Senin, 22 Desember 2025

Tarif Listrik PLN Tidak Berubah untuk Periode 22-28 Desember

Tarif Listrik PLN Tidak Berubah untuk Periode 22-28 Desember
Tarif Listrik PLN Tidak Berubah untuk Periode 22-28 Desember

JAKARTA - Pemerintah memastikan tarif listrik untuk periode 22-28 Desember 2025 tidak mengalami perubahan. 

Struktur tarif yang berlaku sejak Oktober 2025 tetap berlaku bagi seluruh pelanggan PLN, baik bersubsidi maupun nonsubsidi.

Penetapan tarif dilakukan setiap tiga bulan agar konsumen dapat merencanakan penggunaan energi listrik. Hal ini diharapkan membantu masyarakat dan pelaku usaha dalam mengatur pengeluaran, terutama menjelang akhir tahun.

Baca Juga

Bogor Siap Jalankan Proyek Pengolahan Sampah Jadi Energi Listrik

Selain pelanggan nonsubsidi, golongan bersubsidi yang terdiri dari rumah tangga berpenghasilan rendah, sosial, dan UMKM juga tetap menikmati harga listrik stabil. Kebijakan ini selaras dengan upaya pemerintah menjaga daya beli masyarakat.

Rincian Tarif Listrik Rumah Tangga Bersubsidi dan Non Subsidi

Pelanggan rumah tangga bersubsidi memiliki tarif terjangkau. Golongan R-1/TR daya 450 VA dipatok Rp415 per kWh, sedangkan R-1/TR daya 900 VA Rp605 per kWh. Tarif ini dirancang untuk memastikan kebutuhan dasar listrik dapat dijangkau oleh masyarakat berpendapatan rendah.

Sementara itu, pelanggan rumah tangga non subsidi membayar tarif berbeda sesuai daya listrik. R-1/TR daya 900 VA sebesar Rp1.352 per kWh, daya 1.300 VA dan 2.200 VA masing-masing Rp1.444,70 per kWh, sedangkan R-2/TR daya 3.500-5.500 VA dan R-3/TR di atas 6.600 VA Rp1.699,53 per kWh.

Penentuan tarif nonsubsidi mempertimbangkan indikator makro ekonomi seperti nilai tukar rupiah, harga minyak ICP, inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA). Pendekatan ini menjaga keseimbangan antara kebutuhan perusahaan listrik dan kemampuan masyarakat membayar.

Tarif Listrik untuk Bisnis, Industri, dan Fasilitas Pemerintah

Kebutuhan bisnis juga diatur dengan struktur tarif tertentu. Golongan B-2/TR daya 6.600 VA–200 kVA dipatok Rp1.444,70 per kWh, sementara B-3/TM dan TT di atas 200 kVA Rp1.114,74 per kWh. Struktur ini memungkinkan usaha menengah dan besar tetap beroperasi efisien.

Industri berskala besar seperti I-3/TM dengan daya di atas 200 kVA dikenakan Rp1.114,74 per kWh, dan I-4/TT di atas 30.000 kVA tarifnya Rp996,74 per kWh. Kebijakan ini penting agar sektor industri tetap kompetitif dan dapat menyerap tenaga kerja.

Fasilitas pemerintah dan penerangan jalanan umum seperti P-1/TR daya 6.600 VA–200 kVA tarifnya Rp1.699,53 per kWh. P-2/TM daya di atas 200 kVA Rp1.522,88 per kWh, sedangkan P-3/TR untuk penerangan jalan umum Rp1.699,53 per kWh. Golongan L/TR, TM, TT mengikuti tarif Rp1.644,52 per kWh.

Tarif Listrik Pelayanan Sosial dan Dampak terhadap Masyarakat

Pelanggan sektor sosial seperti rumah sakit, puskesmas, dan sekolah mendapat tarif lebih rendah. S-1/TR daya 450 VA Rp325 per kWh, 900 VA Rp455 per kWh, dan 1.300 VA Rp708 per kWh. Daya 2.200 VA dikenakan Rp760 per kWh, sedangkan 3.500 VA hingga 200 kVA Rp900 per kWh.

Golongan S-2/TM dengan daya di atas 200 kVA tarifnya Rp925 per kWh. Struktur ini dirancang untuk mendorong pelayanan publik tetap berjalan, sekaligus menjaga ketersediaan listrik bagi fasilitas sosial yang menjadi kebutuhan masyarakat luas.

Kebijakan tarif stabil ini diharapkan memberikan kepastian bagi masyarakat dalam merencanakan konsumsi listrik. Terutama menjelang akhir tahun, penggunaan energi cenderung meningkat karena kegiatan rumah tangga, sekolah, dan perkantoran meningkat.

Selain itu, masyarakat juga dianjurkan untuk menggunakan listrik secara efisien. Misalnya, memanfaatkan penerangan hemat energi, mematikan peralatan elektronik saat tidak digunakan, serta memaksimalkan penggunaan AC dan pemanas air pada jam tertentu. Langkah-langkah ini dapat menekan tagihan listrik bulanan sekaligus mendukung pengelolaan energi nasional yang berkelanjutan.

Kebijakan ini juga menunjukkan upaya PLN dan pemerintah untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan pelanggan dan kemampuan perusahaan dalam mengelola pasokan listrik. Dengan tarif yang tetap, risiko lonjakan biaya bagi rumah tangga, UMKM, dan sektor sosial dapat diminimalkan.

Ke depan, evaluasi tarif listrik akan tetap dilakukan setiap triwulan. Pemantauan dilakukan berdasarkan kondisi ekonomi makro, harga bahan bakar, dan faktor inflasi. Hal ini memastikan bahwa struktur tarif tetap relevan dan mampu menyeimbangkan kepentingan konsumen dan penyedia energi.

Stabilnya tarif listrik juga memberi kepastian bagi sektor bisnis dan industri. Mereka dapat menganggarkan biaya operasional dengan lebih akurat tanpa khawatir adanya perubahan mendadak. Dampak positif ini juga terasa bagi pengembangan usaha dan investasi di berbagai sektor ekonomi.

Dengan tarif listrik yang tetap stabil, diharapkan masyarakat dapat menikmati layanan listrik dengan lebih tenang. PLN berkomitmen menjaga keandalan pasokan listrik, sehingga masyarakat dan pelaku usaha dapat melanjutkan aktivitas sehari-hari dengan lancar.

Enday Prasetyo

Enday Prasetyo

indikatorbisnis.com adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

Pertamina Percepat Pengiriman Tabung LPG dan BBM ke Aceh

Pertamina Percepat Pengiriman Tabung LPG dan BBM ke Aceh

PGN Integrasikan Infrastruktur Gas Bumi Dukung Transisi Energi

PGN Integrasikan Infrastruktur Gas Bumi Dukung Transisi Energi

PGE Tingkatkan Edukasi Publik Tentang Energi Panas Bumi Indonesia

PGE Tingkatkan Edukasi Publik Tentang Energi Panas Bumi Indonesia

Harga Minyak Dunia Menguat Tipis Akibat Gejolak Venezuela Eropa

Harga Minyak Dunia Menguat Tipis Akibat Gejolak Venezuela Eropa

USD/CAD Stabil Dekati 1,3800 Seiring Kenaikan Harga Minyak Global

USD/CAD Stabil Dekati 1,3800 Seiring Kenaikan Harga Minyak Global