Selasa, 09 Desember 2025

Revisi Aturan DHE SDA Wajibkan Penempatan Dana di Himbara 2026

Revisi Aturan DHE SDA Wajibkan Penempatan Dana di Himbara 2026
Revisi Aturan DHE SDA Wajibkan Penempatan Dana di Himbara 2026

JAKARTA - Kebijakan pemerintah terkait pengelolaan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) kembali mengalami perubahan signifikan. 

Revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025, yang akan berlaku mulai 1 Januari 2026, menandai langkah baru pemerintah dalam memperkuat ketahanan devisa nasional melalui pengetatan aturan penempatan dana eksportir. Dengan ketentuan baru tersebut, seluruh DHE SDA wajib ditempatkan di bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Perubahan ini menjadi sorotan para pelaku usaha karena sebelumnya penempatan DHE bisa dilakukan di bank mana pun di dalam negeri. Revisi ini dianggap lebih ketat dan berpotensi mengubah strategi pengelolaan keuangan eksportir dalam jangka panjang.

Baca Juga

Bank Mandiri Perkuat Ekonomi Kerakyatan Jawa Barat Lewat Sinergi Layanan Keuangan dan Program Pemberdayaan

Penempatan DHE Kini Wajib di Himbara Mulai 2026

Kementerian Keuangan menjelaskan bahwa revisi PP tersebut membawa pengaturan baru terkait tempat penempatan DHE SDA. Jika sebelumnya aturan tidak mengatur bank tertentu sebagai lokasi penempatan, mulai 2026 seluruh DHE SDA harus ditempatkan pada bank anggota Himbara.

Selain itu, kewajiban retensi DHE SDA non-migas sebesar 100% dengan jangka waktu minimal 12 bulan tetap diberlakukan. Namun, terdapat perubahan penting pada konversi valas ke rupiah. Jika aturan sebelumnya mengizinkan konversi hingga 100%, kini batas maksimal konversi diturunkan menjadi 50%.

Pembatasan tersebut dimaksudkan agar sebagian besar dana valas tetap mengendap di sistem perbankan nasional demi menjaga cadangan devisa dan stabilitas nilai tukar. Pemerintah juga memperluas penggunaan valas, termasuk untuk pengadaan barang dan jasa yang tidak lagi terbatas pada barang yang tidak bisa diproduksi dalam negeri.

LPEI Tak Lagi Menjadi Tempat Penempatan DHE SDA

Salah satu perubahan mencolok dalam revisi ini adalah penghapusan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) sebagai tempat penempatan DHE SDA. Pada aturan sebelumnya, eksportir dapat memasukkan dana DHE SDA ke LPEI maupun bank yang melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing.

Dengan beleid baru, LPEI tidak lagi berfungsi sebagai tempat pemasukan atau penempatan dana. Sebagai gantinya, eksportir diwajibkan menempatkan dana mereka pada rekening khusus (reksus) bank yang melakukan kegiatan usaha dalam valas dan dimiliki negara.

Instrumen penempatan juga bertambah. Jika sebelumnya hanya mencakup reksus, instrumen perbankan, dan instrumen Bank Indonesia (BI), kini eksportir juga dapat menempatkan dana pada Surat Berharga Negara (SBN) valas.

Dalam penjelasannya, pemerintah menyebut SBN Valas sebagai instrumen yang lebih aman dan produktif untuk pengelolaan devisa negara.

Penempatan dana pada SBN Valas tidak bisa ditarik sebelum masa retensi berakhir. Artinya, eksportir harus menahan dana mereka hingga memenuhi batas waktu minimal penempatan dana.

Pandangan Ekonom: Perlu Ada Fleksibilitas untuk Bank Non-Himbara

Global Market Economist Maybank Indonesia, Myrdal Gunarto, menilai revisi aturan DHE SDA bertujuan memperkuat pasokan devisa nasional dan mendukung stabilitas sistem keuangan domestik. Namun, ia menyoroti satu aspek penting, yakni kewajiban penempatan dana hanya di Himbara.

Menurutnya, kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan diskriminasi terhadap bank non-Himbara. Padahal, banyak bank non-Himbara yang memiliki kompetensi dan solusi produk keuangan yang tidak kalah canggih untuk menampung dana eksportir.

“Dan bank yang berkategori non-Himbara juga, saya rasa juga banyak yang bisa memberikan suatu solusi, terkait dengan penyediaan produk yang canggih-canggih, yang bisa menjadi daya tarik untuk para eksportir menaruh dananya,” tutur Myrdal kepada Kontan.

Ia berharap agar bank non-Himbara juga diberi kesempatan menjadi penampung DHE SDA. Menurutnya, kompetisi antarbank justru dapat menghadirkan layanan yang lebih menarik bagi eksportir untuk menempatkan dana mereka di dalam negeri.

Usulan Perbaikan: Retensi Lebih Pendek dan Konversi Lebih Fleksibel

Myrdal turut memberikan beberapa saran agar kebijakan DHE SDA dapat berjalan lebih efektif. Pertama, ia menilai jangka waktu penempatan dana sebaiknya tidak terlalu panjang. Idealnya, retensi dibuat maksimal 6 bulan agar eksportir memiliki fleksibilitas yang lebih baik.

Kedua, batas konversi rupiah juga sebaiknya dibuat lebih fleksibel. Dengan demikian, eksportir dapat menyesuaikan kebutuhan operasional mereka tanpa harus terkendala pembatasan yang terlalu ketat.

Ia juga menegaskan bahwa perbankan perlu menyediakan produk-produk yang fleksibel namun tetap sesuai ketentuan.

“Konversi rupiahnya itu lebih fleksibel kewajibannya. Kita harapkan juga dari perbankannya sendiri itu diwajibkan menyediakan produk-produk yang fleksibel juga. Asalkan memang sesuai kaidah aturannya,” ungkapnya.

Selain itu, ia menyarankan adanya kewajiban dana minimum DHE SDA yang ditempatkan, misalnya sekitar US$100.000 per bulan, untuk mendorong lebih banyak devisa masuk ke sistem keuangan dalam negeri.

Penguatan TD Valas dan Peran BI Perlu Ditingkatkan

Myrdal juga menyoroti pentingnya memperkuat mekanisme lelang transaksi term deposit (TD) Valas DHE yang dilakukan Bank Indonesia. Menurutnya, semakin kuat dan tersosialisasi mekanisme tersebut, semakin besar peluang dana hasil ekspor dapat ditarik masuk ke dalam sistem finansial nasional.

Ia menilai edukasi dan sosialisasi mengenai manfaat TD Valas perlu ditingkatkan agar eksportir memahami keuntungan penempatan dana di instrumen tersebut.

Aldi

Aldi

indikatorbisnis.com adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

Harga Emas Antam Pegadaian 8 Desember 2025 Terbaru Naik Lagi

Harga Emas Antam Pegadaian 8 Desember 2025 Terbaru Naik Lagi

Harga Buyback Emas Antam Pegadaian 8 Desember 2025 Stabil Hari Ini

Harga Buyback Emas Antam Pegadaian 8 Desember 2025 Stabil Hari Ini

Saham IPO Abadi Lestari Langsung ARA di Hari Perdana

Saham IPO Abadi Lestari Langsung ARA di Hari Perdana

Banjir Sumatra Ancam Pertumbuhan Ekonomi Kuartal IV 2025

Banjir Sumatra Ancam Pertumbuhan Ekonomi Kuartal IV 2025

Kewajiban Neto Investasi RI Naik, BI Soroti Ketahanan Eksternal

Kewajiban Neto Investasi RI Naik, BI Soroti Ketahanan Eksternal