Perumahan subsidi adalah suatu program yang diselenggarakan oleh pemerintah atau sektor swasta untuk menawarkan rumah dengan harga yang lebih rendah dari harga pasar, guna memudahkan akses bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Program ini ditujukan untuk mereka yang memiliki pendapatan maksimal sekitar Rp4 juta per bulan, sehingga memungkinkan untuk membeli rumah dengan harga yang lebih terjangkau.
Inisiatif ini tersedia di seluruh Indonesia, mulai dari Sumatera hingga Papua. Pemerintah mengatur berbagai ketentuan khusus terkait perumahan subsidi, salah satunya adalah angsuran yang tidak memberatkan, yaitu kurang dari Rp1 juta per bulan dengan jangka waktu hingga 20 tahun.
Pada dasarnya, perumahan subsidi adalah solusi yang memberi kesempatan kepada banyak keluarga untuk memiliki rumah tanpa harus merasa terbebani oleh biaya cicilan yang tinggi.
Perumahan Subsidi adalah
Perumahan subsidi adalah program yang digalakkan oleh pemerintah Jokowi sejak 2015, dengan tujuan untuk mengatasi defisit kebutuhan rumah yang mencapai 11,4 juta unit di Indonesia.
Program ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat berpenghasilan rendah dalam memiliki tempat tinggal yang layak.
Melihat tingginya antusiasme terhadap program ini, pemerintah pun berinisiatif untuk melibatkan lebih banyak pengembang swasta dalam penyediaan perumahan bersubsidi.
Beberapa pengusaha properti mengungkapkan bahwa meskipun keuntungan dari perumahan ini tidak terlalu besar, tetapi rumah subsidi lebih cepat terjual sehingga proses pemasarannya lebih efisien dan tidak memerlukan biaya yang besar.
Aturan Perumahan Subsidi Pemerintah
Terdapat sejumlah regulasi yang sangat ketat terkait dengan pembangunan perumahan bersubsidi oleh pemerintah, terutama pada proyek yang dikerjakan oleh pihak swasta.
Aturan tersebut diterapkan untuk menghindari terulangnya masalah, di mana pengembang tidak menyelesaikan pembangunan rumah, meskipun konsumen telah melakukan pelunasan pembayaran awal.
Salah satu aturan yang harus dipatuhi oleh pengembang adalah bahwa pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) hanya dapat dilakukan setelah pembangunan perumahan selesai sepenuhnya, yaitu 100 persen.
Ketentuan ini berlaku baik untuk rumah tapak maupun untuk rumah susun yang dibangun secara vertikal.
Perbedaan Perumahan Bersubsidi dengan Komersial
Pada dasarnya, perumahan bersubsidi tidak jauh berbeda dengan perumahan komersial lainnya. Perbedaan utama terletak pada jenis rumah yang dibangun.
Umumnya, rumah bersubsidi memiliki tipe 25/60, sementara perumahan komersial menawarkan beragam tipe, mulai dari tipe 36 hingga tipe 75.
Perbedaan tipe rumah dalam perumahan komersial adalah hal yang biasa, sementara perumahan bersubsidi cenderung menyediakan tipe rumah yang seragam dalam satu kawasan.
Selain itu, ada beberapa perbedaan antara rumah bersubsidi dan rumah komersial, yaitu:
Harga rumah bersubsidi lebih terjangkau.
Lokasi rumah komersial lebih strategis.
Renovasi diperbolehkan pada rumah komersial, sedangkan rumah bersubsidi tidak dapat direnovasi.
Kelebihan dan Kekurangan Perumahan Bersubsidi
Berikut ini adalah beberapa kelebihan dan kekurangan perumahan bersubsidi yang penting untuk diketahui.
1. Kelebihan Rumah Subsidi
Persyaratan yang mudah untuk dipenuhi.
Uang muka yang rendah, hanya sebesar 1 persen.
Cicilan yang ringan dengan suku bunga tetap sebesar 5 persen.
Tenor cicilan yang panjang, hingga 20 tahun.
Program ini bersifat eksklusif, hanya dapat diakses oleh masyarakat dengan penghasilan maksimum Rp4 juta per bulan.
Bebas dari pajak pertambahan nilai (PPn) dan premi asuransi.
2. Kekurangan Rumah Subsidi
Kepemilikan rumah tidak dapat dialihkan sebelum pembayaran selesai.
Tipe rumah yang tersedia hanya 25 meter persegi, yang cocok untuk keluarga kecil.
Akses ke transportasi umum yang terbatas.
Lokasi rumah yang jauh dari pusat kota, disesuaikan dengan harga tanah yang lebih terjangkau.
Cara Mendapatkan Rumah Bersubsidi
Proses untuk membeli rumah bersubsidi cukup mudah, terutama dengan harga yang terjangkau dan kemudahan pembelian melalui sistem cicilan atau program KPR Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Berikut adalah tahapan yang perlu dilalui.
1. Memenuhi Persyaratan
Terdapat dua jenis persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengajukan KPR FLPP, yaitu syarat umum dan syarat dokumen.
Syarat Umum:
Warga Negara Indonesia (WNI) dan berdomisili di Indonesia.
Usia minimal 21 tahun atau sudah menikah.
Belum memiliki rumah dan belum menerima subsidi pemerintah sebelumnya.
Penghasilan pokok tidak lebih dari Rp4 juta.
Telah bekerja atau memiliki usaha minimal 1 tahun.
Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Syarat Dokumen:
Formulir aplikasi kredit lengkap dengan pasfoto pemohon dan pasangan.
Fotokopi KTP, Kartu Keluarga, Surat Nikah.
Slip gaji dan fotokopi Surat Keputusan pengangkatan pegawai tetap (untuk pegawai).
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), dan laporan keuangan tiga bulan terakhir (untuk wiraswasta).
Fotokopi izin praktik (untuk profesional).
Fotokopi NPWP.
Fotokopi rekening koran tiga bulan terakhir.
Surat pernyataan belum memiliki rumah.
Surat pernyataan belum pernah menerima subsidi rumah.
2. Mencari Rumah yang Diinginkan
Setelah memenuhi persyaratan, Anda dapat mulai mencari lokasi rumah subsidi yang sesuai dengan keinginan. Proses pencarian bisa dilakukan secara online, melalui pameran yang diselenggarakan oleh pemerintah, atau dengan mengunjungi langsung pengembang.
3. Ajukan KPR FLPP ke Bank
Jika Anda telah memilih perumahan subsidi yang diinginkan, langkah berikutnya adalah mengajukan permohonan KPR FLPP ke bank yang bekerja sama dengan pemerintah.
Di bank, Anda akan menyerahkan seluruh dokumen yang diperlukan dan menghitung kemampuan dalam membayar cicilan. Anda bisa mengunjungi bank nasional maupun daerah yang sudah bekerja sama dengan pemerintah dalam program FLPP.
Daftar Bank Pelaksana KPR FLPP:
BRI, BRI Syariah, dan BRI Agro
BNI
Bank Artha Graha
Bank Mayora
Bank BTPN
Bank Mandiri dan Mandiri Syariah
BTN dan BTN Syariah
KEB Hana Bank
Bank NTB
Bank BPD DIY
Bank Jatim dan Bank Jatim Syariah
Bank Aceh
Bank BPD Bali
Bank Sulteng
Bank Kalbar
Bank Sulutgo
Bank Papua
Bank Sumut dan Bank Sumut Syariah
Bank BJB dan Bank BJB Syariah
Bank Sumsel dan Bank Sumselbabel Syariah
Bank DKI
Bank Riau Kepri
Bank NTT
Bank Kalteng
Bank Nagari
Bank Sultra
Bank Jateng dan Bank Jateng Syariah
Bank Jambi dan Bank Jambi Syariah
Bank Kalsel dan Bank Kalsel Syariah
Bank Sulselbar dan Sulselbar Syariah
Bank Kaltim Tara dan Kaltim Tara Syariah
4. Melakukan Akad Kredit
Setelah pengajuan KPR disetujui oleh bank, tahap berikutnya adalah melakukan akad kredit dengan pihak bank. Pada tahap ini, Anda akan menandatangani perjanjian resmi terkait kredit yang telah disetujui.
5. Menempati Hunian Idaman
Setelah akad kredit selesai dilakukan, Anda dapat segera menempati rumah subsidi tersebut dan mulai membayar cicilan setiap bulan sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati.
DP Rumah Subsidi
Perumahan subsidi dirancang khusus untuk mereka yang berpenghasilan rendah, yakni tidak lebih dari Rp4 juta per bulan. Oleh karena itu, pihak pengembang rumah subsidi tidak membebani calon pembeli dengan uang muka yang besar.
Rata-rata, pengembang rumah subsidi hanya meminta uang muka sekitar 1 persen dari harga rumah. Sebagai contoh, jika harga rumah adalah Rp140 juta, maka uang muka yang perlu dibayar adalah sekitar Rp1.400.000.
Tenor pelunasan dapat mencapai 20 tahun, dengan cicilan bulanan sekitar Rp1 juta, dan bunga tetap 5 persen per tahun.
Harga Rumah Subsidi
Harga rumah di perumahan bersubsidi telah ditentukan oleh pemerintah untuk mencegah adanya permainan harga oleh pengembang yang tidak bertanggung jawab.
Harga jual ini tercantum dalam Keputusan Menteri PUPR No. 535/KPTS/M/2019 tentang Batasan Harga Jual Rumah Sejahtera Tapak. Berikut adalah daftar harga jual maksimal untuk tahun 2020:
Jawa (kecuali Jabodetabek) dan Sumatera (kecuali Kep. Riau, Bangka Belitung, dan Kep. Mentawai): Harga jual paling banyak Rp150.500.000.
Kalimantan (kecuali Kab. Murung Raya dan Kab. Mahakam Ulu): Harga jual paling banyak Rp164.500.000.
Sulawesi, Bangka Belitung, Kep. Mentawai, dan Kep. Riau (kecuali Kep. Anambas): Harga jual paling banyak Rp156.500.000.
Maluku, Maluku Utara, Bali dan Nusa Tenggara, Jabodetabek, Kep. Anambas, Kab. Murung Raya, dan Kab. Mahakam Ulu: Harga jual paling banyak Rp168.000.000.
Papua dan Papua Barat: Harga jual paling banyak Rp219.000.000.
Sebagai penutup, perumahan subsidi adalah pilihan yang tepat bagi mereka yang ingin memiliki rumah dengan harga terjangkau dan sesuai dengan kemampuan finansial, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan lebih banyak keluarga dapat memiliki tempat tinggal yang layak tanpa terbebani oleh harga yang tidak realistis.