Apa Sanksi Tidak Bayar Pinjaman Online? Simak Penjelasan Berikut
- Selasa, 04 November 2025
Jakarta - Sanksi tidak bayar pinjaman online kini menjadi perhatian penting seiring maraknya layanan pinjaman uang secara daring.
Sayangnya, regulasi dari pemerintah terkait hal ini masih belum lengkap, sehingga praktik penagihan di beberapa perusahaan bisa menimbulkan risiko penyalahgunaan.
Beberapa perusahaan pinjaman online tercatat melakukan tindakan yang merugikan, seperti mengambil data pribadi dari ponsel peminjam, menagih melalui kontak pribadi, hingga memberikan tekanan yang tidak etis.
Baca Juga
Tindakan seperti ini tentu memengaruhi citra pinjaman online di mata masyarakat.
Meski demikian, tidak semua penyedia layanan menerapkan praktik merugikan tersebut. Masih banyak perusahaan yang menjalankan sistem penagihan sesuai aturan, transparan, dan aman sehingga nasabah bisa meminjam tanpa kekhawatiran berlebihan.
Pertanyaan yang muncul kemudian adalah bagaimana seharusnya penagihan pinjaman online dilakukan, dan regulasi apa yang mengatur sanksi tidak bayar pinjaman online agar terlindungi secara hukum.
Tidak Berupa Pidana
Seorang individu tidak dapat dikenai hukuman pidana hanya karena tidak mampu melunasi pinjaman.
Pernyataan ini disampaikan oleh Mohammad Choirul Anam, anggota Komisioner Komisi Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), sebagaimana dilaporkan oleh Hukum Online.
Selain itu, perlindungan ini sudah dijamin oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Pasal 19 ayat 2, menegaskan bahwa seseorang tidak bisa dipenjara karena tidak mampu memenuhi kewajiban dalam perjanjian utang-piutang.
Dengan kata lain, apabila ada ancaman pelaporan ke pihak kepolisian akibat ketidakmampuan membayar pinjaman, tindakan pidana bukanlah solusi yang sah atau dibenarkan secara hukum.
Apa Sanksi Tidak Bayar Pinjaman Online?
Sanksi tidak bayar pinjaman online bisa berdampak serius bagi kondisi keuangan dan reputasi kredit seseorang jika tidak ditangani dengan tepat. Berikut beberapa sanksi yang bakal didapatkan.
1. Bunga dan denda pinjaman online akan meningkat
Salah satu konsekuensi langsung dari tidak melunasi pinjaman online adalah bertambahnya beban bunga dan denda keterlambatan.
Walaupun ada batas maksimum bunga yang diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), jumlah utang tetap dapat membesar jika pembayaran ditunda.
Mengacu pada Surat Edaran OJK Nomor 19/SEOJK.06/2023, ketentuan bunga maksimal untuk pinjaman online legal adalah:
- 0,1% per hari untuk pinjaman produktif (mulai berlaku 1 Januari 2024)
- 0,2% per hari untuk pinjaman konsumtif (mulai berlaku 1 Januari 2025)
Contohnya, jika seseorang meminjam Rp3 juta dengan bunga 0,2% per hari selama 30 hari, total bunga yang harus dibayarkan mencapai Rp180 ribu.
Jika pelunasan terus ditunda, jumlah ini akan terus bertambah. Selain itu, denda keterlambatan juga menambah total utang, yang dalam beberapa kasus bisa melebihi jumlah pinjaman awal sehingga membuat proses pelunasan menjadi lebih sulit.
2. Penagihan oleh debt collector dengan prosedur tertentu
Apabila pinjaman online tidak dibayar, penyedia layanan dapat menugaskan debt collector untuk menagih utang. Namun, prosedur ini harus mematuhi aturan yang berlaku.
Perusahaan pinjaman online boleh bekerja sama dengan pihak ketiga untuk menagih, dengan syarat pihak tersebut berbadan hukum, memiliki izin resmi, dan tenaga penagihnya tersertifikasi oleh lembaga yang terdaftar di OJK.
Selain itu, penagih tidak boleh memiliki hubungan afiliasi langsung dengan penyelenggara pinjaman atau pemberi dana.
Proses penagihan harus dilakukan sesuai norma sosial yang berlaku dan mengikuti ketentuan perundang-undangan terkait praktik penagihan agar tidak melanggar hukum.
3. Riwayat kredit di SLIK OJK bisa terdampak negatif
Menunda atau tidak membayar pinjaman online dapat menimbulkan efek jangka panjang terhadap catatan kredit.
Semua transaksi pinjaman akan tercatat dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK, yang sebelumnya dikenal sebagai BI Checking.
Jika pembayaran gagal dilakukan, informasi tersebut akan tersimpan di sistem dan dapat diakses oleh bank maupun lembaga keuangan lainnya.
Hal ini membuat proses pengajuan kredit di masa mendatang, seperti KPR, kredit kendaraan, atau kartu kredit, berpotensi lebih sulit disetujui.
Selain itu, beberapa perusahaan, terutama di sektor keuangan dan perbankan, juga mempertimbangkan riwayat kredit saat merekrut karyawan.
Skor kredit yang rendah bisa menurunkan peluang untuk diterima bekerja di posisi tertentu.
4. Potensi penyalahgunaan data pribadi
Pinjaman online ilegal kerap memanfaatkan data pribadi peminjam untuk menekan atau menakut-nakuti mereka.
Beberapa kasus menunjukkan bahwa informasi ini digunakan untuk menyebarkan data sensitif atau bahkan menjelekkan peminjam kepada kontak yang tersimpan di ponsel.
Sebaliknya, layanan fintech resmi hanya diperbolehkan mengakses data tertentu, seperti kamera, mikrofon, dan lokasi, sesuai regulasi OJK.
Kebijakan ini bertujuan melindungi privasi pengguna serta mencegah potensi penyalahgunaan informasi pribadi.
5. Risiko gugatan perdata
Kegagalan melunasi pinjaman online bisa memicu pemberi pinjaman untuk menempuh jalur hukum perdata terhadap debitur.
Gugatan biasanya diajukan karena wanprestasi, yaitu pelanggaran atas perjanjian yang telah disepakati kedua belah pihak.
Secara umum, sengketa utang-piutang termasuk ranah hukum perdata. Namun, dalam kondisi tertentu, keterlambatan pembayaran bisa berpotensi berujung pada kasus pidana.
Contohnya, jika peminjam secara sengaja memberikan data atau dokumen palsu saat mengajukan pinjaman, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai penipuan sesuai Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Oleh sebab itu, sebelum mengajukan pinjaman, penting bagi nasabah untuk menilai kemampuan finansialnya.
Selain itu, memahami ketentuan bunga dan mekanisme pembayaran yang berlaku menjadi langkah penting untuk menghindari risiko hukum di masa depan.
Ini Solusi Jika Tidak Sanggup Bayar Utang Pinjol
Sebagai peminjam, seseorang memiliki kewajiban untuk melunasi seluruh dana yang dipinjam dari penyedia pinjaman online.
Namun, tidak sedikit debitur yang gagal membayar karena keterbatasan kemampuan finansial.
Selain itu, masih ada anggapan keliru bahwa utang pinjaman online akan otomatis hangus jika tidak dibayar. Padahal, pandangan tersebut sangat berisiko dan salah kaprah bagi debitur.
Mengutip Hukum Online, setiap pinjaman online resmi tetap harus dilunasi sesuai ketentuan. Hal ini berkaitan dengan tanggung jawab debitur untuk menyelesaikan kewajiban finansial kepada kreditur.
Secara hukum, utang piutang diatur dalam Pasal 1754 KUH Perdata, yang menyatakan bahwa perjanjian pinjam pakai habis mengharuskan pihak pertama menyerahkan barang yang bisa habis pakai kepada pihak kedua, dengan kewajiban mengembalikan barang sejenis dalam jumlah dan kondisi yang sama.
Apabila peminjam gagal melunasi pinjamannya, hal tersebut dikategorikan sebagai wanprestasi.
Dalam kondisi ini, pihak penyedia pinjaman online berhak menagih utang, minimal dengan memberikan surat peringatan sesuai jangka waktu yang tercantum dalam perjanjian.
Bagi yang kesulitan membayar utang pinjol, ada beberapa alternatif yang dapat dipertimbangkan:
1. Restrukturisasi
Debitur bisa melakukan negosiasi dengan penyedia pinjaman online untuk memperoleh keringanan, seperti pengurangan bunga, perpanjangan tenor, atau penghapusan denda. Penting untuk memastikan kesanggupan finansial agar bisa melunasi utang yang tersisa.
2. Menjual Aset Pribadi
Jika utang mendekati jatuh tempo, menjual aset seperti kendaraan, elektronik, atau perhiasan dapat menjadi solusi untuk menutupi seluruh pinjaman. Meskipun harus kehilangan barang, langkah ini efektif untuk melunasi utang secara tuntas.
3. Meminjam dari Orang Terpercaya
Bila tidak memiliki aset bernilai, opsi terakhir adalah meminjam dari keluarga atau teman dekat.
Komunikasikan secara jujur alasan meminjam, dan pastikan tanggung jawab untuk melunasi pinjaman ke penyedia pinjaman online maupun orang yang memberi pinjaman dipenuhi.
Hindari mengambil pinjaman baru untuk menutup utang lama, karena hal ini justru akan menumpuk kewajiban dan membuat beban utang semakin berat.
Sebagai penutup, pahami risiko dan tanggung jawab sebelum meminjam agar terhindar dari masalah keuangan dan sanksi tidak bayar pinjaman online yang merugikan.
Enday Prasetyo
indikatorbisnis.com adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
AHY Optimistis Utang Kereta Cepat Bisa Diselesaikan Tanpa Bebani Anggaran Negara
- Selasa, 04 November 2025
PLN Gelar Electric Run 2025, Bukti Nyata Komitmen Menuju Net Zero Emission
- Selasa, 04 November 2025
Buyback Emas Antam Tembus Rp2,15 Juta, Tren Naik di Tengah Gejolak Global
- Selasa, 04 November 2025
Dana Asing Rp12,8 Triliun Masuk ke Bursa, IHSG Kembali Menguat Signifikan
- Selasa, 04 November 2025
Berita Lainnya
Aplikasi Mitra Bukalapak: Pengertian, Kelebihan, dan Cara Daftarnya
- Selasa, 04 November 2025
Buyback Emas Antam Tembus Rp2,15 Juta, Tren Naik di Tengah Gejolak Global
- Selasa, 04 November 2025
Terpopuler
1.
5 Cara Download Foto di TikTok dengan Mudah dan Cepat
- 04 November 2025
2.
Lacak Paket Tokopedia: Cari Tahu Paket Kamu Sudah Dimana
- 04 November 2025
3.
16 Manfaat Buah Nanas bagi Kesehatan Jantung dan Tubuh
- 04 November 2025
4.
Touring Motor Artinya: Tujuan dan Hal yang Dipersiapkan
- 04 November 2025
5.
5 Cara Jualan di Lazada dan Syaratnya, Biar Untung Maksimal!
- 04 November 2025












