
JAKARTA - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) memberikan angin segar bagi para pemilik kendaraan bermotor. Melalui kebijakan terbaru, program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang semula hanya berlaku tiga bulan kini resmi diperpanjang hingga akhir Desember 2025.
Langkah ini diharapkan mampu memberikan keringanan bagi masyarakat sekaligus mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Kalteng Nomor 24 dan 25 Tahun 2025. Sebelumnya, program ini digelar sejak 23 Juni hingga 23 September 2025 sebagai bagian dari rangkaian Hari Jadi ke-68 Kalimantan Tengah.
Baca Juga
Namun melihat antusiasme masyarakat, pemerintah daerah akhirnya memperpanjang masa berlakunya hingga akhir tahun.
Fokus pada Keringanan Wajib Pajak
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalteng, Anang Dirjo, menjelaskan bahwa program pemutihan ini meliputi pembebasan tunggakan pokok dan denda pajak kendaraan, serta penghapusan sanksi administratif berupa denda mutasi kendaraan.
“Program ini bertujuan untuk memberikan keringanan kepada wajib pajak agar tidak lagi terbebani tunggakan pajak tahun berjalan, tanpa dibebani kewajiban membayar pokok dan denda tahun sebelumnya,” kata Anang dalam keterangan tertulis.
Dengan adanya kebijakan ini, para pemilik kendaraan yang sebelumnya menunggak pajak memiliki kesempatan untuk kembali menata kewajiban mereka. Hal ini tidak hanya mengurangi beban finansial, tetapi juga memberi ruang bagi masyarakat untuk lebih disiplin dalam memenuhi kewajiban pajak di masa depan.
Dorong Kepatuhan dan Tingkatkan PAD
Selain memberi manfaat langsung kepada wajib pajak, perpanjangan program pemutihan juga menjadi strategi pemerintah daerah untuk memperkuat keuangan daerah. Dengan menghapus beban tunggakan lama, masyarakat diharapkan lebih terdorong untuk membayar pajak tepat waktu pada tahun berjalan.
“Kami percaya perpanjangan program ini akan mendorong kepatuhan masyarakat serta berdampak positif terhadap pelayanan publik di bidang lalu lintas dan angkutan jalan,” ujar Anang.
Pajak kendaraan merupakan salah satu sumber utama PAD yang hasilnya dapat digunakan untuk membiayai pembangunan daerah. Dengan meningkatnya kepatuhan masyarakat, pemerintah memiliki ruang fiskal lebih besar untuk memperbaiki infrastruktur, meningkatkan pelayanan publik, hingga mendukung berbagai program sosial.
Upaya Sosialisasi Lebih Luas
Pemerintah daerah menyadari bahwa keberhasilan program ini tidak hanya ditentukan oleh kebijakan di atas kertas, tetapi juga sejauh mana masyarakat mengetahuinya. Oleh karena itu, Bapenda Kalteng bersama kepolisian terus melakukan sosialisasi agar informasi mengenai pemutihan pajak bisa tersebar merata ke seluruh wilayah provinsi.
Sosialisasi ini dilakukan melalui berbagai kanal, mulai dari media massa, media sosial, hingga kerja sama dengan unit pelayanan di tingkat kabupaten dan kota. Dengan begitu, manfaat program benar-benar dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat, termasuk mereka yang berada di daerah terpencil.
Dampak Sosial-Ekonomi
Perpanjangan program pemutihan pajak tidak hanya berdampak pada aspek fiskal, tetapi juga memberikan efek positif pada kehidupan sosial-ekonomi masyarakat. Bagi pemilik kendaraan yang sempat menunggak, beban keuangan berkurang signifikan. Hal ini memberikan ruang bagi mereka untuk mengalokasikan dana ke kebutuhan lain, seperti pendidikan, kesehatan, atau modal usaha kecil.
Di sisi lain, masyarakat yang kembali aktif membayar pajak kendaraan juga turut berkontribusi pada ketertiban lalu lintas. Dengan kendaraan yang status administrasinya bersih, penegakan hukum di jalan raya dapat berjalan lebih lancar, serta meminimalisasi permasalahan hukum akibat pajak tertunggak.
Momentum Kepatuhan Jangka Panjang
Kebijakan pemutihan pajak kendaraan ini bukan sekadar insentif sesaat, melainkan momentum untuk menumbuhkan budaya kepatuhan jangka panjang. Dengan dihapuskannya beban tunggakan masa lalu, wajib pajak memiliki kesempatan baru untuk lebih taat terhadap kewajiban pajak di tahun-tahun berikutnya.
Hal ini penting, mengingat pajak kendaraan bermotor tidak hanya menjadi kewajiban individu, tetapi juga bagian dari kontribusi kolektif masyarakat untuk pembangunan daerah. Semakin tinggi tingkat kepatuhan, semakin besar pula manfaat yang kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur dan peningkatan layanan publik.
Perpanjangan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor hingga Desember 2025 menjadi kebijakan strategis Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah. Dengan menghapus beban tunggakan pokok dan denda, masyarakat mendapat keringanan nyata. Di saat yang sama, pemerintah berharap kepatuhan pajak meningkat sehingga Pendapatan Asli Daerah bisa tumbuh optimal.
Melalui sosialisasi yang masif dan partisipasi aktif masyarakat, program ini diharapkan bukan hanya sekadar solusi jangka pendek, tetapi juga jalan menuju budaya kepatuhan pajak yang lebih baik di masa depan.

Aldi
indikatorbisnis.com adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Berita Lainnya
Terpopuler
1.
Wortel dan Nutrisi Lainnya: Panduan Ilmiah Menjaga Kesehatan Mata
- 24 September 2025
2.
Cara Praktis Memindahkan Akun WhatsApp ke Ponsel Baru
- 24 September 2025
3.
Ramalan 5 Shio Paling Beruntung Rabu 24 September 2025
- 24 September 2025
4.
Ramalan 6 Zodiak Paling Beruntung Rabu 24 September 2025
- 24 September 2025
5.
Bill Gates Terima Tanda Kehormatan dari Indonesia
- 24 September 2025