Tapera Usulkan Insentif PPN DTP Rusun Subsidi Menyasar Tipe 45
JAKARTA – Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) menyodorkan rekomendasi agar pemberian insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk rumah susun (rusun) bersubsidi dilebarkan hingga menyasar tipe 45.
Kebijakan ini disarankan selaras dengan adanya agenda perluasan jangkauan rumah susun ke dalam program bantuan pembiayaan perumahan.
Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho memaparkan jika saat ini program pembebasan PPN bagi hunian subsidi melalui skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) batasannya masih berlaku untuk tipe di bawah 45.
Sebagaimana dilansir dari berita sumber, "Kami memohon ada PPN yang ditanggung oleh pemerintah. Karena pembebasan PPN untuk rumah dengan skema FLPP saat ini kan luasannya dari 21 sampai 36. Padahal tadi sudah ada kesepakatan juga, disetujui untuk perluasan rumah susun terutama sampai tipe 45," tutur Heru saat ditemui di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Rabu (24/6/2026).
Menyitir pemikiran Heru, batas maksimal nilai harga hunian yang berhak mengantongi fasilitas insentif PPN sekarang ini dinilai masih belum akomodatif terhadap dinamika harga rusun subsidi teranyar yang dirilis oleh otoritas pemerintah.
Oleh sebab itu, BP Tapera turut mengharapkan adanya lampu hijau dari Kementerian Keuangan untuk memperluas jangkauan stimulus fiskal dimaksud.
Heru menambahkan, instansinya saat ini sudah diinstruksikan guna memformulasikan cetak biru perencanaan anggaran dalam rangka menghitung besaran total kebutuhan fiskal apabila usulan dimaksud direalisasikan.
Sebagaimana dilansir dari berita sumber, "Selama ini kan pembebasan PPN untuk FLPP kan hanya sampai dengan Rp250 juta dan yang di atas itu disesuaikan dengan harga rusun yang baru, yang sudah dikeluarkan oleh Kementerian PKP, itu belum ter-cover. Itu kami mintakan juga perluasan ke Pak Menteri Keuangan, supaya nanti ada juga ditugaskan saya dengan desain anggaran untuk menghitung kebutuhan fiskalnya," jelas dia.
Di luar rekomendasi yang menyangkut PPN DTP, Heru mengungkapkan jika pemerintah juga telah menelurkan beberapa formulasi anyar dalam pola pembiayaan rusun bersubsidi. Salah satu poin penyesuaiannya yakni masa tenor pinjaman kredit yang diizinkan melar hingga menyentuh 40 tahun.
Tidak sebatas itu, besaran tingkat suku bunga KPR subsidi untuk objek rumah susun juga dipatok pada level 6 persen. Tingkat bunga ini terpantau berada di atas persentase suku bunga rumah tapak bersubsidi yang sejauh ini masih dikunci pada posisi 5 persen.
Sebagaimana dilansir dari berita sumber, "Rusun, suku bunganya disesuaikan 6 persen, ya supaya ini juga menjadi insentif bagi bank penyalur, karena makanya risikonya lebih tinggi kalau untuk rusun ya, dan harga unitnya kan lebih tinggi dibanding tempat apa. Ya itu tadi sudah diputuskan," pungkasnya.