JAKARTA - Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman bertemu dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan. Pertemuan ini bertujuan untuk memperkuat pengawasan terhadap potensi penyelewengan yang dapat menghambat proyek strategis nasional (PSN) dalam rangka percepatan swasembada pangan.
Amran menyebut langkah ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memastikan kelancaran upaya swasembada pangan, khususnya pada komoditas padi dan jagung. Peningkatan pengawasan dinilai penting mengingat besarnya anggaran untuk sektor pangan, seperti subsidi pupuk sebesar Rp 54 triliun dan bantuan alat pertanian sebesar Rp 10-15 triliun.
Dalam kesempatan tersebut, Amran menyoroti laporan tentang pungutan liar dalam distribusi alat dan mesin pertanian (alsintan). Ia mengungkapkan telah menerima lebih dari 100 laporan pengaduan melalui nomor pribadinya. Beberapa di antaranya menyebutkan bantuan alsintan yang seharusnya gratis malah dikenai pungutan hingga Rp 50 juta per unit.
"Ini melanggar arahan Presiden. Alsintan adalah bagian dari dukungan pemerintah kepada petani, tidak boleh ada pungutan biaya. Kami akan bekerja sama dengan Kejaksaan Agung untuk menindak tegas pelakunya," ujar Amran.
Selain itu, Mentan mengungkap temuan pupuk palsu yang telah merugikan petani hingga Rp 2,3 triliun, berdampak pada 400 ribu petani di berbagai wilayah. Empat perusahaan yang terlibat telah dilaporkan ke aparat penegak hukum.
"Pupuk adalah darah bagi petani kita. Tanpa pupuk, hasil panen mereka tidak maksimal. Kami mendukung langkah tegas Kejaksaan Agung untuk memberantas oknum-oknum yang merugikan petani," tambahnya.
Komitmen Kejaksaan Agung
Menanggapi laporan ini, Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan kesiapan institusinya untuk mendukung pemberantasan penyelewengan di sektor pangan.
"Kami telah menerima laporan dari Pak Menteri. Tindak lanjutnya adalah mengumpulkan fakta-fakta terlebih dahulu. Saya pastikan, kami tidak akan pandang bulu dalam menindak pelaku penyelewengan," ujarnya.
Burhanuddin juga menekankan pentingnya pengawalan hukum terhadap program swasembada pangan untuk memastikan anggaran pemerintah tersalurkan secara tepat dan dapat dirasakan langsung oleh petani.
Langkah Strategis ke Depan
Melalui koordinasi ini, pemerintah berharap dapat menciptakan sistem pengawasan yang lebih kuat untuk mendukung program percepatan swasembada pangan. Dengan sinergi antara Kementerian Pertanian dan Kejaksaan Agung, sektor pertanian diharapkan bebas dari praktik korupsi, sehingga kesejahteraan petani dapat meningkat.
(kkz/kkz)