Rabu, 22 Oktober 2025

Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim Tahap II Oktober 2025

Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim Tahap II Oktober 2025
Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim Tahap II Oktober 2025

JAKARTA - Pemerintah Provinsi Jawa Timur resmi membuka pemutihan pajak kendaraan tahap II mulai Oktober 2025. Program ini bertujuan meringankan beban masyarakat sekaligus menertibkan data kendaraan bermotor di wilayah Jatim.

Kebijakan ini juga menjadi bagian peringatan hari jadi ke-80 Provinsi Jawa Timur. Selain itu, program pemutihan pajak merupakan bentuk nyata pelayanan publik yang memberikan manfaat langsung bagi warga.

Jadwal dan Durasi Pemutihan Pajak

Baca Juga

Kehadiran Pabrik Mobil Nasional Dongkrak Industri Otomotif

Program pemutihan pajak kendaraan berlaku selama dua bulan, yakni 1 Oktober hingga 30 November 2025. Kebijakan ini berdasarkan Keputusan Gubernur Jatim Nomor 100.3.3.1/712/013/2025 yang mengatur tata cara dan ketentuan selama masa pemutihan.

Selama periode ini, pemilik kendaraan bermotor dapat melunasi pajak tanpa dikenakan denda keterlambatan. Dengan begitu, masyarakat bisa menuntaskan kewajiban pajak dengan lebih ringan dan fleksibel.

Komponen Pembebasan Pajak Kendaraan

Bapenda Jatim menyediakan sejumlah keringanan bagi berbagai jenis kendaraan. Program ini berlaku untuk masyarakat umum, penerima bantuan sosial, hingga pengemudi ojek online.

Komponen pembebasan pajak meliputi:

Bebas sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran PKB dan BBNKB.

Bebas pengenaan PKB progresif bagi pemilik lebih dari satu kendaraan.

Pembebasan tunggakan PKB tahun 2024 dan sebelumnya untuk sepeda motor roda dua milik penerima P3KE/DTSEN, sepeda motor roda dua untuk ojol, dan sepeda motor roda tiga.

Pembebasan denda SWDKLLJ bagi seluruh jenis kendaraan.

Selain itu, ada keringanan tambahan bagi kelompok tertentu seperti penerima P3KE/DTSEN, pengemudi ojol, dan pemilik kendaraan roda tiga. Tunggakan SWDKLLJ hanya dipungut untuk satu tahun, sementara tahun kedua dan seterusnya digratiskan.

Syarat Mengikuti Pemutihan Pajak

Pemprov Jatim menetapkan beberapa syarat yang disesuaikan dengan kategori wajib pajak dan jenis kendaraan. Penerima bantuan sosial wajib menunjukkan data penerima di aplikasi DTSEN atau melalui dinas sosial setempat.

Skema “satu plus satu” berlaku bagi satu kendaraan atas nama penerima dan satu kendaraan anggota keluarga dalam satu KK, selama nama di STNK sesuai KK. Bagi yang belum tercantum di P3KE, Kartu PKH yang masih berlaku dapat digunakan.

Pengemudi ojek online dapat mengikuti pemutihan untuk sepeda motor roda dua yang terdaftar di platform seperti Gojek, Grab, Maxim, inDrive, Shopee, ACI, NUJEK, Zendo, Lalamove, dan SI-JEK. Pemilik sepeda motor roda tiga otomatis mendapatkan pembebasan pajak apabila memiliki tunggakan PKB tahun 2024 atau sebelumnya.

Ketentuan tambahan menyebutkan nilai PKB untuk kendaraan roda dua dan roda tiga tidak boleh melebihi Rp500.000, di luar opsen. Dengan memenuhi syarat ini, masyarakat dapat segera memanfaatkan program pemutihan dengan mudah.

Perpanjangan Keringanan Dasar PKB dan BBNKB

Selain pemutihan tahap II, Pemprov Jatim memperpanjang keringanan dasar PKB dan BBNKB hingga 31 Desember 2025. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).

Keputusan Gubernur Jatim Nomor 100.3.3.1/400/013/2025 menegaskan bahwa pemberlakuan opsen PKB dan BBNKB untuk kabupaten/kota tidak menambah beban masyarakat karena tarif pajak tetap sama. Kebijakan tambahan juga berlaku bagi pemilik kendaraan berpelat kuning non-subsidi, yang tarif pajaknya disamakan dengan kendaraan angkutan umum bersubsidi.

Langkah ini tidak hanya memberikan keadilan bagi pengusaha transportasi umum, tetapi juga mendorong mereka melengkapi syarat sebagai penerima subsidi resmi. Program ini menjadi peluang strategis bagi warga untuk memperbarui data kepemilikan kendaraan dan menghindari tunggakan pajak.

Imbauan Pemprov Jawa Timur

Pemprov Jawa Timur mengimbau masyarakat segera memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan tahap II sebelum berakhir pada 30 November 2025. Selain meringankan beban ekonomi, kebijakan ini juga diharapkan meningkatkan kesadaran warga untuk tertib administrasi.

Masyarakat yang menunaikan kewajiban pajak dapat berkontribusi lebih baik terhadap pembangunan daerah. Kesempatan ini juga mendorong warga memperbarui data kendaraan bermotor, menjaga ketertiban administrasi, dan memastikan PAD Jawa Timur tetap stabil.

Nathasya Zallianty

Nathasya Zallianty

indikatorbisnis.com adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

BMKG Jelaskan Perubahan Pancaroba dan Dampaknya Saat Ini

BMKG Jelaskan Perubahan Pancaroba dan Dampaknya Saat Ini

BMKG Imbau Warga Sulsel Waspada Awal Musim Hujan

BMKG Imbau Warga Sulsel Waspada Awal Musim Hujan

Wuling Luncurkan Aishang A100C, Mobil Listrik Murah China

Wuling Luncurkan Aishang A100C, Mobil Listrik Murah China

Kemenpar Raih Predikat Sangat Memuaskan atas Digitalisasi Arsip Nasional 2024

Kemenpar Raih Predikat Sangat Memuaskan atas Digitalisasi Arsip Nasional 2024

Presiden Ramaphosa Disambut Upacara Kenegaraan di Istana Merdeka Jakarta

Presiden Ramaphosa Disambut Upacara Kenegaraan di Istana Merdeka Jakarta