JAKARTA - Pemerintah Indonesia mengkonfirmasi bahwa layanan hiburan digital seperti Netflix dan Spotify akan dikenakan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang baru sebesar 12%, mulai 1 Januari 2025. Hal ini diumumkan oleh Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo, di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (16/12/2024).
Suryo Utomo menyatakan, "Iya, (Netflix) kena, (Spotify) juga kena," merujuk pada kebijakan kenaikan tarif PPN yang mencakup aplikasi layanan hiburan digital tersebut.
Kebijakan ini mengikuti keputusan pemerintah mengenai kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12%, yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Kenaikan ini sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, juga mengungkapkan bahwa meskipun tarif PPN akan naik menjadi 12%, pemerintah akan memberikan pengecualian untuk barang dan jasa tertentu yang dianggap penting bagi masyarakat. Kebutuhan pokok seperti beras, daging, ikan, telur, sayur, dan susu akan dikenakan PPN 0%. Selain itu, jasa pendidikan, kesehatan, angkutan umum, dan jasa keuangan juga akan tetap bebas dari PPN.
"PPN tahun depan akan naik menjadi 12% per 1 Januari. Namun barang-barang yang dibutuhkan oleh masyarakat ini PPN-nya diberikan fasilitas atau 0%," ujar Airlangga, menjelaskan kebijakan yang akan dilaksanakan untuk meringankan beban masyarakat.
Dengan kebijakan baru ini, pemerintah berharap dapat memberikan stimulus ekonomi, terutama bagi rumah tangga berpendapatan rendah, dengan tetap menjaga daya beli masyarakat melalui pemberian fasilitas PPN 0% pada barang kebutuhan pokok.
(kkz/kkz)