Rabu, 22 Oktober 2025

Perbedaan Sumur Minyak Rakyat dan Tambang Rakyat di Indonesia

Perbedaan Sumur Minyak Rakyat dan Tambang Rakyat di Indonesia
Perbedaan Sumur Minyak Rakyat dan Tambang Rakyat di Indonesia

JAKARTA  - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus berupaya menata ulang keterlibatan masyarakat dalam pengelolaan sumber daya alam.

Dua skema yang kini banyak dibicarakan adalah sumur minyak rakyat dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Keduanya pada dasarnya memberi kesempatan bagi masyarakat untuk tetap dapat mengelola sumber daya alam secara legal, namun dengan mekanisme dan kewajiban yang berbeda.

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, Tri Winarno, menjelaskan bahwa meski sama-sama bersifat rakyat, sumur minyak rakyat dan tambang rakyat memiliki perbedaan signifikan terutama pada pola penjualan hasil produksi serta kewajiban finansial terhadap negara.

Baca Juga

Prabowo dan Presiden Afrika Selatan Bahas Kerja Sama Strategis

Skema Pengelolaan Sumur Minyak Rakyat

Tri menjelaskan bahwa sumur minyak rakyat bisa dikatakan memiliki kedudukan yang serupa dengan IPR di sektor pertambangan. Namun, pengaturan dan sistem penjualannya diatur dengan lebih ketat karena melibatkan bahan bakar minyak (BBM) sebagai produk strategis nasional.

Dalam praktiknya, hasil dari sumur minyak rakyat dijual berdasarkan harga patokan minyak mentah Indonesia atau Indonesian Crude Price (ICP).

“Sumur masyarakat itu menjual ke koperasi ataupun BUMD ataupun UKM dengan harga 70% ICP, kemudian koperasi atau BUMD itu menjual kepada Pertamina dengan harga 80% ICP,” ujar Tri dalam acara Mining Zone CNBC Indonesia Special Road to Hari Tambang dan Energi 2025.

Skema ini menunjukkan bahwa negara tetap memegang kendali dalam rantai distribusi dan harga minyak rakyat. 

Tujuannya bukan hanya menjaga stabilitas harga, tetapi juga memastikan seluruh hasil produksi masuk ke sistem nasional melalui Pertamina. Dengan demikian, aktivitas ekonomi masyarakat tetap berlangsung, namun tetap dalam pengawasan pemerintah.

Tambang Rakyat dan Skema Izin Pertambangan Rakyat (IPR)

Berbeda dengan sektor minyak, mekanisme pada tambang rakyat dijalankan melalui Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Skema ini memungkinkan masyarakat melakukan aktivitas pertambangan tanpa harus membayar royalti kepada negara, tetapi dengan kewajiban membayar Iuran Pertambangan Rakyat (IPRA).

Tri menjelaskan, “Kalau ini (IPR) mereka menjual secara bebas, mereka tidak membayar royalti tetapi menyetor IPRA atau Iuran Pertambangan Rakyat yang ditetapkan oleh Gubernur melalui Perda di setiap daerah masing-masing.”

Besaran IPRA tersebut ditentukan oleh masing-masing pemerintah daerah dan bisa berbeda-beda antarprovinsi, tergantung pada jenis komoditas yang ditambang serta kebijakan daerah.

Dengan adanya mekanisme ini, hasil tambang rakyat dapat dipasarkan secara lebih fleksibel, sementara pemerintah daerah tetap memperoleh kontribusi finansial dari aktivitas pertambangan di wilayahnya.

Landasan Hukum dan Pengawasan Pemerintah

Mekanisme IPR memiliki dasar hukum yang jelas. Skema ini diatur melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Prosesnya dimulai dari pengajuan penetapan Wilayah Pertambangan (WP) oleh gubernur kepada Menteri ESDM. 

Setelah WP ditetapkan, akan ditentukan pula Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang bisa dikelola langsung oleh masyarakat melalui izin IPR.

Dengan sistem ini, masyarakat tidak hanya mendapatkan legalitas, tetapi juga kepastian hukum untuk bekerja di sektor tambang tanpa melanggar aturan. Selain itu, pemerintah daerah dapat melakukan pembinaan teknis dan pengawasan agar praktik pertambangan tetap sesuai standar keselamatan dan ramah lingkungan.

Upaya Mengurangi Tambang Ilegal dan Menjaga Keberlanjutan

Penerapan IPR dan pengaturan sumur minyak rakyat menjadi langkah penting pemerintah dalam menertibkan kegiatan eksploitasi sumber daya alam yang sebelumnya banyak dilakukan secara ilegal. 

Melalui dua skema ini, pemerintah berharap aktivitas ekonomi masyarakat dapat berjalan lebih tertib, berkelanjutan, serta memberikan manfaat ekonomi yang nyata bagi daerah maupun negara.

Tri menegaskan bahwa penataan sistem ini juga menjadi bagian dari strategi besar untuk menekan aktivitas tambang ilegal yang berpotensi merusak lingkungan dan merugikan negara. Dengan legalitas yang jelas, masyarakat bisa memperoleh pendapatan dari sumber daya alam tanpa harus berhadapan dengan masalah hukum.

Legalitas dan Keseimbangan Ekonomi Rakyat

Baik sumur minyak rakyat maupun tambang rakyat pada dasarnya lahir dari semangat yang sama — memberi ruang bagi masyarakat untuk ikut mengelola sumber daya alam secara sah dan bertanggung jawab.


Namun, perbedaan mekanisme penjualan, sistem pembayaran, dan kewajiban finansial terhadap negara menunjukkan bahwa setiap sektor memiliki karakteristik tersendiri.

Dengan pengaturan yang tepat dan pembinaan berkelanjutan dari pemerintah, kedua sistem ini diharapkan dapat menjadi solusi untuk menciptakan keseimbangan antara kepentingan ekonomi rakyat dan tata kelola sumber daya alam yang berkelanjutan.

Muhammad Anan Ardiyan

Muhammad Anan Ardiyan

indikatorbisnis.com adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

Kasus Timothy di Unud, Mendikti Pastikan Sanksi Jika Terbukti

Kasus Timothy di Unud, Mendikti Pastikan Sanksi Jika Terbukti

Program Makan Bergizi Gratis Berdayakan Lansia dan Petani Lokal

Program Makan Bergizi Gratis Berdayakan Lansia dan Petani Lokal

Veronica Tan Dorong Revitalisasi Kota Tua Jadi Ruang Inklusif

Veronica Tan Dorong Revitalisasi Kota Tua Jadi Ruang Inklusif

Kemenag Dorong Santri Banyumas Kembangkan Potensi Daerah

Kemenag Dorong Santri Banyumas Kembangkan Potensi Daerah

Prabowo Kagumi Ramaphosa, Dorong Penguatan Diplomasi Indonesia-Afrika Selatan

Prabowo Kagumi Ramaphosa, Dorong Penguatan Diplomasi Indonesia-Afrika Selatan