Kepala BGN Jelaskan Kebijakan Ultra-processed Food MBG
- Kamis, 02 Oktober 2025

JAKARTA - Perdebatan soal keamanan dan keberadaan ultra-processed food (UPF) dalam menu Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali menjadi sorotan di DPR.
Wakil Ketua Komisi IX, Charles Honoris, menanyakan secara langsung kepastian apakah produk olahan tersebut akan dilarang atau diperbolehkan dalam program MBG.
Menjawab pertanyaan ini, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana menegaskan bahwa keputusan terkait UPF merupakan hasil pertimbangan panjang dari segi teknologi pangan dan keamanan konsumen.
Baca Juga
“Terkait dengan produk ultra high processing, kami perlu sampaikan bahwa ini adalah perjalanan panjang science food technology,” kata Dadan dalam rapat di Komisi IX DPR, Jakarta, Rabu (1/10/2025).
Menurut Dadan, teknologi pengolahan modern memang memungkinkan produk UPF yang higienis dan aman untuk dikonsumsi, meski beberapa aspek tetap perlu diperhatikan. Salah satu perhatian utama adalah kandungan gula yang tinggi pada beberapa produk olahan.
“Kritiknya adalah terlalu banyak makanan yang banyak mengandung gula,” jelasnya.
Ultra-processed Food yang Diizinkan
Dadan memberikan contoh produk UPF yang tetap diperbolehkan, yaitu susu ultra high temperature (UHT) plain, yang dinilai aman dan bergizi. Hal ini menunjukkan bahwa BGN tidak menutup pintu sama sekali bagi makanan olahan, selama kandungan gizinya sesuai standar kesehatan.
“Untuk beberapa produk yang dapat diterima seperti susu UHT yang rasanya plain, saya kira kita tidak membatasi itu, karena bagaimanapun ini adalah teknologi processing makanan yang baik untuk manusia dan aman bisa dikonsumsi,” ujarnya.
Dengan demikian, kebijakan BGN bersifat selektif, membedakan antara UPF yang mengandung banyak gula atau bahan tambahan berlebihan dengan produk olahan yang sehat dan higienis.
Penekanan pada Produk UMKM
Selain menimbang aspek gizi dan kesehatan, BGN juga tetap berfokus pada pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Produk-produk UMKM yang higienis dan memenuhi standar keamanan pangan diutamakan untuk masuk ke menu MBG.
“Kami tentu saja akan mengutamakan produk UMKM dan apalagi kalau diproduksi secara higienis,” kata Dadan.
Kebijakan ini sekaligus mendukung upaya pemerintah untuk menggerakkan ekonomi rakyat, dengan tetap menjaga kualitas dan keamanan pangan untuk anak-anak penerima manfaat MBG.
Menjawab Pertanyaan DPR
Dalam rapat Komisi IX, Charles Honoris menegaskan pentingnya kepastian mengenai larangan UPF di MBG. Politikus PDIP ini meminta konfirmasi apakah BGN memiliki komitmen untuk menghindari semua UPF dalam penyediaan menu MBG.
Dadan menegaskan bahwa UPF yang tidak sehat akan dihindari, tetapi UPF yang aman dan bergizi tetap diperbolehkan. Kebijakan ini menjadi titik tengah antara menjaga kesehatan anak dan memanfaatkan teknologi pangan modern.
“Untuk beberapa produk yang mengandung banyak gula, kita akan hindarkan. Tetapi untuk beberapa produk yang dapat diterima seperti susu UHT yang rasanya plain, saya kira kita tidak membatasi itu,” ujar Dadan.
Perspektif Ilmiah
Kepala BGN juga menekankan pentingnya melihat UPF melalui lensa sains dan teknologi pangan, bukan sekadar label “makanan olahan”.
Pengolahan modern memungkinkan peningkatan keamanan, umur simpan, dan ketersediaan gizi yang konsisten, sehingga produk tertentu bisa menjadi bagian dari menu MBG yang seimbang.
“Ini adalah perjalanan panjang science food technology,” kata Dadan, menekankan bahwa setiap produk melalui uji keamanan dan standar gizi sebelum dipertimbangkan masuk MBG.
Tantangan dan Kritik
Meski ada manfaat, penggunaan UPF tetap menuai kritik, terutama terkait kandungan gula, garam, dan bahan tambahan lain yang berlebihan.
Kritik ini penting agar BGN tetap selektif dalam memilih produk, sehingga tujuan MBG untuk menyediakan menu bergizi dan seimbang bagi anak-anak tetap tercapai.
Dengan pemantauan ketat, BGN berupaya menyeimbangkan antara:
Keamanan dan gizi bagi anak-anak penerima MBG.
Penggunaan teknologi pangan modern yang efisien dan higienis.
Pemberdayaan UMKM sebagai bagian dari pembangunan ekonomi lokal.
Kesimpulan
Kebijakan BGN terkait UPF di MBG bersifat selektif dan ilmiah, tidak melarang seluruh makanan olahan, tetapi hanya membatasi produk yang mengandung gula atau bahan tambahan berlebih. Produk seperti susu UHT plain tetap diperbolehkan karena aman dan bergizi.
Selain itu, BGN menekankan pemberdayaan UMKM sebagai prioritas, sehingga menu MBG tidak hanya sehat, tetapi juga mendukung ekonomi lokal.
Kebijakan ini menjadi langkah equilibrium antara inovasi pangan modern dan tujuan nasional untuk memastikan anak-anak Indonesia mendapatkan makanan yang bergizi, aman, dan mendukung kesehatan jangka panjang.
“Kami tentu saja akan mengutamakan produk UMKM dan apalagi kalau diproduksi secara higienis,” tutup Dadan.

Muhammad Anan Ardiyan
indikatorbisnis.com adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Berita Lainnya
Update Harga Sembako Jogja Hari ini, Bawang Merah Naik, Telur Ayam Turun
- Kamis, 02 Oktober 2025
Terpopuler
1.
Rekomendasi Saham dan Update IHSG Kamis 2 Oktober 2025
- 02 Oktober 2025
2.
Cara Praktis dan Cepat Cek Pajak Kendaraan Online 2025
- 02 Oktober 2025
3.
Jadwal Dividen Interim Astra Agro, Cuan Menanti Pemegang Saham
- 02 Oktober 2025
4.
Rupiah Menguat Hadapi Dolar AS di Awal Oktober 2025
- 02 Oktober 2025
5.
Harga Emas Perhiasan Hari Ini, Pilihan Lengkap Beragam Kadar
- 02 Oktober 2025