BEI Lepas Suspensi Saham RGAS dan BKDP Mulai Sesi I Hari Ini
JAKARTA – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) secara resmi mencabut kebijakan penghentian sementara atau suspensi atas dua saham, terhitung sejak sesi I perdagangan Selasa (30/6/2026).
Pihak BEI memaparkan bahwa dua saham yang dilepaskan dari status suspensi tersebut yakni, saham milik PT Kian Santang Muliatama Tbk (RGAS) serta saham milik PT Bukit Darmo Property Tbk (BKDP).
Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI, Yulianto Aji Sadono memaparkan bahwa lewat kebijakan pembukaan kembali suspensi saham emiten terkait, para investor kini sudah bisa melangsungkan aktivitas transaksi mulai perdagangan sesi I, baik di pasar reguler maupun pasar tunai, Selasa (30/6/2026).
Sebelumnya, otoritas bursa membekukan sementara perdagangan saham-saham tersebut dikarenakan adanya lonjakan harga saham secara kumulatif yang terlampau drastis.
BEI tercatat membekukan transaksi saham RGAS pada tanggal 29 Juni 2026. Nilai sahamnya kedapatan meroket hingga 105,8% dalam kurun satu bulan ke belakang, serta melesat sebesar 109,9% terhitung sejak awal tahun (year to date/ytd).
Di sisi lain, pergerakan saham BKDP dikenai sanksi suspensi pada 29 Mei 2026. Nilai saham emiten ini tercatat melonjak sebesar 190,7% dari awal tahun (year to date/ytd).
Yulianto memaparkan jika langkah pembatasan yang sempat diambil oleh pihak BEI tersebut ditujukan sebagai masa rehat (cooling down) guna memproteksi kepentingan para pemodal.
“Penghentian sementara dilakukan untuk memberikan waktu kepada investor dalam mempertimbangkan secara matang berdasarkan informasi yang ada, untuk setiap pengambilan keputusan investasinya,” katanya dalam keterbukaan informasi BEI, Selasa (30/6/2026).
Selanjutnya, dia mengimbau kepada seluruh elemen yang memiliki kepentingan agar senantiasa mencermati setiap rilis keterbukaan informasi yang dipublikasikan oleh pihak perseroan.