Waspadai Pinjaman Online Ilegal, Ini Daftar Pinjol Legal Terbaru 2025
- Rabu, 15 Oktober 2025

JAKARTA - Ancaman pinjaman online ilegal tak kunjung reda meski penertiban terus dilakukan. Aktivitas mereka kini makin rapi dengan menyusup lewat aplikasi dan situs tak resmi.
Maraknya kasus penipuan bermodus pinjol menjadi perhatian serius pemerintah. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Satgas PASTI terus menggencarkan langkah penghentian terhadap entitas keuangan ilegal.
Sejak awal tahun hingga 30 September 2025, tercatat 1.840 entitas ilegal berhasil dihentikan operasinya. Tindakan ini mencakup investasi ilegal hingga pinjaman online yang tak berizin.
Baca JugaIHSG Berpotensi Naik Terbatas, Ini Strategi dan Saham Pilihan Hari Ini
Jumlah tersebut terdiri atas 284 entitas investasi ilegal dan 1.556 pinjaman online ilegal. Semuanya ditemukan beroperasi di berbagai platform digital yang berpotensi merugikan masyarakat.
Friderica Widyasari Dewi selaku Kepala Eksekutif Pengawas OJK menjelaskan langkah tegas itu dalam konferensi pers, Kamis, 9 Oktober 2025. Ia menekankan bahwa kerja sama lintas lembaga sangat penting untuk memberantas praktik ilegal ini.
Sejak 2017 hingga September 2025, total 13.229 entitas keuangan ilegal telah ditindak. Angka ini mencerminkan eskalasi peredaran pinjol dan investasi bodong di Indonesia.
Dari total itu, 11.166 entitas merupakan pinjaman online ilegal. Sisanya terdiri atas 1.812 investasi ilegal dan 251 lembaga gadai tanpa izin.
Jumlah Laporan Masyarakat Kian Tinggi, Bukti Meningkatnya Waspada
Selama periode Januari hingga 30 September 2025, OJK menerima 17.531 laporan terkait keuangan ilegal. Ini menunjukkan kesadaran masyarakat mulai meningkat dalam melaporkan aktivitas mencurigakan.
Sebagian besar laporan itu berkaitan dengan pinjaman online ilegal yang mencapai 13.999 kasus. Sementara 3.532 lainnya terkait investasi tanpa izin yang mengiming-imingi keuntungan cepat.
Peningkatan laporan publik juga menunjukkan makin canggihnya modus yang digunakan pelaku. Tak sedikit masyarakat tergiur dengan kemudahan pencairan dan syarat ringan dari pinjol ilegal.
Padahal, setelah dana cair, peminjam justru diteror secara psikologis dan disebarkan datanya. Inilah sebabnya penting bagi masyarakat untuk hanya memilih layanan keuangan yang legal dan berizin resmi.
OJK menegaskan bahwa masyarakat harus terus diedukasi agar tidak mudah terjebak. Salah satunya dengan rutin mengecek daftar penyelenggara pinjol resmi yang selalu diperbarui OJK.
96 Fintech Pinjaman Resmi Terdaftar di OJK per Oktober 2025
Per Oktober 2025, terdapat 96 perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjol legal yang terdaftar. Jumlah ini mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya akibat pencabutan izin usaha beberapa entitas.
OJK memastikan bahwa hanya perusahaan dengan tata kelola baik dan memenuhi ketentuan yang bisa bertahan. Hal ini penting untuk menjaga stabilitas dan perlindungan konsumen.
Beberapa perusahaan pinjol yang resmi terdaftar antara lain Danamas, Amartha, Kredit Pintar, JULO, dan Akseleran. Semua memiliki izin yang aktif dan diawasi langsung oleh OJK.
Namun tak semua pinjol mampu bertahan di tengah ketatnya regulasi dan pengawasan. Selama 2024 hingga 2025, OJK mencabut izin lima perusahaan pinjol legal.
Pada Mei 2024, izin TaniFund resmi dicabut oleh OJK. Kemudian Dhanapala dan Jembatan Emas menyusul pada Juli 2024.
Terakhir, PT Investree Radika Jaya juga kehilangan izin usaha pada 21 Oktober 2024. Padahal sebelumnya mereka sempat menjadi salah satu platform P2P lending terbesar di Indonesia.
Pada 6 Mei 2025, OJK mencabut izin usaha PT Ringan Teknologi Indonesia. Pencabutan ini tertuang dalam surat KEP-17/D.06/2025 tertanggal 24 April 2025.
Perusahaan ini sebelumnya beralamat di Sequis Center, Jakarta Selatan. Alasan pencabutan karena mereka mengembalikan izin sebagai penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi.
Daftar Lengkap Pinjol Resmi yang Aman Digunakan Masyarakat
Agar tidak terjerat pinjaman ilegal, masyarakat wajib mencermati daftar perusahaan pinjol legal. OJK secara berkala merilis daftar ini untuk menjadi acuan publik.
Berikut adalah beberapa nama fintech lending resmi yang telah mendapatkan izin hingga Oktober 2025:
Danamas
SAMIR
Amartha
Dompet Kilat
Boost
TOKO MODAL
Findaya
Modalku
KTA Kilat
Kredit Pintar
Daftar lengkap mencakup 96 perusahaan terpercaya seperti Maucash, Finmas, KlikA2C, KoinP2P, Pohondana, AdaKami, Akseleran, ALAMI, Indodana, hingga ShopeePayLater.
Nama-nama tersebut bisa diakses melalui laman resmi OJK atau aplikasi pendukungnya. Ini penting untuk memastikan bahwa aplikasi pinjaman yang digunakan benar-benar terdaftar dan diawasi.
Keamanan data pribadi dan perlindungan konsumen menjadi prioritas dalam ekosistem pinjol legal. Hal ini yang membedakan antara pinjol resmi dan ilegal yang kerap menyalahgunakan informasi pengguna.
Masyarakat juga disarankan tidak hanya tergiur oleh iklan atau penawaran bunga rendah. Legalitas, reputasi, serta akses pengaduan harus menjadi bahan pertimbangan utama.
Jika ada keraguan, masyarakat bisa langsung mengecek legalitas melalui laman resmi OJK. Atau menghubungi layanan konsumen untuk mendapat kejelasan terkait izin usaha suatu platform pinjaman.
Kunci Terhindar dari Pinjol Ilegal: Cermat, Cek, dan Cerdas
Melawan pinjaman online ilegal tidak cukup hanya mengandalkan pemerintah. Perlu keterlibatan masyarakat melalui sikap lebih cermat dan hati-hati dalam memilih layanan keuangan.
Jangan mudah percaya pada ajakan meminjam dari pesan singkat atau iklan mencurigakan. Biasakan mengecek nama platform melalui daftar resmi yang disediakan OJK.
Jika dirasa mencurigakan, sebaiknya tidak digunakan sama sekali. Karena sekalinya terjebak, risiko psikologis dan finansial bisa berkepanjangan.
OJK dan Satgas PASTI terus bekerja keras memblokir situs dan aplikasi ilegal setiap hari. Namun pertahanan paling ampuh tetap pada keputusan dan kehati-hatian pengguna itu sendiri.
Dengan ekosistem keuangan digital yang semakin kompleks, penting bagi publik untuk terus meningkatkan literasi. Karena hanya dengan pengetahuan, masyarakat bisa terlindungi dari jebakan digital yang merugikan.

Zahra
indikatorbisnis.com adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Berita Lainnya
Rencana Penurunan PPN Pemerintah Disambut Positif oleh Kalangan Ekonom
- Rabu, 15 Oktober 2025
Purbaya Awasi Penyaluran FLPP, Pastikan Rumah Subsidi Terserap Maksimal
- Rabu, 15 Oktober 2025
Terpopuler
1.
Manfaat Konsumsi Kolagen Harian untuk Kulit Glowing dan Sehat
- 15 Oktober 2025
2.
3.
4.
WHO Waspadai Sirup Batuk India Terkontaminasi Picu Kematian
- 15 Oktober 2025