Jumat, 24 Oktober 2025

ESDM Dorong Sumur Minyak Rakyat Jadi Pilar Energi Nasional

ESDM Dorong Sumur Minyak Rakyat Jadi Pilar Energi Nasional
ESDM Dorong Sumur Minyak Rakyat Jadi Pilar Energi Nasional

JAKARTA - Alih-alih mematikan aktivitas penambangan tradisional, pemerintah kini memilih pendekatan baru: memberdayakan masyarakat untuk ikut mengelola sumber daya energi secara resmi dan berkelanjutan.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan komitmennya untuk membuka ruang partisipasi publik dalam sektor energi melalui program sumur minyak rakyat yang kini memiliki payung hukum jelas.

Langkah ini diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025, yang menandai babak baru pengelolaan energi nasional berbasis komunitas. Tujuannya bukan hanya untuk menertibkan kegiatan penambangan minyak rakyat, tetapi juga meningkatkan kontribusi terhadap lifting minyak dan gas nasional.

Kepastian Hukum dan Skema Harga untuk Penambang Rakyat

Baca Juga

Presiden Prabowo Setujui Pembentukan Ditjen Pesantren, Gibran Sebut Kado Istimewa

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa pemerintah ingin memastikan aktivitas minyak rakyat berjalan dengan tertib, legal, dan tetap menguntungkan bagi masyarakat.
Untuk itu, pemerintah telah menyiapkan skema pembelian hasil produksi minyak rakyat dengan harga sebesar 80 persen dari Indonesia Crude Price (ICP) — langkah yang diyakini dapat memberikan jaminan ekonomi yang adil bagi penambang lokal.

“Pemerintah ingin memastikan kegiatan minyak rakyat tetap berjalan, tapi harus tertib dan sesuai aturan. Dengan harga beli 80 persen dari ICP, masyarakat tetap mendapatkan keuntungan yang layak, sementara negara bisa mengawasi agar kegiatan ini sesuai aturan,” ujar Bahlil saat meninjau sumur minyak rakyat di Desa Mekar Sari, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, belum lama ini.

Bahlil menjelaskan bahwa skema ini memberikan win-win solution: rakyat memperoleh pendapatan dari hasil tambang yang diakui negara, sedangkan pemerintah bisa mengendalikan aspek keselamatan dan lingkungan.

Kunjungan Bahlil ke lokasi juga menunjukkan bahwa pemerintah tidak sekadar membuat regulasi di atas kertas, tetapi juga menjalankan pendampingan langsung di lapangan untuk memastikan kegiatan berjalan sesuai standar.

Pendampingan Daerah dan Kolaborasi BUMD Jadi Kunci

Dalam penataan sumur minyak rakyat, Kementerian ESDM tidak bergerak sendiri.
Bahlil menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan SKK Migas agar proses legalisasi dan pendampingan teknis dapat berjalan efektif.

“Kalau semua pihak bekerja bersama, masyarakat akan sejahtera dan negara pun diuntungkan. Ini semangat keberpihakan pemerintah kepada rakyat kecil,” tegasnya.

Melalui kolaborasi tersebut, diharapkan masyarakat tidak lagi beroperasi secara sembunyi-sembunyi atau ilegal. Pemerintah daerah dan BUMD akan berperan memberikan bimbingan administratif, teknis, dan keamanan operasional.

Pendekatan ini sekaligus menjadi wujud nyata dari semangat desentralisasi ekonomi, di mana masyarakat lokal diberi kesempatan untuk menjadi aktor utama dalam mengelola potensi sumber daya energi di wilayahnya sendiri.

Program ini juga memperkuat paradigma baru pemerintah — bahwa pembangunan energi nasional tidak hanya berbasis korporasi besar, tetapi juga dapat tumbuh dari akar rumput melalui sistem yang transparan dan terukur.

Suara Penambang: Kini Lebih Tenang Karena Ada Kepastian

Dalam kunjungan lapangan tersebut, Bahlil tidak hanya meninjau fasilitas, tetapi juga berdialog langsung dengan para penambang rakyat.
Suasana dialog itu memperlihatkan bagaimana kehadiran pemerintah membawa rasa lega bagi pelaku tambang kecil yang selama ini hidup dalam ketidakpastian hukum.

 “Dulu kami takut-takut mulut (nambang), sekarang sudah tenang karena pemerintah turun langsung dan memberikan solusi. Kami siap mengikuti aturan,” ungkap Anita, salah satu perwakilan penambang rakyat.

Keterangan Anita menggambarkan perubahan besar dalam dinamika tambang rakyat. Sebelum ada regulasi resmi, banyak penambang beroperasi tanpa izin karena sulitnya prosedur dan minimnya dukungan teknis. Kini, dengan pendampingan dari pemerintah, mereka mulai memiliki akses legal dan peluang untuk berkembang.

Pemerintah berharap pendekatan humanis seperti ini dapat menciptakan rasa memiliki (sense of ownership) di kalangan masyarakat terhadap sumber daya energi nasional.

Enam Provinsi Jadi Fokus Pengelolaan Sumur Minyak Rakyat

Kementerian ESDM mencatat, saat ini ada enam daerah utama di Indonesia yang memiliki aktivitas sumur minyak rakyat paling banyak, yaitu Sumatera Selatan, Jambi, Aceh, Sumatera Utara, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.

Pemerintah berkomitmen untuk menata seluruh kegiatan tersebut agar masuk dalam sistem nasional tanpa mematikan potensi lokal.
Bahlil menegaskan, koperasi, UMKM, maupun BUMD yang ingin mengelola sumur minyak rakyat harus berasal dari wilayah tempat sumur itu berada.

“UMKM atau koperasi yang mau mengelola sumur minyak rakyat itu pun harus berasal dari tempat sumur berada. Ini agar masyarakat lokal bisa menjadi tuan rumah di wilayahnya sendiri,” jelas Bahlil.

Langkah ini tidak hanya memperkuat ekonomi daerah, tetapi juga mencegah eksploitasi oleh pihak luar yang berpotensi menggerus kesejahteraan masyarakat lokal.

Selain itu, Bahlil menegaskan bahwa pendekatan ini sejalan dengan semangat pemerataan ekonomi nasional — memastikan bahwa manfaat sumber daya alam tidak hanya dinikmati oleh segelintir pihak, tetapi juga oleh rakyat kecil yang selama ini menjadi ujung tombak produksi energi tradisional.

Penataan Sumur Minyak Rakyat: Pilar Energi Mandiri Nasional

Kebijakan ESDM ini menunjukkan arah baru pembangunan energi di Indonesia — berbasis kemandirian rakyat dan berlandaskan hukum yang kuat.
Melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025, kegiatan tambang rakyat kini memiliki kerangka legal, mekanisme harga, dan pendampingan berkelanjutan.

Pemerintah berharap model ini dapat menjadi contoh praktik inklusif dalam pengelolaan energi nasional, di mana masyarakat bukan sekadar penonton, tetapi juga pelaku utama pembangunan.

Dengan keterlibatan aktif warga, dukungan daerah, serta pengawasan pusat, sumur minyak rakyat berpotensi menjadi tulang punggung baru dalam mendukung target lifting nasional, tanpa mengorbankan keselamatan, lingkungan, dan kesejahteraan sosial.

Sebagaimana ditegaskan Bahlil,

“Kalau semua pihak bekerja bersama, masyarakat akan sejahtera dan negara pun diuntungkan.”

Kehadiran regulasi ini menjadi simbol energi gotong royong, di mana pengelolaan sumber daya alam kembali berpihak pada rakyat — bukan hanya untuk hari ini, tetapi juga untuk keberlanjutan energi masa depan Indonesia.

Aldi

Aldi

indikatorbisnis.com adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

Kemensos dan LPSK Satukan Langkah Besar Perkuat Perlindungan Sosial untuk 12 Kelompok Rentan

Kemensos dan LPSK Satukan Langkah Besar Perkuat Perlindungan Sosial untuk 12 Kelompok Rentan

Harga Sembako Hari Ini: Beras Rp15.000, Cabai Rp23.000, Ayam Rp35.000 per Kg

Harga Sembako Hari Ini: Beras Rp15.000, Cabai Rp23.000, Ayam Rp35.000 per Kg

Cara Cek NIK KTP Terdaftar Bansos 2025, Masyarakat Diminta Aktif Pastikan Status Penerima

Cara Cek NIK KTP Terdaftar Bansos 2025, Masyarakat Diminta Aktif Pastikan Status Penerima

China Uji Coba Kereta Api Super Cepat CR450, Tembus Kecepatan 453 Km per Jam

China Uji Coba Kereta Api Super Cepat CR450, Tembus Kecepatan 453 Km per Jam

Jadwal dan Tarif Penyeberangan Tanjung Api-api ke Bangka Terbaru Oktober 2025

Jadwal dan Tarif Penyeberangan Tanjung Api-api ke Bangka Terbaru Oktober 2025