengusaha MBDK. “MBDK ini harus dikenakan cukai yang tinggi karena dampaknya negatif ke kesehatan masyarakat,” tuturnya di Jakarta, Selasa (15/8/2023). Dia berharap isu mengenai pengenaan cukai tinggi kepada MBDK itu dibahas pada saat pembacaan nota keuangan 2024 oleh Pemerintah di DPR besok. Pasalnya menurut Misbakhun, DPR sudah memberikan restu kepada pemerintah untuk segera menerapkan aturan tersebut. “Mudah-mudahan di Nota Keuangan itu sudah mulai dimasukkan oleh Presiden, karena sudah tidak membutuhkan lagi persetujuan dari DPR dan kita sudah memberikan persetujuan,” katanya. Sebelumnya, Pemerintah memastikan bakal mengenakan cukai pada setiap minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) mulai tahun depan atau 2024. Direktur Jenderal Bea Cukai pada Kementerian Keuangan Askolani menjelaskan bahwa cukai yang akan dikenakan ke MBDK itu berbeda karena tidak akan memiliki skema pita, berbeda dengan cukai rokok yang menggunakan pita cukai. "Cukai MBDK tidak menggunakan skema pita, mungkin dapat kami sampaikan bahwa mengenai kebijakan MDBK yang InsyaAllah akan diimplementasikan 2024," katanya saat konferensi pers APBN Kita, Jumat (11/8/2023).
Redaksi
indikatorbisnis.com adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
ICEX Resmi Berizin OJK, Menandai Era Baru Bursa Kripto Kompetitif di Indonesia
- Rabu, 21 Januari 2026
PNM Tingkatkan Daya Saing UMKM Melalui Pendampingan, Inovasi, dan Kolaborasi
- Rabu, 21 Januari 2026
Pegadaian Catatkan Lonjakan Harga Emas, Beberapa Produk Tembus Rp2,82 Juta
- Rabu, 21 Januari 2026
Berita Lainnya
DPR Tekankan Pentingnya Undang-Undang untuk Keberlanjutan Program MBG
- Rabu, 21 Januari 2026
Indonesia dan Qatar Sepakati Perjanjian Pertahanan Senilai Rp 37,95 Triliun
- Rabu, 21 Januari 2026
Terpopuler
1.
JMA Syariah Targetkan Pendapatan Kontribusi Tumbuh 20 Persen
- 21 Januari 2026
2.
Amankah Merendam Teh dalam Susu Semalaman? Ini Penjelasannya
- 21 Januari 2026
3.
4.
Tarif Listrik PLN Januari 2026 Tetap Stabil, Simak Informasinya
- 21 Januari 2026











