Penjualan Turun Tajam, Sepatu BATA Catat Rugi Rp116,23 Miliar
JAKARTA – PT Sepatu Bata Tbk. (BATA) masih menderita kerugian bersih senilai Rp116,23 miliar di sepanjang tahun 2025. Kendati angka rugi tersebut menyusut 21,4% secara tahunan (year-on-year), perseroan harus menghadapi kenyataan terpangkasnya nilai penjualan hingga 35,2%.
Sebagaimana dilansir dari berita sumber, bersandarkan pada laporan keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Senin (8/6/2026), torehan rugi tahun berjalan yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk BATA sejatinya memperlihatkan perbaikan jika dikomparasikan dengan realisasi pada tahun 2024 yang menembus Rp147,97 miliar.
Dokumen laporan keuangan audit per 31 Desember 2025 turut memperlihatkan bahwa omzet neto BATA turun 35,2% menjadi Rp298,25 miliar, dari perolehan tahun sebelumnya yang mencatatkan Rp459,98 miliar.
Merosotnya pos pendapatan ini berimbas pada tergerusnya perolehan laba bruto menjadi Rp105,45 miliar dari posisi Rp197,15 miar pada tahun 2024.
Di sudut lain, BATA terpantau masih membukukan defisit usaha sebesar Rp106,34 miliar.
Perusahaan ritel alas kaki ini juga menanggung kerugian akibat pelepasan aset tetap senilai Rp4,34 miliar ditambah beban operasional lainnya yang menyentuh Rp7,8 miliar.
Rapor merah kinerja operasional ini tecermin nyata pada struktur posisi keuangan korporasi.
Nilai total aset menyusut menjadi Rp282,56 miliar dari posisi sebelumnya sebesar Rp405,66 miliar pada tahun 2024, sedangkan jumlah kewajiban atau liabilitas terpantau masih tinggi di angka Rp414,21 miliar.
Imbas dari ketimpangan tersebut, BATA mencatatkan defisiensi modal sebesar Rp131,65 miliar, membengkak cukup parah jika dibandingkan dengan posisi defisiensi ekuitas akhir tahun 2024 yang berada di angka Rp15,93 miliar.
Tim auditor independen dari KAP Purwanto, Susanti dan Surja mengonfirmasi bahwa grup menderita kerugian senilai Rp116,5 miliar sepanjang tahun 2025.
Di samping itu, total kewajiban jangka pendek yang dimiliki perseroan juga terpantau melampaui jumlah aset lancarnya dengan selisih mencapai Rp197,9 miliar.
Dalam rilis laporannya, pihak auditor memberikan penekanan bahwa situasi keuangan tersebut mengindikasikan munculnya ketidakpastian material yang berpotensi memicu keraguan mendalam terkait kapabilitas grup dalam mempertahankan keberlanjutan bisnisnya ke depan.
Hambatan usaha ini pun ikut berdampak pada struktur pemangkasan jumlah sumber daya manusia.
Sampai dengan akhir tahun 2025, BATA tercatat hanya menyisakan 68 pekerja tetap dan kontrak, alias berkurang dari posisi akhir tahun 2024 yang sempat mencapai 74 pekerja.
Pada periode yang sama, pos kewajiban imbalan kerja jangka panjang justru merangkak naik menuju Rp8,14 bilyar dari posisi Rp5,3 miliar di tahun sebelumnya.
Manajemen perseroan juga telah mendaftarkan permohonan pembubaran Dana Pensiun PT Sepatu Bata pada 24 Juni 2025.
Langkah ini sudah mengantongi restu dari Otoritas Jasa Keuangan serta dinyatakan efektif mulai 31 Juli 2025.
Agenda likuidasi wadah dana pensiun tersebut diinformasikan masih bergulir hingga proses finalisasi laporan keuangan.
Bukan hanya itu, auditor menetapkan proses peninjauan penurunan nilai aset nonkeuangan pada gerai ritel sebagai salah satu poin audit utama.
Menjelang akhir 2025, nilai buku aset nonkeuangan di jaringan toko ritel berada di angka Rp83,86 miliar atau mencakup kurang lebih 29,7% dari akumulasi aset konsolidasian, di tengah bayang-bayang kerugian yang terus berulang dari operasional toko ritel.
Sebelumnya, Grup diinformasikan telah mengeksekusi beragam langkah penyelamatan selama empat tahun belakangan demi menghadapi rentetan kerugian serta tantangan industri imbas pandemi dan dinamika perubahan perilaku pasar yang bergulir cepat.
Sepanjang tahun 2024, BATA telah merealisasikan rangkaian agenda restrukturisasi.
Pertama, menghentikan operasional lebih dari 200 toko ritel yang dinilai merugi guna menata kembali jaringan toko yang potensial mendatangkan keuntungan.
Kedua, menutup fasilitas pabrik serta area pergudangan di Purwakarta.
Langkah ini berujung pada kebijakan pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi para pekerja pabrik dan gudang di wilayah tersebut, yang prosesnya telah disepakati oleh seluruh pihak terkait dan diselesaikan pembayarannya pada Mei 2024.
Ketiga, mempercepat pengurangan tumpukan stok lama dengan mengeksekusi penjualan massal kepada pihak pengepul lewat harga miring atau menyelenggarakan program diskon besar-besaran di jaringan toko resmi.