BI Rate Naik 5,75 Persen, Begini Dampaknya ke Asuransi Menurut OJK
JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memandang bahwa kenaikan suku bunga acuan atau BI Rate bisa memengaruhi taktik penempatan investasi pada industri asuransi.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan efek tersebut utamanya bakal tertuju pada instrumen pendapatan tetap serta pasar uang.
“Namun demikian, dampaknya perlu dilihat secara menyeluruh karena selain dipengaruhi oleh suku bunga, kinerja investasi juga dipengaruhi oleh kondisi pasar keuangan, pergerakan harga aset, dan karakteristik portofolio masing-masing perusahaan,” katanya dalam lembar jawaban RDK OJK Mei 2026, Selasa (23/6/2026), sebagaimana dilansir dari sumber berita.
Ogi memaparkan lebih lanjut bahwa walaupun BI Rate mengalami peningkatan, kondisi stabilitas yield Surat Berharga Negara (SBN) yang masih relatif stabil ikut menyokong terjaganya performa investasi pada sektor industri tersebut.
Di sisi berbeda, Ogi mengungkapkan bahwa lantai saham untuk saat ini masih diterpa volatilitas yang digerakkan oleh macam-macam sentimen global maupun domestik.
Ia menggarisbawahi bahwa penempatan dana investasi pada hakikatnya merupakan otoritas penuh dari tiap-tiap perusahaan yang diselaraskan dengan profil liabilitas, spesifikasi produk, serta tata kelola manajemen risikonya.
OJK secara konsisten menjalankan monitoring guna menjamin setiap korporasi mengimplementasikan tata kelola investasi secara sehat serta patuh pada batasan penempatan dana.
“Serta mengedepankan prinsip kehati-hatian agar ketahanan keuangan dan kemampuan memenuhi kewajiban kepada pemegang polis tetap terjaga,” tegasnya, sebagaimana dilansir dari sumber berita.
Sebagai informasi tambahan, Bank Indonesia mengambil langkah untuk menaikkan BI Rate menuju level 5,75 persen lewat forum Rapat Dewan Gubernur pada 17-18 Juni 2026.
Gubernur BI, Perry Warjiyo, menerangkan kebijakan itu diambil dengan target memperkokoh stabilitas nilai tukar rupiah di tengah dinamika ketidakpastian global.
"Serta sebagai langkah pre-emptive untuk menjaga inflasi pada tahun 2026 dan 2027 tetap berada dalam kisaran sasaran 2,5±1% yang ditetapkan pemerintah," lanjutnya saat mengumumkan Hasil RDG pada Kamis (18/6/2026), sebagaimana dilansir dari sumber berita.