Penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% untuk Barang dan Jasa Mewah Mulai Januari 2025

Senin, 16 Desember 2024 | 15:49:44 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati

JAKARTA - Pemerintah Indonesia akan menerapkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% mulai 1 Januari 2025, yang akan berlaku pada sejumlah produk dan jasa mewah, termasuk berbagai jenis makanan premium. Kebijakan ini bertujuan untuk mengatur konsumsi barang dan jasa yang masuk dalam kategori barang mewah di kalangan kelompok masyarakat dengan tingkat pengeluaran tinggi.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa saat ini pemerintah sedang melakukan evaluasi dan penyisiran terhadap produk-produk yang akan dikenakan PPN 12%. Menurutnya, kebijakan ini akan diberlakukan pada produk-produk yang masuk dalam kategori konsumsi golongan desil paling kaya, yakni desil 9 dan 10.

"Desil paling kaya, desil 9-10, kita akan berlakukan pengenaan PPN-nya," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers yang digelar di kantornya, Senin (16/12).

Salah satu kelompok produk yang akan dikenakan PPN 12% adalah makanan premium, termasuk daging wagyu dan kobe. Daging impor jenis ini, yang harganya dapat mencapai Rp 2,5 juta hingga Rp 3 juta per kilogram, akan masuk dalam kategori barang mewah yang dikenakan pajak.

Namun, Sri Mulyani menegaskan bahwa daging sapi dengan harga lebih terjangkau, yakni sekitar Rp 150 ribu hingga Rp 200 ribu per kilogram, tidak akan dikenakan PPN 12%.

Selain itu, jenis makanan lain yang sebelumnya tidak dikenakan PPN, seperti beras premium, buah-buahan premium, serta ikan mahal seperti tuna dan salmon premium, juga akan dikenakan pajak pada tahun 2025. Tak ketinggalan, produk-produk laut mewah seperti king crab dan udang premium juga akan terpengaruh oleh kebijakan ini.

Selain produk makanan, sektor jasa mewah juga akan terpengaruh, seperti layanan pendidikan di sekolah berstandar internasional, fasilitas rumah sakit kelas VIP, dan penggunaan listrik untuk pelanggan rumah tangga dengan daya 3500-6600 VA.

Pemerintah berharap kebijakan PPN 12% ini dapat lebih tepat sasaran, memastikan bahwa konsumsi barang dan jasa mewah tidak hanya dinikmati oleh kalangan tertentu, serta memberikan kontribusi lebih besar terhadap pendapatan negara.

(kkz/kkz)

Terkini