Senin, 22 Desember 2025

Angkutan Barang Dilarang Masuk Tol Hingga Januari 2026

Angkutan Barang Dilarang Masuk Tol Hingga Januari 2026
Angkutan Barang Dilarang Masuk Tol Hingga Januari 2026

JAKARTA - Lonjakan mobilitas masyarakat selama libur Natal dan Tahun Baru selalu menjadi tantangan tersendiri bagi pengelolaan lalu lintas nasional. Kepadatan di jalan tol, khususnya pada koridor utama antarkota dan kawasan penyangga, kerap meningkat signifikan seiring arus mudik, liburan, dan balik akhir tahun. 

Untuk menjaga kelancaran perjalanan serta meminimalkan risiko kecelakaan, pemerintah kembali menerapkan kebijakan strategis berupa pembatasan kendaraan angkutan barang di ruas jalan tol hingga awal Januari 2026.

Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya terpadu pemerintah dalam mengelola arus lalu lintas selama periode Angkutan Natal dan Tahun Baru. Fokus utama diarahkan pada keselamatan pengguna jalan serta optimalisasi kapasitas jalan tol yang diprediksi akan dipadati kendaraan pribadi dan angkutan penumpang.

Baca Juga

Bogor Siap Jalankan Proyek Pengolahan Sampah Jadi Energi Listrik

Pembatasan penuh di ruas jalan tol

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menegaskan bahwa pembatasan kendaraan angkutan barang di ruas jalan tol diberlakukan secara penuh tanpa jeda waktu. Berbeda dengan skema sebelumnya yang masih menggunakan pengaturan window time, kebijakan kali ini diterapkan secara menerus hingga 4 Januari 2026.

“Hasil evaluasi menetapkan pembatasan angkutan barang di ruas jalan tol tidak lagi menggunakan window time. Pembatasan di ruas jalan tol berlaku menerus tanpa jeda hingga 4 Januari 2026,” kata Dudy.

Pembatasan ini mulai berlaku sejak 19 Desember 2025 dan diterapkan selama 24 jam penuh. Selama periode tersebut, kendaraan angkutan barang dilarang melintas di seluruh ruas jalan tol yang masuk dalam pengaturan Angkutan Natal dan Tahun Baru. Langkah ini diambil untuk menjaga kinerja jaringan tol, terutama pada jalur dengan volume lalu lintas tinggi.

Menurut Dudy, kebijakan ini juga bertujuan mengurangi potensi gangguan lalu lintas akibat perbedaan kecepatan antara kendaraan berat dan kendaraan ringan. Dengan menekan pergerakan angkutan barang di tol, ruang jalan diharapkan dapat dimanfaatkan secara optimal oleh kendaraan penumpang.

Pengaturan khusus di jalan arteri

Berbeda dengan jalan tol, pembatasan kendaraan angkutan barang di jalan arteri atau non-tol tetap menggunakan skema window time. Pengaturan ini berlaku pada pukul 05.00 hingga 22.00 waktu setempat hingga 4 Januari 2026. Di luar jam tersebut, kendaraan angkutan barang masih diperbolehkan melintas dengan tetap mematuhi ketentuan yang berlaku.

Pemerintah menilai skema ini lebih fleksibel untuk jalan non-tol karena mempertimbangkan kebutuhan distribusi logistik masyarakat, terutama di daerah yang sangat bergantung pada jalur arteri. Meski demikian, pelaksanaan pengaturan ini akan terus dievaluasi secara situasional sesuai kondisi lalu lintas di lapangan.

“Evaluasi akan kami lakukan secara situasional, dan apabila terjadi perubahan arus lalu lintas yang signifikan, penanganan di lapangan harus bisa bergerak cepat,” ujar Dudy.

Kebijakan pembatasan ini mengacu pada klasifikasi kendaraan dan ketentuan yang tertuang dalam surat keputusan bersama. Pedoman tersebut menjadi dasar hukum bagi aparat di lapangan dalam melakukan pengawasan dan penindakan selama periode Angkutan Natal dan Tahun Baru.

Dampak bagi pelaku usaha logistik

Pembatasan angkutan barang tentu berdampak langsung pada pelaku usaha logistik dan transportasi. Oleh karena itu, Kementerian Perhubungan mengimbau operator logistik untuk menyesuaikan rencana perjalanan dan jadwal distribusi agar tetap berjalan efisien.

Penyesuaian dapat dilakukan melalui pengaturan ulang manajemen rantai pasok, pemanfaatan jam operasional di luar waktu pembatasan, serta optimalisasi jalur distribusi non-tol. Langkah ini diharapkan dapat meminimalkan gangguan pasokan barang selama periode libur panjang.

Pemerintah juga menegaskan pentingnya koordinasi lintas sektor dalam pelaksanaan kebijakan ini. Kerja sama antara Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, pengelola jalan tol, dan pemerintah daerah menjadi kunci untuk memastikan kebijakan berjalan efektif di lapangan.

“Koordinasi kami dengan Korlantas Polri akan memastikan langkah manajemen operasional, termasuk diskresi Kepolisian, dapat diterapkan untuk menjaga kelancaran dan keselamatan,” kata Dudy.

Ruas terdampak dan dasar hukum kebijakan

Pembatasan angkutan barang selama libur Natal dan Tahun Baru 2025–2026 diatur secara resmi dalam Surat Keputusan Bersama Nomor KP-DRJD 6774 Tahun 2025, 122/KPTS/Db/2025, dan Kep/268/XII/2025. Dokumen ini menjadi acuan utama bagi seluruh pemangku kepentingan dalam pelaksanaan pengaturan lalu lintas.

Ruas yang terdampak pembatasan mencakup jaringan jalan tol dan non-tol strategis di berbagai wilayah. Koridor utama di Sumatera, DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, hingga Bali masuk dalam pengaturan ini. Jalur penghubung kawasan industri, pelabuhan, dan pusat permukiman juga menjadi perhatian utama karena berpotensi mengalami lonjakan lalu lintas.

Dengan diterapkannya pembatasan ini, pemerintah berharap perjalanan masyarakat selama libur akhir tahun dapat berlangsung lebih aman, nyaman, dan lancar. Kebijakan ini juga menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam mengutamakan keselamatan serta kepentingan publik di tengah tingginya mobilitas nasional.

Celo

Celo

indikatorbisnis.com adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

Pertamina Percepat Pengiriman Tabung LPG dan BBM ke Aceh

Pertamina Percepat Pengiriman Tabung LPG dan BBM ke Aceh

PGN Integrasikan Infrastruktur Gas Bumi Dukung Transisi Energi

PGN Integrasikan Infrastruktur Gas Bumi Dukung Transisi Energi

PGE Tingkatkan Edukasi Publik Tentang Energi Panas Bumi Indonesia

PGE Tingkatkan Edukasi Publik Tentang Energi Panas Bumi Indonesia

Harga Minyak Dunia Menguat Tipis Akibat Gejolak Venezuela Eropa

Harga Minyak Dunia Menguat Tipis Akibat Gejolak Venezuela Eropa

USD/CAD Stabil Dekati 1,3800 Seiring Kenaikan Harga Minyak Global

USD/CAD Stabil Dekati 1,3800 Seiring Kenaikan Harga Minyak Global