JAKARTA - Nilai jual emas Antam hari ini, pada Kamis (11/6/2026) pagi terpantau belum mengalami pergeseran. Harga emas Antam masih bertahan di level Rp 2.713.000 per gram.
Menilik data pada situs resmi Logam Mulia pukul 06.15 WIB, harga emas Antam tidak bergerak dari posisi penutupan transaksi pada Rabu (10/6/2026).
Nilai komoditas emas Antam pada Rabu (10/6/2026) pagi sejatinya berada di angka Rp 2.733.000 per gram.
Harga logam mulia tersebut kemudian menyusut Rp 20.000 menuju Rp 2.713.000 per gramnya, dan terus bertahan sampai Kamis (11/6/2026) pagi.
Sebagai informasi, pembaruan berkala untuk harga emas Antam harian baru dirilis setiap pukul 08.30 WIB. Oleh sebab itu, patokan harga logam mulia Antam yang berlaku pada pagi ini masih menggunakan data pembaruan Rabu (10/6/2026).
Produk emas batangan Antam disediakan dalam beraneka pilihan bobot, mulai dari ukuran 0,5 gram sampai 1.000 gram (1 kilogram), sehingga memudahkan para penanam modal untuk menyesuaikannya dengan kebutuhan penanam modal.
Berikut adalah rincian lengkap harga emas hari ini Antam, Kamis (11/6/2026) untuk seluruh ukuran di sini.
Daftar Harga Emas Antam 11 Juni 2026
Berikut merupakan rincian harga emas 11 Juni 2026, harga emas Antam hari ini pada Kamis (11/6/2026) pukul 06.15 WIB:
- 0,5 gram: Rp 1.406.500
- 1 gram: Rp 2.713.000
- 2 gram: Rp 5.366.000
- 3 gram: Rp 8.024.000
- 5 gram: Rp 13.340.000
- 10 gram: Rp 26.625.000
- 25 gram: Rp 66.437.000
- 50 gram: Rp 132.795.000
- 100 gram: Rp 265.512.000
- 250 gram: Rp 663.515.000
- 500 gram: Rp 1.326.820.000
- 1.000 gram (1 kg): Rp 2.653.600.000
Ketentuan Pajak Pembelian dan Buyback Emas Antam
Merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, aktivitas transaksi pembelian maupun buyback emas batangan Antam bakal dikenakan beban pajak dengan rincian berikut:
Pajak pembelian emas (PPh 22)
- 0,45 persen bagi konsumen yang menyertakan NPWP
- 0,9 persen bagi konsumen tanpa menyertakan NPWP
Setiap proses transaksi pembelian emas akan dilengkapi dengan bukti pemotongan PPh 22 untuk kebutuhan dasar pelaporan pajak.
Pajak penjualan kembali (buyback)
Untuk aktivitas penjualan kembali emas kepada PT Antam dengan nominal transaksi di atas Rp 10 juta, akan berlaku ketentuan tarif:
- 1,5 persen bagi para pemilik NPWP
- 3 persen bagi para non-NPWP
Pungutan pajak buyback ini akan langsung dipotong dari jumlah total nilai transaksi yang disepakati.
Demikianlah rincian harga emas Antam hari ini, Kamis (11/6/2026) pukul 06.15 WIB. Nilai emas hari ini pada situs resmi Logam Mulia diperbarui secara berkala setiap pukul 08.30 WIB.