Pemerintah Siapkan Insentif PPN Rp 265,6 Triliun untuk Dukung Masyarakat dan Dunia Usaha di 2025

Senin, 16 Desember 2024 | 16:44:32 WIB
Foto: Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati

JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa pemerintah Indonesia akan mengalokasikan Rp 265,6 triliun untuk insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada 2025. Kebijakan ini menyusul kenaikan tarif PPN menjadi 12% yang mulai berlaku tahun depan.

"Dalam rangka mengimbangi kenaikan tarif PPN, pemerintah akan mengalokasikan Rp 265,6 triliun untuk insentif pembebasan PPN. Ini merupakan kenaikan signifikan dibandingkan dengan dua hingga lima tahun terakhir," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers mengenai Paket Stimulus Ekonomi dan Kesejahteraan Masyarakat di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (16/12/2024).

Menurut Sri Mulyani, sekitar 47% dari total insentif tersebut, yaitu Rp 209,5 triliun, akan dinikmati oleh rumah tangga, sementara Rp 137,4 triliun atau 30% diperuntukkan bagi dunia usaha sebagai insentif perpajakan. Selain itu, sekitar 22% atau Rp 98,6 triliun dialokasikan untuk mendukung Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

"Sebagai contoh, bahan makanan akan dibebaskan dari PPN. Pemerintah menanggung sekitar Rp 77,1 triliun untuk komoditas pangan seperti beras, jagung, kedelai, gula, susu segar, dan produk perikanan," jelasnya.

Pemerintah juga mengalokasikan Rp 61,2 triliun untuk insentif PPN bagi UMKM, dimana UMKM dengan omzet di bawah Rp 500 juta per tahun tidak akan dikenakan PPN maupun PPh. Sektor transportasi juga mendapat insentif sebesar Rp 34,4 triliun, dengan pembebasan PPN untuk jasa angkutan umum, jasa freight forward, dan pengiriman paket.

Lebih lanjut, Sri Mulyani menjelaskan bahwa sektor pendidikan dan kesehatan tidak akan dikenakan PPN, dengan anggaran mencapai Rp 26 triliun untuk pendidikan dan Rp 4,3 triliun untuk kesehatan. "Ini akan membantu meringankan beban masyarakat, dari sekolah dengan biaya rendah hingga sekolah dengan biaya tinggi," tambahnya.

Selain itu, sektor keuangan dan asuransi juga mendapat insentif PPN sebesar Rp 27,9 triliun, sementara sektor otomotif menerima insentif sebesar Rp 11,4 triliun. Pemerintah juga memberikan insentif untuk sektor properti sebesar Rp 2,1 triliun.

Sri Mulyani juga menekankan bahwa untuk barang-barang strategis seperti listrik dan air, pemerintah akan membebaskan PPN, kecuali untuk rumah dengan daya listrik di atas 660 VA. Insentif PPN untuk listrik bagi konsumen dengan daya di bawah 6.600 VA mencapai Rp 12,1 triliun, sementara untuk air bersih, pemerintah akan membebaskan PPN senilai Rp 2 triliun.

Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat, mendorong konsumsi, dan mendukung kelangsungan dunia usaha, terutama dalam menghadapi tantangan ekonomi di tahun 2025.

(kkz/kkz)

Terkini