JAKARTA – Bursa Efek Indonesia (BEI) merilis informasi terkait penghapusan atau delisting sembilan instrumen waran terstruktur pada 29 Mei 2026.
Pemaparan agenda delisting produk waran terstruktur tersebut mengacu pada surat No. Peng-00083/BEI.POP/05-2026.
Sembilan instrumen waran terstruktur ini dirilis oleh CGS International Sekuritas Indonesia dan bakal dihentikan aktivitas perdagangannya selewat tanggal 29 Mei 2026, sekaligus dicabut dari list efek yang terdaftar di Bursa.
"Terhitung mulai tanggal 29 Mei 2026 Waran Terstruktur pada daftar di atas tidak lagi diperdagangkan dan Efek tersebut dikeluarkan dari Daftar Efek yang tercatat di Bursa Efek Indonesia," tulis pengumuman Bursa, Senin (18/5/2026) sebagaimana dilansir dari berita sumber.
Sebagai tambahan informasi, waran terstruktur merupakan sebuah produk turunan (derivatif) yang menyerahkan hak (bukan berupa keharusan) bagi para pemiliknya demi mengeksekusi pembelian (Call Warrant) ataupun melepas (Put Warrant) saham acuan tertentu pada nilai harga serta tenggat waktu yang sudah disepakati.
Opsi finansial ini tidak diproduksi oleh emiten pemilik saham terkait, melainkan dirilis oleh perusahaan sekuritas (pihak penerbit waran terstruktur) yang telah mengantongi restu dari BEI serta OJK.
Berikut daftar 9 waran terstruktur yang akan hangus pada 29 Mei 2026:
- AADIYUCK6A: Call Warrant AADI YU Exp 28 Mei 2026 (Delisting: 29 Mei 2026)
- BBCAYUCK6A: Call Warrant BBCA YU Exp 28 Mei 2026 (Delisting: 29 Mei 2026)
- BMRIYUCK6A: Call Warrant BMRI YU Exp 28 Mei 2026 (Delisting: 29 Mei 2026)
- MBMAYUCK6A: Call Warrant MBMA YU Exp 28 Mei 2026 (Delisting: 29 Mei 2026)
- MDKAYUCK6A: Call Warrant MDKA YU Exp 28 Mei 2026 (Delisting: 29 Mei 2026)
- PGEOYUCK6A: Call Warrant PGEO YU Exp 28 Mei 2026 (Delisting: 29 Mei 2026)
- PTROYUCK6A: Call Warrant PTRO YU Exp 28 Mei 2026 (Delisting: 29 Mei 2026)
- SCMAYUCK6A: Call Warrant SCMA YU Exp 28 Mei 2026 (Delisting: 29 Mei 2026)
- TLKMYUCK6A: Call Warrant TLKM YU Exp 28 Mei 2026 (Delisting: 29 Mei 2026)