Jumat, 24 Oktober 2025

Tarif Listrik Subsidi Oktober–November 2025 Tak Naik, Pemerintah Pastikan Tetap Stabil

Tarif Listrik Subsidi Oktober–November 2025 Tak Naik, Pemerintah Pastikan Tetap Stabil
Tarif Listrik Subsidi Oktober–November 2025 Tak Naik, Pemerintah Pastikan Tetap Stabil

JAKARTA - Kabar gembira datang bagi masyarakat pengguna listrik bersubsidi. Pemerintah resmi menetapkan bahwa tarif listrik untuk periode Oktober hingga November 2025 tidak mengalami kenaikan, memastikan beban masyarakat tetap ringan menjelang akhir tahun.

Kebijakan stabilisasi tarif ini menjadi sinyal positif di tengah berbagai tantangan ekonomi global. Dengan begitu, masyarakat dapat mempersiapkan dana pembayaran listrik tanpa harus khawatir adanya perubahan biaya mendadak.

Tarif Listrik Bersubsidi Tetap Aman, Daya 450 VA dan 900 VA Tak Naik

Baca Juga

Kementerian PU Perkuat Penataan Permukiman Dukung Astacita

Bagi masyarakat yang menggunakan daya listrik 450 VA dan 900 VA, keputusan pemerintah ini tentu memberikan kelegaan. Pasalnya, dua golongan pelanggan tersebut merupakan penerima subsidi utama dari negara untuk mendukung kebutuhan dasar rumah tangga.

Kabar bahwa tarif tetap tidak berubah berarti biaya tagihan listrik yang dibayarkan bulan ini akan sama seperti bulan sebelumnya. Stabilitas harga ini diharapkan dapat membantu menjaga daya beli masyarakat di tengah kenaikan harga kebutuhan lain.

Meski demikian, masyarakat tetap disarankan untuk memahami besaran tarif listrik secara rinci. Berdasarkan data resmi PLN, tarif listrik subsidi daya 450 VA ditetapkan sebesar Rp415,00 per kWh, sementara daya 900 VA sebesar Rp605,00 per kWh.

Angka tersebut tidak berubah dari periode sebelumnya, menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga keseimbangan antara kebutuhan energi dan kemampuan masyarakat. Tarif ini juga mencerminkan bentuk nyata dukungan negara terhadap kelompok ekonomi menengah ke bawah.

Tarif Listrik Non-Subsidi Masih Mengacu pada Ketentuan yang Berlaku

Selain pelanggan subsidi, tarif listrik non-subsidi juga ditetapkan tanpa perubahan signifikan. Pelanggan non-subsidi merupakan kelompok pengguna listrik dengan daya di atas 900 VA yang tidak lagi menerima dukungan langsung dari pemerintah.

Rinciannya sebagai berikut:

R-1/TR daya 900 VA non-subsidi: Rp1.352,00 per kWh.

R-1/TR daya 1.300 VA: Rp1.444,70 per kWh.

R-1/TR daya 2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh.

R-2/TR daya 3.500–5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh.

R-3/TR atau R-3/TM daya 6.600 VA ke atas: Rp1.699,53 per kWh.

Untuk sektor bisnis, industri, dan publik, tarif juga disesuaikan berdasarkan kelompok daya.

B-2/TR daya 6.600 VA–200 kVA: Rp1.444,70 per kWh.

B-3/TM dan B-3/TT daya di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh.

I-3/TM daya lebih dari 200 kVA–kurang dari 30.000 kVA: Rp1.114,74 per kWh.

I-4/TT daya 30.000 kVA ke atas: Rp996,74 per kWh.

P-1/TR daya 6.600 VA–200 kVA: Rp1.699,53 per kWh.

P-2/TM daya di atas 200 kVA: Rp1.522,88 per kWh.

P-3/TR: Rp1.699,53 per kWh.

L/TR, L/TM, dan L/TT: Rp1.644,52 per kWh.

Dengan struktur tarif tersebut, pelanggan non-subsidi tetap dapat menikmati layanan listrik sesuai daya dan golongan yang dimiliki. Penetapan tarif yang stabil juga membantu pelaku usaha menjaga kestabilan biaya operasionalnya.

Kebijakan Tanpa Kenaikan, Bentuk Perlindungan Pemerintah terhadap Rakyat

Setiap tiga bulan, pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) biasanya melakukan penyesuaian tarif listrik. Penyesuaian ini mempertimbangkan beberapa faktor seperti nilai tukar rupiah, harga minyak mentah dunia, dan inflasi.

Namun, melalui kebijakan yang diumumkan pada Oktober 2025, pemerintah menegaskan tidak ada kenaikan tarif listrik untuk seluruh golongan. Langkah ini sejalan dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik, yang memberikan ruang bagi stabilitas harga demi menjaga kesejahteraan masyarakat.

Keputusan tersebut menjadi bukti nyata perhatian pemerintah terhadap kebutuhan dasar masyarakat. Dengan menahan kenaikan tarif, pemerintah ingin menjaga agar pengeluaran rumah tangga tidak meningkat secara signifikan di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih.

Masyarakat pun diimbau tetap bijak dalam menggunakan listrik. Penghematan energi bukan hanya untuk menekan biaya, tetapi juga bagian dari upaya menjaga keberlanjutan sumber daya alam dan efisiensi nasional.

Kebijakan ini diperkirakan akan memberikan efek domino positif terhadap sektor ekonomi lainnya. Daya beli masyarakat dapat terjaga, sementara roda ekonomi tetap bergerak tanpa tekanan tambahan dari biaya energi.

Selain itu, tarif listrik yang stabil juga memberi kepastian bagi pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM). Dengan tarif yang tidak berubah, mereka bisa mengatur keuangan dan produksi lebih efisien tanpa khawatir kenaikan tagihan bulanan.

Dampak Stabilitas Tarif terhadap Masyarakat dan Perekonomian

Keputusan untuk tidak menaikkan tarif listrik di akhir 2025 juga memiliki arti penting bagi sektor energi nasional. Hal ini memperkuat citra pemerintah sebagai pihak yang peka terhadap kondisi sosial ekonomi masyarakat luas.

Dengan tetap menjaga tarif di level yang sama, program subsidi listrik berfungsi sebagai jaring pengaman ekonomi bagi jutaan keluarga Indonesia. Kebijakan ini membantu memastikan masyarakat berpenghasilan rendah tetap memiliki akses terhadap energi yang terjangkau.

Selain itu, langkah ini juga memberi ruang lebih luas bagi masyarakat untuk memanfaatkan dana yang ada untuk kebutuhan lain seperti pendidikan, kesehatan, atau pengembangan usaha kecil. Ketika daya beli masyarakat meningkat, pertumbuhan ekonomi nasional pun dapat terdorong secara signifikan.

Konsistensi pemerintah dalam menjaga stabilitas tarif listrik juga mencerminkan keberhasilan pengelolaan sektor energi yang lebih efisien. PLN sebagai penyedia layanan listrik nasional berperan besar dalam memastikan distribusi dan pelayanan berjalan tanpa hambatan.

Ke depan, pemerintah diharapkan terus mengoptimalkan kebijakan subsidi yang tepat sasaran. Dengan cara ini, dukungan terhadap masyarakat berpenghasilan rendah bisa lebih maksimal dan tepat guna.

Bagi masyarakat, keputusan ini tentu menjadi kabar baik di tengah berbagai tekanan biaya hidup. Dengan tarif listrik yang tetap, rumah tangga dapat menyusun anggaran dengan lebih pasti dan terukur menjelang akhir tahun.

Dengan tidak adanya kenaikan tarif listrik subsidi 2025 untuk periode Oktober–November, masyarakat dapat bernapas lega.
Keputusan pemerintah ini tidak hanya menjaga kestabilan ekonomi rumah tangga, tetapi juga memperlihatkan komitmen kuat terhadap pemerataan kesejahteraan dan keberlanjutan energi nasional.

Nathasya Zallianty

Nathasya Zallianty

indikatorbisnis.com adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

Daftar Lengkap Harga BBM Pertamina Hari Ini Jumat 24 Oktober 2025

Daftar Lengkap Harga BBM Pertamina Hari Ini Jumat 24 Oktober 2025

Tarif Listrik Oktober 2025, Golongan 3.500–5.500 VA Tetap Stabil

Tarif Listrik Oktober 2025, Golongan 3.500–5.500 VA Tetap Stabil

Rumah Subsidi Jadi Solusi Nyata, Bukan Sekadar Angan Masyarakat Indonesia

Rumah Subsidi Jadi Solusi Nyata, Bukan Sekadar Angan Masyarakat Indonesia

Harga Pupuk Turun, Petani Pekalongan Sambut Musim Tanam Optimistis

Harga Pupuk Turun, Petani Pekalongan Sambut Musim Tanam Optimistis

PLTS Irigasi PT Bukit Asam Dongkrak Produktivitas Petani Muara Enim

PLTS Irigasi PT Bukit Asam Dongkrak Produktivitas Petani Muara Enim