
JAKARTA - Memasuki pekan kedua Oktober 2025, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menerapkan kebijakan pembatasan kendaraan bermotor dengan sistem ganjil genap.
Pada hari Selasa, 7 Oktober 2025, kendaraan dengan pelat nomor berakhiran ganjil, yaitu 1, 3, 5, 7, dan 9, diberi kesempatan untuk melintas di ruas jalan yang termasuk dalam zona pembatasan.
Sebaliknya, kendaraan dengan nomor genap, yakni 0, 2, 4, 6, dan 8, tidak diperbolehkan melintas di wilayah tersebut pada jam operasional yang ditetapkan.
Baca Juga
Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi kemacetan dan meningkatkan kelancaran arus lalu lintas di Jakarta. Namun, penerapan ganjil genap juga berfungsi sebagai pengingat bagi para pengendara agar lebih disiplin dalam mengatur waktu perjalanan dan mematuhi peraturan lalu lintas.
Jadwal Operasional Ganjil Genap Jakarta
Aturan pembatasan ganjil genap berlaku dua kali dalam sehari pada waktu-waktu sibuk, yakni pagi dan sore hari. Jam operasional pembatasan dimulai dari pukul 06.00 hingga 10.00 WIB di pagi hari, dan kembali berlaku pada sore hingga malam hari mulai pukul 16.00 hingga 21.00 WIB.
Di luar jam tersebut, semua kendaraan dengan pelat nomor ganjil maupun genap dapat melintas tanpa pembatasan. Pengemudi yang melanggar ketentuan ganjil genap akan dikenai sanksi tilang berdasarkan Pasal 287 ayat (1) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan denda maksimal sebesar Rp500.000.
Tantangan dan Persiapan Menghadapi Aturan Ganjil Genap
Meski aturan ini telah diterapkan selama beberapa waktu, masih banyak pengendara yang kurang siap saat memasuki pekan baru. Terutama di awal pekan, sejumlah pengendara sering lupa menyesuaikan jadwal perjalanan atau belum menyiapkan alternatif transportasi.
Padahal, dengan sedikit perencanaan dan perhatian, aturan ganjil genap dapat dihadapi tanpa kendala berarti.
Beberapa langkah sederhana yang bisa dilakukan antara lain memeriksa ulang pelat nomor kendaraan sebelum berangkat, menyesuaikan waktu perjalanan agar tidak bertepatan dengan jam pembatasan, atau beralih menggunakan transportasi umum untuk menghindari halangan di jalan.
Etika Berkendara di Tengah Pembatasan
Selain mematuhi aturan, pengendara juga dianjurkan menjaga etika saat berkendara di tengah padatnya arus lalu lintas pada jam sibuk. Sikap disiplin dan saling menghormati antar pengguna jalan sangat penting untuk menjaga keselamatan bersama.
Kepatuhan terhadap rambu lalu lintas serta kesadaran akan tanggung jawab pribadi menjadi bagian dari upaya kolektif menjaga ketertiban dan keamanan berlalu lintas di Jakarta.
Landasan Hukum Ganjil Genap Jakarta
Aturan ganjil genap Jakarta didasarkan pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 yang merupakan perubahan atas Pergub Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.
Selain itu, pelanggaran terhadap kebijakan ini diatur dalam Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sanksi yang diterapkan berupa denda maksimal Rp500.000 atau kurungan paling lama dua bulan.
Teknologi juga berperan penting dalam penegakan aturan ini, dengan adanya kamera pengawas yang tersebar di sejumlah titik untuk mendeteksi pelanggaran ganjil genap secara elektronik.
Sistem Pengawasan dan Penindakan Pelanggaran
Penindakan terhadap pelanggar sistem ganjil genap Jakarta dilakukan melalui pemantauan berbasis kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan tilang elektronik. Sistem ini memastikan penegakan hukum berjalan efektif dan transparan.
Kamera ETLE yang terpasang di berbagai ruas jalan memantau pelat nomor kendaraan secara otomatis sehingga pengemudi yang melanggar aturan dapat dikenai sanksi secara tepat dan akurat.
Lokasi Ruas Jalan yang Berlaku Ganjil Genap
Sebanyak 26 ruas jalan di Jakarta termasuk dalam zona pembatasan ganjil genap. Berikut lokasi lengkapnya:
Jalan Pintu Besar
Jalan Gajah Mada
Jalan Hayam Wuruk
Jalan Majapahit
Jalan Medan Merdeka Barat
Jalan MH Thamrin
Jalan Jenderal Sudirman
Jalan Sisingamangaraja
Jalan Panglima Polim
Jalan Fatmawati
Jalan Suryopranoto
Jalan Balikpapan
Jalan Kyai Caringin
Jalan Tomang Raya
Jalan Jenderal S Parman
Jalan Gatot Subroto
Jalan MT Haryono
Jalan HR Rasuna Said
Jalan D.I Pandjaitan
Jalan Jenderal A. Yani
Jalan Pramuka
Jalan Salemba Raya sisi Barat
Jalan Salemba Raya sisi Timur (mulai Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro)
Jalan Kramat Raya
Jalan Stasiun Senen
Jalan Gunung Sahari
Pengecualian dalam Aturan Ganjil Genap
Beberapa kendaraan bermotor dikecualikan dari aturan ganjil genap dan tetap diperbolehkan melintas, antara lain:
Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas
Kendaraan ambulans
Kendaraan pemadam kebakaran
Kendaraan angkutan umum dengan pelat kuning
Kendaraan bermotor listrik
Sepeda motor
Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas
Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI, dan Polri
Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI
Kendaraan pejabat negara asing dan lembaga internasional yang menjadi tamu negara
Kendaraan yang memberikan pertolongan kecelakaan lalu lintas
Kendaraan tertentu sesuai pertimbangan petugas kepolisian
Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19 selama masa penanggulangan bencana
Kendaraan mobilisasi pasien dan vaksin Covid-19
Kendaraan pengangkut tabung oksigen dan logistik
Ketentuan ini bertujuan memastikan pelayanan darurat dan kepentingan vital tetap berjalan lancar meskipun pembatasan diberlakukan.
Penerapan aturan ganjil genap di Jakarta pada Selasa, 7 Oktober 2025, kembali menegaskan pentingnya kedisiplinan pengendara dalam mengatur perjalanan.
Dengan memahami jadwal, lokasi pembatasan, dan pengecualian yang berlaku, masyarakat dapat menjalankan aktivitasnya tanpa hambatan berarti.
Disiplin dan etika berkendara juga menjadi kunci kelancaran lalu lintas dan keselamatan bersama. Melalui penerapan sistem ganjil genap yang didukung teknologi pengawasan modern, diharapkan kemacetan di Jakarta dapat berkurang dan mobilitas masyarakat semakin terjaga.

Sindi
indikatorbisnis.com adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Berita Lainnya
Terpopuler
1.
2.
Kontrak Besar AMD–OpenAI: Peluang Emas atau Gelembung AI?
- 07 Oktober 2025
3.
Manuver Akuisisi Noprian Fadli, Tren Baru di Pasar Modal
- 07 Oktober 2025
4.
Alasan Tugu Insurance Gagal Akuisisi PertaLife dan Imbasnya
- 07 Oktober 2025
5.
Strategi UNTR dan UNIC Jaga Investor Lewat Dividen Interim
- 07 Oktober 2025